Tuesday, 1 October 2019
Jadi Cerdik Bernasab Kepada Siapa Anak Hasil Perzinahan?
Bernasab Kepada Siapa Anak Hasil Perz!nahan?. Artikel ini merupakan klarifikasi artikel status anak z!na. Dimana dalam artikel tersebut menyatakan bahwa anak hasil perz!nahan sanggup bernasab kepada ayah kandungnya dengan syarat pernikahannya dengan ibu kandung hingga anak lahir harus mencapai 6 bulan tepat dengan kalender hijriyah (30 hari/bulan).
Di antara tujuan perberlakuan syariah yakni menjaga keturuan (Hifdz an-Nasl), sehingga diberlakukan aturan perkawinan dalam Islam. Dengan perkawinan status relasi nasab antara ayah-ibu dan anak menjadi jelas, dan bahkan menjadi solusi sosial. Sebab, kejelasan status berkaitan erat dengan relasi keduanya dalam hal perwalian, perawatan, pewarisan dan lain sebagainya.
Selanjutnya, bagaimana tinjauan fikih atas relasi nasab antara anak hasil z1na dengan orang tuanya? Namun sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu yang dimaksud anak z!na dalam syariah. Apakah harus ada hubvngan int!m, atau juga yang lain?
Menurut Wahbah az-Zuhaili, yang dimaksud anak z!na yakni anak yang dilahirkan melalui cara diluar ketetapan syara’ atau buah dari relasi haram. Sementara itu, dihukumi sama dengan z!na yakni pertumbuhan janin dari sperma yang dikeluarkan dengan cara tidak terhormat (Ghair Muhtaram). Dengan demikian, anak z!na yakni anak hasil hubvngan gelap, baik melalui perz!nahan atau proses yang tidak terhormat.
Menurut ‘Ali Sabramallisi, termasuk juga Imam Ramli, terhormat dan tidaknya sperma yang keluar tergantung ketika keluarnya. Jika keluarnya tidak terhormat, dalam arti melalui proses yang tidak boleh oleh syara’ maka sperma yang keluar dihukumi Ghair Muhtaram.
Sperma Ghair Muhtaram yakni menyerupai dikeluarkan dengan cara masturbasi atau alasannya dipermainkan oleh tangan selain isterinya. Jika sperma tersebut kemudian dimasukkan ke rahim rahim istrinya maka anak yang lahir tidak dinilai Muhtaram, sama dengan anak z!na. Hanya saja, dalam hal perkawinan kasus ini terjadi pengecualian.
Berbeda kalau dikeluarkan dengan cara halal, menyerupai dipermainkan oleh tangan istrinya, kemudian sperma yang keluar dimasukkan ke orang lain, maka sang anak dihukumi Muhtaram dan tetap bernasab pada pemilik sperma. Meskipun, dalam segi aturan perbuatan tersebut searti dengan z!na dikarenakan telah memasukkan sperma orang lain tanpa melalui ikatan nikah. Bagi yang memandang bahwa Muhtaram juga dari segi memasukkannya, tentu juga dihukumi Ghair Muhtaram.
Berkaitan dengan relasi nasab anak z!na termasuk juga sperma Ghair Muhtaram dengan pemilik sperma ini dalam madzhab Syafi’i tidak ada relasi nasab (Ghair Intisab) dengan ayah biologisnya. Ia hanya berjalur nasab dengan sang ibu dan ketententuan ini, berdasarkan Imam Rafi’i yakni Ijmak. Implikasi dari aturan ini, sang anak baginya menyerupai orang lain yang tidak terikat dalam hal perwalian, pewarisan dan bahkan boleh dinikahi kalau sang anak perempuan. Akan tetapi, hal ini makruh dilakukan alasannya keluar dari khilaf ulama yang melarangnya.
Namun demikian, dalam kasus sperma Ghair Muhtaram, kalau dimasukkan ke rahim istrinya, putrinya, ibunya atau ke saudarinya, anak yang keluar tidak boleh dikawin. Larangan ini, bukan dari unsur nasab sehabis pengeluaran sperma yang Ghair Muhtaram, melainkan dari unsur relasi para wanita tersebut dengan dirinya yang mempunyai kaitan yang sama dengan kasus sesuan dalam cuilan Radha’.
