Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional tersebut, PNS sebagai unsur utama sumber daya insan aparatur negara mempunyai kiprah yang sangat strategis dalam mengemban kiprah pemerintahan dan pembangunan.
Adapun sosok PNS yang diperlukan dalam upaya usaha mencapai tujuan nasional yaitu PNS yang mempunyai kompetensi penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan REPUBLIK INDONESIA, Profesional, berbudi pekerti luhur, berdaya guna, berhasil guna, sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi masyarakat dan abdi negara di negara aturan yang demokratis.
Secara umum, tujuan Diklat yaitu sebagai berikut, di antaranya :
a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan perilaku untuk sanggup melakukan kiprah jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan budpekerti PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
b. menciptakan aparatur yang bisa berperan sebagai pembaharuan dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. memantapkan perilaku dan semangat dedikasi yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika contoh pikir dalam melakukan kiprah pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sedangkan, target Diklat bagi PNS yaitu terwujudnya PNS yang mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing serta fungsi Diklat mencakup dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi training yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Demikian info mengenai Tujuan dan Sasaran Diklat Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut PP No. 101 Tahun 2000 wacana Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment