Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Untuk kualitas kinerja sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih baik di tahun 2016 mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan memakai grade (tingkatan). Sistem gres ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ihwal Gaji dan Tunjangan PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana menyampaikan honor dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA hingga 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 hingga 27. ”Itu nanti ada range-nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.
”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau kini kan semuanya sama,” ungkapnya.
Menurut dia, data di BKN dikala ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak terang sudah dimusnahkan.
”Ini sekaligus pencucian data yang rusak. Di samping itu juga supaya data lebih lengkap,” tandasnya.
Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diperlukan akan tuntas hingga 31 Desember mendatang.
”Jangan hingga ini ditetapkan, data tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun depan,” ungkapnya. (had/jpg)
No comments:
Post a Comment