Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Dalam hal pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dari Honorer K2 (Kategori 2), Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau kecolongan ada nama honorer kategori dua (K2) bodong ikut diangkat menjadi CPNS. Karena itu, proses verifikasi dan validasi (Verval) data honorer K2 akan dilakukan secara berlapis-lapis.
Pertama, verval dilakukan masing-masing instansi sentra dan daerah. Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, begitu data verval oleh masing-masing instansi ini sudah diserahkan kantor BKN regional, maka data dimaksud akan diumumkan ke publik lewat media massa.
"Data kita umumkan dulu ke publik lewat media massa. Di situ kalau ada masalah, silakan masyarakat mengkomplain," terang jubir BKN itu kepada JPNN kemarin (28/9).
Nah, jika ada komplain dari masyarakat, pemda wajib melaksanakan verifikasi. Jika sudah simpulan verifikasi tahap kedua, barulah data diserahkan lagi ke BKN regional.
Selanjutnya, data-data itu diverifikasi ulang, alias tahap ketiga, yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kalau datanya sudah klir, barulah kita proses pembuatan NIP-nya," imbuh birokrat asal Medan itu.
Tumpak juga tidak memungkiri kemungkinan pemda lelet lagi dalam melaksanakan verval, sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Karena itu, Tumpak memastikan, nantinya BKN akan menawarkan tenggat waktu penyerahan data hasil verval ke pusat.
"Kalau lewat batas waktu, ya tidak akan kita proses. (Para honorer K2, red) jangan salahkan sentra bila pemdanya lambat. Salahkan saja pemdanya," cetus Tumpak.
Lebih lanjut, Tumpak memperkirakan, dari 440 honorer K2 yang datanya ketika ini masih ada di BKN, nantinya paling banter hanya ada sekitar 400 ribuan yang akan diangkat menjadi CPNS. Angka ini berdasar perkara tes honorer K2 tahn 2013, dimana yang lulus tes namun mengundurkan diri sebab diduga merupakan honorer bodong, jumlahnya mencapai sekitar 30 persen.
Karena itu, Tumpak memperkirakan juga ada sekitar 30 persen dari 440 ribu honorer K2 merupakan honorer bodong.
Sebelumya, Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut, kemungkinan besar pengangkatan berdasar nilai hasil tes honorer K2 pada 2013 silam. Artinya, hanya honorer K2 yang ikut tes 2013 saja yang akan diangkat menjadi CPNS.
Dengan kata lain, pengangkatan honorer K2 tahap pertama untuk mereka yang nilai passing grade tesnya berada di posisi teratas. Namun, tetap akan dikombinasikan dengan usia dan masa kerja honorer K2.
"Mungkin akan memakai hasil tes sebelumnya. Tapi ini tergantung dari payung aturan tadi. Kalau pakai hasil tes 2013 tidak pakai passing grade tapi ranking. Kaprikornus hasil tes 2013 diurutkan nilai tertinggi hingga terendah, lalu dikomparasikan dengan usia, dengan masa kerja," terang Bima Haria Wibisana di Jakarta, Minggu (27/9).
Namun ditekankan lagi Bima, bahwa prosedur pengangkatannya masih harus menunggu payung hukum. Termasuk apakah nantinya dipastikan yang berusia renta menerima prioritas, harus dituangkan dulu dalam regulasi yang dikeluarkan pemerintah. (sam/jpnn)
No comments:
Post a Comment