Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru / UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru.
Dan mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.
Secara umum tujuan pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) yaitu sebagai berikut : .
1. Memperoleh info wacana citra kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi materi pertimbangan dalam memilih jenis pendidikan dan training yang harus diikuti oleh guru dalam aktivitas pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bab dari evaluasi kinerja guru dan akan menjadi materi pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memperlihatkan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Sehingga sanggup dijelaskan dari uraian tersebut di atas bahwasannya UKG (Uji Kompetensi Guru) berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan menjadi bab dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
Demikian tujuan dan fungsi pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru), biar bermanfaat dan terimakasih… …!
No comments:
Post a Comment