Contoh kasus, seorang laki-laki terjadi relasi z!na dengan seorang perempuan, kemudian sperma pada wanita tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke rahim isteri laki-laki tersebut. Dari sudut anak hasil sperma Ghair Muhtaram memang tidak tidak boleh mengawini anak wanita yang keluar dari perut sang isteri, tetapi dari sudut bahwa ia yakni isterinya, maka ia tidak halal dikawin alasannya sama dengan anak sesuan.
Hukum dalam madzhab Maliki sama dengan madzhab Syafi’i. Yang berbeda yakni pandangan madzhab Hanbali dan Hanafi yang menyatakan bahwa perz!nahan sanggup tetapkan relasi Mushaharah (Mertua). Implikasinya, ayah biologis haram mengawini putri hasil perbuatan z!na tersebut. Bahkan, aturan ini menyebar ke beberapa orang terdekatnya. Jika ada seseorang berz!na maka anak hasil z!na berikut ibu wanita yang diz!nahi tidak boleh dikawin. Jika perz!nahan terjadi dengan ibu mertuanya, maka sang istri haram baginya selamanya.
Dalam hal ini, berdasarkan madzhab Hambali, tidak ada perbedaan apakah perz!nahan tersebut melalui Qubul atau Dubur, sehingga umpama terjadi liwath dengan anak laki-laki maka juga tetapkan keharaman: Pewathi’ haram mengawini ibu laki-laki dan anaknya, demikian pula bagi laki-laki tersebut haram mengawini ibu dan anak pewathi’. Lebih ekstrim lagi, pendapat Hanafiyah yang menyampaikan bahwa Musharahah sanggup terjadi melalui semi z!na, menyerupai menc!um dan memegang dengan syahwat.
Meskipun demikian, dalam aturan waris anak z!na tetap tidak menerima hak waris dari ayah biologisnya. Ia hanya menerima warisan dari sang ibu, berikut kerabatnya dari jalur ibu. Hukum ini menjadi ijmak madzhab empat. Alasannya, perwarisan yakni nikmat yang diberikan Allah bagi andal waris, sehingga tidak boleh tejadi melalui relasi lacur (Jarimah). Demikian pula, kalau anak z!na meninggal, warisannya jatuh ke ibu berikut kerabatnya. Hukum ini, tentu sama dengan pandangan Syafi’iyah dan Maliki, sehingga terbilang ijmak.
Dari pemaparan di atas, setidaknya kita tahu bahwa perz!nahan berimplikasi pada problem yang sangat besar, baik secara agama maupun sosial. Korban utama dalam perz!nahan yakni anak, walaupun mereka tidak melaksanakan dosa, tetapi terkena imbasnya. Solusi tepatnya yakni melalui ijab kabul yang sah sehingga semua problem di atas menjadi selesai.
Semoga Artikel Bernasab Kepada Siapa Anak Hasil Perz!nahan? ini bermanfaat.
Jadi Cerdik Hutang Piutang Berdasarkan Pendapat 4 Madzhab
Hutang Piutang Menurut Pendapat 4 Madzhab. Hendaklah utang piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada jago warisnya sebelum utang piutangnya ditunaikan terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw "Jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya sampai ditunaikan."
Maksud hadits ini ialah utang piutang yang bersangkutan dengan sesama manusia. Adapun jikalau utang tersebut berkaitan dengan Allah SWT, menyerupai belum membayar zakat, atau belum menunaikan nadzar, atau belum memenuhi kafarat (denda), maka di kalangan ulama ada sedikit perbedaan pandangan.
Al-Hanafiyah
Kalangan ulama madzhab Hanafi beropini bahwa jago warisnya tidaklah diwajibkan untuk menunaikannya. Sedangkan jumhur ulama beropini wajib bagi jago warisnya untuk menunaikannya sebelum harta warisan (harta peninggalan) pewaris dibagikan kepada para jago warisnya.
