Showing posts with label DIKLAT JABATAN ASN. Show all posts
Showing posts with label DIKLAT JABATAN ASN. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Arif Macam-Macam Jenis Dan Jenjang Diklat Jabatan Pns (Pegawai Negeri Sipil)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Untuk membuat sumber daya insan aparatur yang mempunyai kompetensi tersebut diharapkan mutu profesionalisme, perilaku dedikasi dan kesetiaan pada usaha bangsa dan negara, semangat kasatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bab tidak terpisah dari usaha training Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh.

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat yaitu proses penyelenggaraan berguru mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Jenis dan jenjang Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri) dan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdiri dari:

a. Diklat Prajabatan

Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Diklat Prajabatan terdiri dari :

1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III

CPNS wajib diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sehabis pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memperlihatkan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan watak PNS, disamping pengetahuan dasar perihal sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya supaya melakukan kiprah dan kiprahnya sebagai pelayan masyarakat.

b. Diklat Dalam Jabatan

Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk membuatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku PNS supaya sanggup melakukan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Diklat Dalam Jabatan terdiri dari: Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional, dan Diklat Teknis.

1. Diklat Kepemimpinan

Diklat Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklatpim terdiri dari:

a.   Diklatpim Tingkat IV yaitu Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV;
b.   Diklatpim Tingkat III yaitu Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III;
c.   Diklatpim Tingkat II yaitu Diklatpim unutk Jabatan Struktural Eselon II.
d.   Diklatpim Tingkat I yaitu Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I.

2. Diklat Fungsional

Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang fungsional untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.

3. Diklat Teknis

Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diharapkan untuk pelaksanaan kiprah PNS. Diklat Teknis sanggup dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan Jenjang Diklat teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.

Demikian info mengenai jenis Jenis dan Jenjang Diklat CPNS dan PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Lebih Terpelajar Tujuan Diklat / Pendidikan Dan Latihan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil (Pns)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial.

Dalam rangka mencapai tujuan nasional tersebut, PNS sebagai unsur utama sumber daya insan aparatur negara mempunyai kiprah yang sangat strategis dalam mengemban kiprah pemerintahan dan pembangunan.

Adapun sosok PNS yang diperlukan dalam upaya usaha mencapai tujuan nasional yaitu PNS yang mempunyai kompetensi penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan REPUBLIK INDONESIA, Profesional, berbudi pekerti luhur, berdaya guna, berhasil guna, sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi masyarakat dan abdi negara di negara aturan yang demokratis.

Secara umum, tujuan Diklat yaitu sebagai berikut, di antaranya :

a.  meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan perilaku untuk sanggup melakukan kiprah jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan budpekerti PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;

b.   menciptakan aparatur yang bisa berperan sebagai pembaharuan dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

c.  memantapkan perilaku dan semangat dedikasi yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;

d.   menciptakan kesamaan visi dan dinamika contoh pikir dalam melakukan kiprah pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Sedangkan, target Diklat bagi PNS yaitu terwujudnya PNS yang mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing serta fungsi Diklat mencakup dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi training yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Demikian info mengenai Tujuan dan Sasaran Diklat Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut PP No. 101 Tahun 2000 wacana Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Bakir Download Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Wacana Diklat Jabatan Pns

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat yaitu proses penyelenggaraan berguru mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik dibutuhkan sumber daya insan aparatur yang mempunyai kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan.

Untuk membuat sumber daya insan aparatur yang mempunyai kompetensi tersebut dibutuhkan mutu profesionalisme, perilaku dedikasi dan kesetiaan pada usaha bangsa dan negara, semangat kasatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bab tidak terpisah dari usaha training Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh.

Dasar aturan Diklat bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 wacana Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Download selengkapnya PP No. 101 Tahun 2000 wacana Diklat Jabatan PNS pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!