Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang gampang diaplikasikan, gampang diakses dan mempunyai sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.
PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam berbagi sistem administrasi kepegawaian.
Baca juga : Download Surat Edaran Tentang e-PUPNS Tahun 2015 - Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 Mulai 1 September s.d. 31 Desember 2015
Baca juga : Download Surat Edaran Tentang e-PUPNS Tahun 2015 - Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 Mulai 1 September s.d. 31 Desember 2015
Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melaksanakan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh sebab itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melaksanakan pendaftaran / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :
1. Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.
2. Silahkan klik pada icon “Daftar”.
3. Kemudian masukkan NIP Anda kemudian klik “Cari”, jikalau benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi kawasan di mana Anda bertugas.
4. Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
5. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan instruksi password yang sama menyerupai sebelumnya.
6. Isi kolom isian Nama Ibu Anda.
7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jikalau Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting sebab pada serpihan inilah yang akan sanggup dipakai sebagai kata kunci jikalau Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti pendaftaran PUPNS 2015 di lain waktu.
8. Selanjutnya, input instruksi chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman gres “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.
Dalam lembar rujukan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada links artikel berikut.
Demikian langkah-langkah / cara pendaftaran pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
No comments:
Post a Comment