Showing posts sorted by date for query syarat-dan-ketentuan-peserta. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query syarat-dan-ketentuan-peserta. Sort by relevance Show all posts

Friday, 22 January 2021

Lebih Akil Panduan Lomba Karya Jurnalistik Siswa (Lkjs) Smp Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Panduan / Juknis LKJS (Lomba Karya Jurnalistik Siswa) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan sederajat di tahun 2015 ketika ini telah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Kemdikbud RI.

Berdasarkan Panduan LKJS 2015, bahwasannya dunia pendidikan di Indonesia sedang berupaya mengembangkan pendidikan huruf sebagai inti pendidikan. Proses pendidikan tanpa pembangunan huruf diyakini sebagai proses yang akan menciptakan pendidikan kehilangan rohnya dan menjadi sekadar sarana training otak.

Tanpa pembangunan huruf pendidikan hanya akan menciptakan penerima didik tumbuh secara parsial, menjadi sosok yang mungkin saja pandai, tapi miskin emosional dan spriritual.

Upaya mengembalikan pendidikan ke dalam proses pendidikan yang berkarakter menjadi hal yang sangat penting dan mendesak. Kegiatan jurnalistik sebagai salah satu sarana untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai kebersamaan, kedisiplinan, kerja keras, empati, kepercayaan diri, kreativitas, kejujuran, inovasi, intelektualitas, dan memperkuat jaringan, merupakan salah satu instrumen untuk mengimplementasikan nilai-nilai pendidikan karakter.

Selain itu, melalui aktivitas jurnalistik para siswa sanggup berguru merencanakan liputan berupa pengumpulan data/riset, wawancara lapangan, menulis, menyunting, dan mengembangkan isu (ataupun informasi) melalui majalah, buletin, koran dinding, dan tabloid.

Dengan demikian, aktivitas jurnalistik secara tidak pribadi sanggup membentuk kecerdasan siswa baik itu kecerdasan kognitif, afektif, maupun psikomotorik yang bisa menghadapi tantangan zaman di masa sekarang dan akan datang.

Menyadari pentingnya aktivitas jurnalistik sebagaimana dikemukakan di atas, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya melaksanakan pembinaan aktivitas jurnalistik secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan.

Pembinaan tersebut berupa workshop jurnalistik bagi guru-guru Sekolah Menengah Pertama seluruh Indonesia, dan aktivitas Lomba Karya Jurnalistik Siswa (LKJS) Sekolah Menengah Pertama tingkat nasional yang akan diselenggarakan tahun 2015.

Workshop jurnalistik telah diselenggarakan pada tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014. Diharapkan pada tahun 2015 juga akan dilaksanakan aktivitas yang sama. Meskipun belum semua guru Sekolah Menengah Pertama terlibat dalam aktivitas tersebut, dibutuhkan keikutsertaan mereka dalam workshop jurnalistik sanggup menularkan tradisi jurnalistik kepada siswanya maupun siswa sekolah lain.

Kegiatan Lomba Karya Jurnalistik Siswa (LKJS) Sekolah Menengah Pertama tingkat nasional yang akan diselenggarakan pada tahun 2015 dibutuhkan bisa mendorong stakeholder pendidikan, baik Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kepala sekolah, guru, penerima didik, dan komite sekolah untuk meningkatkan pembinan jurnalistik di sekolah.

Tujuan Kegiatan Lomba Karya Jurnalistik Siswa (LKJS) 2015 :

1.   Meningkatkan pengetahuan jurnalistik di kalangan siswa.
2.   Meningkatkan keterampilan menulis dan mengelola media cetak sekolah.
3.   Membangun cara berpikir kritis, jernih, dan seimbang.
4.   Mengimplementasikan nilai-nilai pendidikan karakter.

Hasil yang Diharapkan Adanya Lomba Karya Jurnalistik Siswa (LKJS) 2015 :

1.   Siswa mempunyai pemahaman jurnalistik yang baik.
2.   Siswa bisa menciptakan karya jurnalistik di masing-masing sekolah.
3.   Munculnya siswa yang mempunyai prestasi jurnalistik yang baik.
4.   Terpetakannya kemampuan jurnalistik siswa SMP.

Lomba Karya Jurnalistik Siswa (LKJS) Sekolah Menengah Pertama ialah suatu ajang kompetisi karya jurnalistik tingkat Sekolah Menengah Pertama secara nasional melalui penilaian produk jurnalistik untuk memperoleh hasil yang terbaik. Karya jurnalistik yang dilombakan dalam LKJS berupa buletin. Tema LKJS 2015 ialah “Kegiatan Jurnalistik Sebagai Upaya Mempercepat Pengembangan Karakter Siswa”.

Karya jurnalistik yang dilombakan pada rubrik tertentu, memuat tema-tema yang bekerjasama dengan nilai-nilai pendidikan huruf di sekolah masing-masing, seperti: prestasi siswa dan guru, budaya membaca di sekolah, tradisi menghormati yang lebih bau tanah dan menghargai sesama, disiplin sekolah, budaya jujur, kebersihan sekolah, budaya sehat sekolah, budaya ramah lingkungan, organisasi sekolah, dan lain-lain.

