Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan surat edaran resmi BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) No : 0062/SDAR/BSNP/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal Surat Edaran UN Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dikirimkan kepada seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bahwasannya Ujian Nasional (UN) Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan pada bulan Februari 2016.
Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015 ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2014/2015.
Ujian Nasional Perbaikan merupakan pilihan (tidak wajib) bagi akseptor UN tahun 2015 yang telah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA/ SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang mempunyai nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu.
Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) dilaksanakan dengan :
a. Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis komputer / Computer Based Test (CBT).
b. Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2015.
c. Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUN yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud.
d. Ujian Nasional Perbaikan diselenggarakan pada tanggal 22 Februari hingga dengan 5 Maret 2016.
Persyaratan Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) yang akan diadakan pada awal tahun 2016 ialah sebagai berikut :
a. Telah lulus dari satuan pendidikan;
b. Memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap; dan
c. Memiliki:
1) Nomor akseptor UN ibarat yang tercantum dalam kartu akseptor UN 2015; dan
2) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) 2015 atau surat keterangan perihal hasil UN dari satuan pendidikan bagi akseptor yang belum mendapatkan SHUN.
Download selengkapnya surat edaran resmi BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Nomor 0062/SDAR/BSNP/IX/2015 pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment