Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015, bahwasannya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyebarkan insan seutuhnya, maka sangat diperlukan kiprah serta pendidik yang profesional.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu menyebarkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi alasannya masing-masing guru mempunyai perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh lantaran itu, ada dua bagan yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis.
Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru.
UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan ialah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bab dari penilaian kinerja guru, oleh lantaran itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.
Di samping itu, hasil UKG juga dipakai sebagai materi pertimbangan kebijakan dalam proteksi aktivitas pelatihan dan pengembangan profesi guru serta proteksi penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Pelaksanaan UKG melibatkan banyak sekali instansi di lingkungan peperintah sentra dan pemerintah daerah. Keterlaksanaan dan suksesnya pelaksanaan UKG sangat bergantung kepada tim pelaksana UKG di masing-masing unit terkait.
Oleh lantaran itu biar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG mempunyai pemahaman yang sama perihal dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan mekanisme operasional standar UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap perihal persiapan dan pelaksanaan UKG tahun 2015 dalam satu pedoman pelaksanaan UKG.
Download selengkapnya Pedoman Pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
No comments:
Post a Comment