Mereka beralasan bahwa menunaikan hal-hal tersebut merupakan ibadah, sedangkan kewajiban ibadah gugur jikalau seseorang telah meninggal dunia. Padahal, berdasarkan mereka, pengamalan suatu ibadah harus disertai dengan niat dan keikhlasan, dan hal itu mustahil sanggup dilakukan oleh orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, meskipun kewajiban tersebut dinyatakan telah gugur bagi orang yang sudah meninggal, dia tetap akan dikenakan hukuman kelak pada hari final zaman alasannya ialah dia tidak menunaikan kewajiban saat masih hidup.
Terkait : aturan dalam bermadzhab dalam kajian fiqih
Hal ini tentu saja merupakan keputusan Allah SWT. Pendapat madzhab ini tentunya bila sebelumnya jenazah tidak berwasiat kepada jago waris untuk membayarnya. Namun, bila sang jenazah berwasiat, maka wajib bagi jago waris untuk menunaikannya.
Jumhur Ulama
Jumhur ulama yang menyatakan bahwa jago waris wajib untuk menunaikan utang pewaris terhadap Allah beralasan bahwa hal tersebut sama saja menyerupai utang kepada sesama manusia. Menurut jumhur ulama, hal ini merupakan amalan yang tidak memerlukan niat lantaran bukan termasuk ibadah mahdhah, tetapi termasuk hak yang menyangkut harta peninggalan pewaris. Karena itu wajib bagi jago waris untuk menunaikannya, baik pewaris mewasiatkan ataupun tidak.
Asy-syafi'iyah
Menurut pandangan ulama madzhab Syafi'i hal tersebut wajib ditunaikan sebelum memenuhi hak yang berkaitan dengan hak sesama hamba.
Al-Malikiyah
Madzhab Maliki beropini bahwa hak yang bekerjasama dengan Allah wajib ditunaikan oleh jago warisnya sama menyerupai mereka diwajibkan menunaikan utang piutang pewaris yang berkaitan dengan hak sesama hamba. Hanya saja madzhab ini lebih mengutamakan semoga mendahulukan utang yang berkaitan dengan sesama hamba daripada utang kepada Allah.
Al-Hanabilah
Ulama madzhab Hambali menyamakan antara utang kepada sesama hamba dengan utang kepada Allah. Keduanya wajib ditunaikan secara bersamaan sebelum seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada setiap jago waris.
Semoga artikel Hutang Piutang Menurut Pendapat 4 Madzhab ini bermanfaat.
Jadi Cendekia Tutorial Cara Mengoperasikan Ms Excel Untuk Pemula
Tutorial Excel Untuk Pemula. Microsoft Excel atau Microsoft Office Excel yaitu sebuah kegiatan aplikasi lembar kerja spreadsheet yang dibentuk dan didistribusikan oleh Microsoft Corporation untuk sistem operasi Microsoft Windows dan Mac OS. Aplikasi ini mempunyai fitur kalkulasi dan pembuatan grafik, dengan memakai taktik marketing Microsoft yang agresif, menimbulkan Microsoft Excel sebagai salah satu kegiatan komputer yang terkenal dipakai di dalam komputer mikro hingga ketika ini.
Bahkan, ketika ini kegiatan ini merupakan kegiatan spreadsheet paling banyak dipakai oleh banyak pihak, baik di platform PC berbasis Windows maupun platform Macintosh berbasis Mac OS, sejak versi 5.0 diterbitkan pada tahun 1993. Aplikasi ini merupakan kepingan dari Microsoft Office System, dan versi terakhir yaitu versi Microsoft Office Excel 2007 yang diintegrasikan di dalam paket Microsoft Office System 2007. Sebelum mulai memasuki pembahasan Microsoft Excel, ada baiknya kita mengenal lebih dulu bagaimana tampilan Microsoft Excel itu, beserta beberapa istilah-istilah umum yang akan digunakan.
Dalam Microsoft Excel terdapat 4 komponen utama yaitu :
1. Row Heading
Row Heading (Kepala garis), yaitu penunjuk lokasi baris pada lembar kerja yang aktif. Row Heading juga berfungsi sebagai salah satu kepingan dari penunjuk sel (akan dibahas sesudah ini). Jumlah baris yang disediakan oleh Microsoft Excel yaitu 65.536 baris.
2. Column Heading
Column Heading (Kepala kolom), yaitu penunjuk lokasi kolom pada lembar kerja yang aktif. Sama halnya dengan Row Heading, Column Heading juga berfungsi sebagai salah satu kepingan dari penunjuk sel (akan dibahas sesudah ini). Kolom di simbol dengan huruf A – Z dan gabungannya. Setelah kolom Z, kita akan menjumpai kolom AA, AB s/d AZ kemudian kolom BA, BB s/d BZ begitu seterus hingga kolom terakhir yaitu IV (berjumlah 256 kolom). Sungguh suatu lembar kerja yang sangat besar, bukan. (65.536 baris dengan 256 kolom).
3. Cell Pointer
Cell Pointer (penunjuk sel), yaitu penunjuk sel yang aktif. Sel yaitu perpotongan antara kolom dengan baris. Sel diberi nama berdasarkan posisi kolom dan baris. Contoh. Sel A1 berarti perpotongan antara kolom A dengan baris 1.
4. Formula Bar
Formula Bar, yaitu daerah kita untuk mengetikkan rumus-rumus yang akan kita gunakan nantinya. Dalam Microsoft Excel pengetikkan rumus harus diawali dengan tanda ‘=’ . Misalnya kita ingin menjumlahkan nilai yang terdapat pada sel A1 dengan B1, maka pada formula kafetaria sanggup diketikkan =A1+B1 .
Tutorial Cara Mengoperasikan Ms Excel Untuk Pemula
Menggerakkan Penunjuk Sel (Cell Pointer)
Cell Pointer berfungsi untuk penunjuk sel aktif. Yang dimaksud dengan sel aktif ialah sel yang akan dilakukan suatu operasi tertentu. Untuk menggerakan ponter dengan Mouse sanggup dilakukan dengan meng-klik sel yang diinginkan. Untuk sel yang tidak kelihatan kita sanggup memakai Scroll Bar untuk menggeser layar hingga sel yang dicari kelihatan kemudian klik sel tersebut. Untuk kondisi tertentu kita lebih baik memakai keyboard. Berikut daftar tombol yang dipakai untuk menggerakan pointer dengan keyboard :
| Tombol | Fungsi |
|---|---|
| ← ↑ → ↓ | Pindah satu sel ke kiri, atas, kanan atau bawah |
| Tab | Pindah satu sel ke kanan |
| Enter | Pindah satu sel ke bawah |
| Shift + Tab | Pindah satu sel ke kiri |
| Shift + Enter | Pindah satu sel ke atas |
| Home | Pindah ke kolom A pada baris yang sedang dipilih |
| Ctrl + Home | Pindah ke sel A1 pada lembar kerja yang aktif |
| Ctrl + End | Pindah ke posisi sel terakhir yang sedang digunakan |
| PgUp | Pindah satu layar ke atas |
| PgDn | Pindah satu layar ke bawah |
| Alt + PgUp | Pindah satu layar ke kiri |
| Alt + PgDn | Pindah satu layar ke kanan |
| Ctrl + PgUp | Pindah dari satu tab lembar kerja ke tab lembar berikutnya |
| Ctrl + PgDn | Pindah dari satu tab lembar kerja ke tab lembar sebelumnya |
Semoga Download Tutorial Excel Untuk Pemula bermanfaat dan selamat mencoba...
Jadi Berilmu Yang Perlu Diketahui Ihwal Aktivitas Bop Ra
Yang Perlu Diketahui Tentang Program BOP RA. BOP (bantuan operasional pendidikan) Raudlatul Athfal (RA) yaitu forum pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat3 disebutkan sebagai berikut: "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat."
Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal yaitu antara lain playgroup, TPA,TPQ dan sejenisnya. Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini cukup umur ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas dilapangan memperlihatkan bahwa hampir seluruh forum pendidikan anak usia dini menyerupai RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan forum pendidikan semacam RA semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin ber-tambah.
Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperlihatkan bahwa RA yang berjumlah 245.435, semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia yaitu 1.074.131 terdiri dari 538.822 (50.3%) berjenis kelamin pria dan 535.309 (49.7%) merupakan siswa perempuan. Untuk Rombongan belajarnya ada 25.435 dengan jumlah siswa sebanyak 1.074.131 orang, sehingga diketahui ratio rombel siswa sebanyak 1:19. Ketersediaan forum pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan impian dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia0-6tahun yaitu usia emas (thego/den age).
Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas. Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya banyak sekali keterbatasan yang dimiliki RA sebagai forum layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memperlihatkan BOP RA.
Pemberian santunan ini dibutuhkan sanggup mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola forum pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan forum pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh aktivitas pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. dibutuhkan juga bahwa dengan santunan operasional tersebut sanggup meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai calon siswa MI yang bermutu. Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, sempurna sasaran, sempurna guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang sanggup dipergunakan sebagai contoh dalam melakukan aktivitas Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.
Semoga Yang Perlu Diketahui Tentang Program BOP RA bermanfaat...
Jadi Akil Cara Menggunakan Mukena Dalam Islam
Masyarakat Muslimah dalam pemakaian mukena ketika salat, baik yang sepotong maupun yang dua potong, pada umumnya masih ada yag nampak (belum tertutup), yaitu pada bab bawah dagu pergelangan tangan (saat diangkat), betis bagi perempuan yang menggunakan rok atau kaos kali (ketika sujud).
Pertanyaan: Sudah cukupkah menutup aurat bagi Muslimah sebagimana digambarkan pada deskripsi duduk kasus di atas?
Jawaban: Menurut pendapat yang besar lengan berkuasa dalam mazhab Syafii, salat Muslimah dengan menutup aurat sebagaimana dimaksud hukumnya tidak sah. Akan tetapi dalam duduk kasus terlihatnya pergelangan tangan dari arah bawah dikala tangan lurus ke bawah terdapat khlilaf: berdasarkan kitab al-Αâb dan pendapat Imam Ramli aturan salatnya sah. Demikian juga dalam duduk kasus terlihatnya betis meurut sebagian ulama juga dianggap sah selama tidak terlihat dari arah samping.
Terkait : Kerudung paris warna putih
Selain itu berdasarkan pendapat mazhab Hanafi, terlihatnya bab anggota badan yang wajib ditutup apabila tidak melebihi seperempat, maka tidak membatalkan salat. Bahkan menutut salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, aturan menutup aurat dalam salat ialah sunat, bukan tergolong syarat sahnya salat. Oleh jadinya bagi perempuan Muslimah yang menggunakan mukena dengan risiko auratnya masih sanggup terlihat, segaimana dimaksud dalam pertanyaan, dibutuhkan mengubah cara pemakaiannya, sehingga sanggup menutup semua auratnya, atau dalam kondisi terpaksa sanggup mengikuti beberapa pendapat sebagaimana klarifikasi di atas.
Demikian Cara Memakai Mukena Dalam Islam biar manfaat
Referensi : http://sidogiri.net/2015/02/cara-pemakaian-mukena/
Jadi Bakir Kata Talak Tiga Termasuk Talak Tiga Kali
Kata Talak Tiga Termasuk Talak Tiga Kali. Pernikahan merupakan hubungan untuk meneruskan keturunan atau generasi penerus umat insan dan menyebabkan halal sesuatu yang haram. Sebagaimana kita tahu bahwa pria dan wanita diciptakan berbeda, sehingga sifat dan abjad pun tidak sama. Supaya saling mengenal, memahami satu sama lain.
Dalam pernikahan, kita mengenal kata "talak" atau "cerai", dimana kata itu dapat dianggap sah kalau diucapkan oleh suami walaupun diucapkan dalam keadaan tidak sengaja atau bergurau. Dan dalam setiap ijab kabul memiliki jatah 3 kali kata tersebut seumur hidup. Misalnya "kamu saya ceraikan" itu dihentikan terucap hingga tiga kali. Atau menyampaikan talak tiga satu kali, menyerupai "kamu saya talak tiga" itu sama dengan yang diucapkan tiga kali.
Ada juga bukan kata talak, tapi bertujuan talak (talak hikayah). Seperti "ya sudah hingga disini kita" (dijalan), "sampai disini perjalanan kita" atau lainnya, dimana dalam hati suami bertujuan menceraikan istrinya.
Cuplikan suami istri sedang bertengkar, sebut saja nama suami ISRAEL, dan istrinya PALESTINA. Pertempuran sengit terjadi alasannya ialah si palestina tidak tahan dengan perlakuan suaminya, alasannya ialah merasa jadi penguasa yang paling kuat, si israel terus menggempur dengan bom-bom masa sekarang gara-gara si palestina tidak menuruti ambisinya. Walaupun bomnya tidak setajam silet alias tumpul tapi dapat menembus ke dalam gua sekalipun, tidak punya mata tapi dikendalikan dari jauh. si israel terus menggempur si palestina dengan kekuatan penuh untuk mencapai tujuannya. mikirnya jangan kemana loya...!!!
Akhirnya si palestina menyerah, dan berkata :
Palestina : Ceraikan saya
Israel : Siap
Palestina : Ceraikan saya
Israel : iya
Palestina : Ceraikan saya
Israel : oke
Perkataan si israel "siap, iya, oke" itu termasuk bab dari kata talak/cerai. Karena diucapkan tiga kali, maka si israel tidak dapat kembali lagi ke si palestina. Kecuali si palestina menikah dengan orang lain, dan bercerai, gres si israel dapat kembali ke si palestina dengan menikah lagi.
Jadi, kalau anda menjadi israel jangan sekali-kali terucap kata yang disebutkan diatas atau yang lainnya, walaupun dalam keadaan bercanda sekalipun.
وقصد الطلاق والعتق معاوقعا بناء على ارادة الحقيقة والمجاز بلفظ واحد واو قال لها انت طالق ثلاثا الاقل الطلاق وقع الثلاث لان الاقل الذي استثناه يصدق ببعض طلقة فيبقى من الطلاق بعضها, الخ
باب من قال لامراته انت علي حرام. وقال الحسن نيته. وقال اهل العلم : اذا طلق ثلاثا فقد حرمت عليه, فسموها حراما بالطلاق والفراق, وليس هذا كالذي يحرم الطعام لانه لا يقال لطعام الحل حرام, ويقال للمطلقة حرام. وقال فى الطلاق ثلاثا: لايحل له حتى تنكح زوجا غيره. الخ
باب من قال لامراته انت علي حرام. وقال الحسن نيته. وقال اهل العلم : اذا طلق ثلاثا فقد حرمت عليه, فسموها حراما بالطلاق والفراق, وليس هذا كالذي يحرم الطعام لانه لا يقال لطعام الحل حرام, ويقال للمطلقة حرام. وقال فى الطلاق ثلاثا: لايحل له حتى تنكح زوجا غيره. الخ
Catatan: Kata talak harus di ucapkan dengan lisan, maka kalau hanya niat/dikatakan dalam hati tidak sah
Demikian artikel Kata Talak Tiga Termasuk Talak Tiga Kali, supaya bermanfaat.
Referensi :
Hasyiyah al-Bajury ala Ibnu Qosim, juz II hal 140
Shohih Buhkari bi Hasyiyah as-Sindy, juz III hal 270
Hasyiyah al-Bajury ala Ibnu Qosim, juz II hal 140
Shohih Buhkari bi Hasyiyah as-Sindy, juz III hal 270
Jadi Bakir Renungan Untuk Para Orang Tua
Renungan Untuk Para Orang Tua. Sebenarnya ini hanya untuk kalangan sendiri, bukan musik yang biasa tersebar dimana-mana tapi sebuah rekaman sebuah program tamat tahun Pondok Pesantren Sidogiri. MP3 ini di dedikasikan untuk para wali santri Sidogiri sebagai renungan akan tanggung jawabnya terhadap anak-anaknya yang di mondokkan di PP. Sidogiri.
Namun aku merasa ini juga perlu didengarkan ke semua kalangan khususnya untuk orang renta yang menginginkan anaknya mempunyai ilmu yang bermanfaat.
Teks puisi :
Kepada wali santri
Engkau jauh-jauh kemari menitipkan anakmu pada kyai
Engkau jauh-jauh kemari menggantungkan impian pada sidogiri
Engkau jauh-jauh kemari mengirim kebutuhan anakmu setiap bulan
Dan engkau jauh-jauh kemari mendatangi setiap panggilan undangan
Semoga ketulusan diterima dan anakmu mulya
Mungkin engkau titipkan anakmu disini biar sanggup mendalami ilmu agama
Mungkin engkau titipkan anakmu disini biar sanggup hidup mulya
Mungkin engkau titipkan anakmu disini biar kondusif dari perbuatan bebas yang lepas
Atau mungkin engkau titipkan anakmu disini biar hidupmu yang bebas dan lepas
Tak ada yang tahu, hanya Allah dan hatimu
Setiap anak lahir dalam keadaan suci
Lalu orang renta yang sanggup membawanya
Menjadi yahudi, nasrani, atau majasi atau tetap suci
Terserah kamu orang renta kemana anakmu akan kamu bawa
Pada kyai ataukah pada pencuri
Terserah kamu orang renta kemana anak-anakmu akan kamu bawa
Apakah hidup mulya atau hidup yang hina
Mungkin engkau telah mendidiknya sebelum kemari
Maka izinkanlah sidogiri mendidiknya dengan caranya sendiri
Mungkin juga engkau tidak sempat mendidiknya
Maka izinkanlah sidogiri mendidiknya sebelum engkau mati
Dan ketika kematianmu tiba
Apakah yang akan engkau pertaruhkan
Harta, tahta, semua sirna, semua tak kamu bawa semuanya hampa
Kecuali engkau punya amal ibadah
Kecuali engkau punya amal jariyah
Kecuali engkau punya ilmu manfaat
Atau engkau punya anak Sholeh dan sholehah
Lalu, sudah kamu memilikinya?
Meski engkau bukan siapa-siapa
Insya Allah anakmu mulya dan memulyakanmu
Setelah anakmu kamu mondokkan
Wali santri, ketika anakmu engkau titipkan disini
Maka anakmu menjadi milik kyai Bukan hanya menjadi milikmu
Kyai sidogiri bukan hanya yang masih ada
Yang sanggup engkau temui di dalem-dalemnya
Kyai sidogiri juga mereka yang sudah tiada
Yang hanya sanggup kamu temui di pesarean-pesareannya
Kyai sulaiman kyai aminullah kyai mahalli
Kyai nur hasan bin nur khotim
Kyai bahar bin nur hasan kyai nawawi bin nur hasan
Kyai abdul jalil bin fadzil kyai kholil nawawi
Kyai abd adzim bin urip kyai nur hasan nawawi
Kyai shiroj nawawi kyai sa’dullah nawawi
Kyai hasani bin nawawi dan kyai abdul alim bin abdul jalil
Mereka yaitu yang mengayomi anak-anakmu
Izinkanlah kyai-kyai mengayomi anak-anakmu
Izinkanlah majelis keluarga bermusyawaroh untuk kebaikan anakmu
Izinkanlah pengurus-pengurus pondok mengurus anak-anakmu
Izinkanlah guru-guru mengajar anakmu
Izinkanlah… Izinkanlah…
Engkau mempercayai kyai untuk kamu titipi anakmu
Dan kyai mempercayai pengurus untuk mengurus anak-anakmu
Sidogiri punya undang-undang dasar
Sidogiri punya peraturan-peraturan
Sidogiri punya pilihan dan kebijakan
Maka arahkan anakmu untuk mematuhinya
Sidogiri ajarkan ilmu agama
Sidogiri ajarkan tatakrama
Sidogiri ajarkan taat
Dan sidogiri juga ajarkan tawadu’
Maka arahkan anak-anakmu untuk mematuhinya dan mengamalkannya
Semoga niat tulusmu memondokkan anakmu dibalas Allah
Dengan ilmu untuk anakmu dan pahala untukmu
Semoga kepercayaanmu dibalas Allah
Dengan kemulyaan untuk anakmu dan kebahagiaan untukmu
Semoga ......
Download Mp3
Subscribe to:
Posts (Atom)