Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
Pasal 14 ayat (1) abjad a UU No 14 Tahun 2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) abjad a mencakup honor pokok, sumbangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa sumbangan profesi, sumbangan fungsional, sumbangan khusus, dan maslahat aksesori yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Baca juga : Untuk Penyaluran Tunjangan Sertifikasi / Profesi Guru, Dirjen GTK Kerjasama Dengan BRI, BNI, dan Bank Mandiri
Baca juga : Untuk Penyaluran Tunjangan Sertifikasi / Profesi Guru, Dirjen GTK Kerjasama Dengan BRI, BNI, dan Bank Mandiri
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menginformasikan, ketika ini terdapat anggaran sebesar Rp. 73 triliun untuk sumbangan profesi guru PNSD, dan sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Tunjangan profesi hingga ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun 2016, kita sudah siapkan Rp. 73 triliun untuk guru PNSD, sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG Bukan PNS yang ada di APBN,” terang Dirjen Pranata, di Jakarta, Senin (28/9).
TPG PNSD merupakan penyaluran sumbangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui prosedur dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan prosedur APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment