Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwasannya untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diharapkan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung acara pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Selanjutnya, dalam proses pendaftaran pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) tahun, maka PNS harus mempunyai email aktif. Email ini berfungsi untuk untuk mengirimkan notifikasi pendaftaran nantinya.
Sehingga seluruh PNS tentu saja harus mempunyai email yang aktif guna proses pendaftaran / pendaftaran e-PUPNS Tahun 2015 ini. Bagi rekan-rekan yang kebetulan belum mempunyai email, silahkan lihat panduan lengkap dalam menciptakan email gres pada links artikel berikut Tutorial /Langkah-Langkah Membuat Email Di Gmail (Google Mail). Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
No comments:
Post a Comment