Persyaratan Peserta Lomba Karya Jurnalistik Siswa (LKJS) Sekolah Menengah Pertama Tahun 2015 :

1. Warga Negara Indonesia.
2. Terdaftar dan aktif sebagai siswa Sekolah Menengah Pertama negeri/swasta, Sekolah Menengah Pertama Terbuka, dan SD-SMP Satu Atap.

Syarat, Ketentuan, dan Penilaian Lomba Karya Jurnalistik Siswa (LKJS) 2015 ialah sebagai berikut :

1.   Karya jurnalistik berbentuk buletin.
2.   Karya jurnalistik merupakan hasil kerja tim redaksi.
3.   Karya jurnalistik merupakan hasil karya orisinil (original) siswa.
4.   Karya jurnalistik tidak mengandung SARA, kekerasan, dan pornografi.
5.   Jumlah halaman karya jurnalistik sebanyak 12 atau 16 halaman.
6.   Karya jurnalistik berisi rubrik-rubrik yang bervariasi.
7.   Naskah jurnalistik ditulis dalam tiga jenis yaitu isu (news), karangan khas (feature), dan opini (views).
8.   Berita (news) harus memenuhi unsur 5W+1H, piramida terbalik, dan standar kelayakan berita.
9.   Menggunakan bahasa Indonesia ragam jurnalistik.
10. Karya jurnalistik harus memenuhi unsur artistik.
11. Karya jurnalistik yang dilombakan dikirim ke alamat panitia sentra disertai surat pengantar kepala sekolah dengan lampiran alamat lengkap sekolah (nama sekolah, alamat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, e-mail, laman, telepon/HP, instruksi pos).
12. Karya jurnalistik harus diterima panitia paling lambat tanggal 31 Agustus 2015.

Karya jurnalistik dikirim ke alamat berikut :

Panitia Pusat LKJS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2015
Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen Dikdas, Kemdikbud
Gedung E Kemdikbud Lantai 17
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021)-5725683, Fax – 57900459
Email: olimpiade.ditpsmp@gmail.com
Website; http://dikdas.kemdikbud.go.id

Penilaian naskah jurnalistik dilakukan melalui dua tahap. Pada tahap pertama, seleksi terhadap seluruh karya jurnalistik yang masuk ke panitia dievaluasi oleh juri untuk memilih finalis yang akan diundang sebagai penerima LKJS tingkat nasional. Dan pada tahap kedua, seleksi terhadap presentasi dari semua finalis dan hasil kemas media untuk memilih juara tingkat nasional.

Download Panduan Lomba Karya Jurnalistik Siswa Sekolah Menengah Pertama Tahun 2015 selengkapnya silahkan klik pada links berikut. Demikian informasi mengenai LKJS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2015 yang admin share dari laman http://dikdas.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. ...!

Sunday, 3 January 2021

Lebih Pintar Petunjuk Teknis Dana Bos Tahun 2015 - Jumlah Penerimaan Bos Sd 800 Ribu/Siswa, Smp 1 Juta/Siswa Serta Ketentuan Bos Bagi Sekolah Yang Mempunyai Jumlah Peserta Ajar Di Bawah 60 (Sekolah Kecil)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.

Sasaran aktivitas BOS ialah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah penerima bimbing dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah penerima didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut :

1.   Sekolah dengan jumlah penerima bimbing minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung menurut jumlah penerima bimbing dengan ketentuan:

a.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun

b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

2.   SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah penerima bimbing di bawah 60 (sekolah kecil)

Bagi sekolah setingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama dengan jumlah penerima bimbing kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 penerima didik. Kebijakan ini dimaksudkan semoga sekolah kecil yang berada di tempat terpencil/terisolir atau di tempat tertentu yang keberadaannya sangat diharapkan masyarakat, tetap sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

a.   Sekolah swasta yang memutuskan standar iuran/pungutan mahal; atau
b.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya ialah tidak berkembang, sehingga jumlah penerima bimbing sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c.   Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah penerima bimbing dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 penerima bimbing ialah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.   SD/SMP/Satap yang berada di tempat terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud ialah tempat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau

b.   SDLB dan SMPLB; atau

c.   Sekolah di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang penerima didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan

d.   Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Download selengkapnya Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015, silahkan klik pada links referensi artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Saturday, 2 January 2021

Lebih Berilmu Ketentuan Bagi Sekolah Peserta Dana Bos 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 perihal petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana dukungan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015, pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta bimbing dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah peserta bimbing minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta bimbing di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).

BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta bimbing minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta bimbing per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta bimbing per tahun.

Sedangkan untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta bimbing di bawah 60 orang (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan semoga sekolah kecil yang berada di tempat terpencil/terisolir atau di tempat tertentu yang keberadaannya sangat diharapkan masyarakat, tetap sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang memutuskan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya yakni tidak berkembang sehingga jumlah peserta bimbing sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya, atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta bimbing dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 peserta bimbing yakni sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut yakni SD/SMP/Satap yang berada di tempat terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud yakni tempat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, kriterian lain yakni SDLB dan SMPLB atau sekolah di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka prosedur pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Pertama, tim administrasi BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.

Kedua, tim administrasi BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil peserta kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketiga, tim administrasi BOS Provinsi memutuskan alokasi bagi sekolah kecil menurut surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Dan keempat, Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. (Aline Rogeleonick - http://kemdikbud.go.id)

Friday, 1 January 2021

Lebih Bakir Download Juknis Bos Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Sasaran kegiatan BOS tahun anggaran 2015 yakni semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah penerima ajar dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah penerima didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut :

1. Sekolah dengan jumlah penerima ajar minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung menurut jumlah penerima ajar dengan ketentuan:

a.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun

b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

2.   SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah penerima ajar di bawah 60 (sekolah kecil)

Bagi sekolah setingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama dengan jumlah penerima ajar kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 penerima didik. Kebijakan ini dimaksudkan biar sekolah kecil yang berada di tempat terpencil/terisolir atau di tempat tertentu yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, tetap sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

a.   Sekolah swasta yang memutuskan standar iuran/pungutan mahal; atau
b.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya tidak berkembang, sehingga jumlah penerima ajar sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah penerima ajar dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 penerima ajar yakni sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. SD/SMP/Satap yang berada di tempat terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud yakni tempat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau

b.   SDLB dan SMPLB; atau

c.  Sekolah di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang penerima didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan

d.   Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Download selengkapnya Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015, silahkan klik pada links tumpuan artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Saturday, 11 April 2020

Lebih Cendekia Surat Laporan Pencairan Kolektif Dana Bsm / Pip Tahun 2015 – 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dana BSM/PIP 2015 disalurkan pribadi ke peserta asuh / siswa akseptor BSM / PIP tahun 2015. Penyaluran dana BSM/PIP 2015 kepada akseptor dilakukan melalui TabunganKu atau virtual account.

Bagi akseptor PIP yang memakai virtual account dan berada di kawasan yang sulit untuk mengakses ke forum penyalur (tidak ada kantor forum penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta asuh sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari pertolongan yang akan diterima)

Sehingga, maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 sanggup diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala forum pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara forum pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:

a.   Surat kuasa kolektif dari orang renta siswa akseptor BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
b.   Sekolah/lembaga pendidikan memberikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
c.   Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
d.   Kepala sekolah yang t mendapatkan rekomendasi harus menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani akseptor kuasa bermaterai (format terlampir);
e.   Penerima kuasa memberikan identitas ibarat KTP atau SIM orisinil pada ketika pengambilan dana secara kolektif di forum penyalur;
f.    Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
g.   Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;

Dana yang sudah dicairkan oleh akseptor kuasa harus segera diberikan kepada siswa akseptor yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sesudah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup diambil pada tanggal 5 hingga dengan 24 setiap bulannya; Minimal saldo pada rekening tabungan yaitu sebesar Rp0,-.

Format laporan pencairan kolektif  terdiri dari nama siswa, kelas, jumlah uang dana BSM / PIP yang diterima, dan ditandatangani oleh masing-masing siswa. Selanjutnya daftar akseptor tersebut dilengkapi dengan nama lengkap dan gelar serta ditandatangani dan distempel resmi oleh Kepala Sekolah atau pun bendahara SKB / PKBM / LKP / BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Download pola Format Laporan Pencairan Kolektif Dana BSM / PIP Tahun 2015, silahkan klik pada links berikut (word). Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday, 24 January 2020

Lebih Berakal Syarat / Ketentuan Penerbitan Dan Penonaktifan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

NUPTK ialah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil janji rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
C.  Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau aktivitas dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan download pribadi dari tautan sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cerdik Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Sd - Smp Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

BOS ialah aktivitas pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak pribadi berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada Bab V.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah SD dan SMP

Secara umum aktivitas BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib mencar ilmu 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan – satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan - satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.

Secara khusus aktivitas BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk:

1. Membebaskan pungutan bagi seluruh penerima didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
2.   Membebaskan pungutan seluruh penerima didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta;
3.   Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi penerima didik di satuan pendidikan swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan Dana BOS Tahun 2016

Sasaran aktivitas BOS ialah semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan pendidikan swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung menurut jumlah penerima didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi satuan pendidikan tidak tergantung pada jumlah penerima didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk satuan pendidikan dengan jumlah penerima didik kurang dari 60 orang.

Kebijakan khusus tersebut ialah dengan menunjukkan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 penerima didik, baik untuk satuan pendidikan tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk satuan pendidikan yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal selengkapnya diuraikan pada penggalan selanjutnya.

Satuan pendidikan yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 penerima didik ialah satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.   SD/SMP yang berada di tempat khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud ialah tempat yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b.   Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
c.   Satuan pendidikan di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang penerima didiknya tidak sanggup tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya; dan
d.   Khusus untuk satuan pendidikan swasta, juga harus sudah mempunyai izin operasional minimal 3 tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh penerima didik.

Download selengkapnya Juknis BOS Pendidikan Dasar Tahun 2016, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimasih… …!

Sumber file : http://bos.kemdikbud.go.id