Tuesday, 1 October 2019

Jadi Cerdik Hutang Piutang Berdasarkan Pendapat 4 Madzhab


Hutang Piutang Menurut Pendapat 4 Madzhab. Hendaklah utang piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada jago warisnya sebelum utang piutangnya ditunaikan terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw "Jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya sampai ditunaikan."

Maksud hadits ini ialah utang piutang yang bersangkutan dengan sesama manusia. Adapun jikalau utang tersebut berkaitan dengan Allah SWT, menyerupai belum membayar zakat, atau belum menunaikan nadzar, atau belum memenuhi kafarat (denda), maka di kalangan ulama ada sedikit perbedaan pandangan.

Al-Hanafiyah

Kalangan ulama madzhab Hanafi beropini bahwa jago warisnya tidaklah diwajibkan untuk menunaikannya. Sedangkan jumhur ulama beropini wajib bagi jago warisnya untuk menunaikannya sebelum harta warisan (harta peninggalan) pewaris dibagikan kepada para jago warisnya.

Mereka beralasan bahwa menunaikan hal-hal tersebut merupakan ibadah, sedangkan kewajiban ibadah gugur jikalau seseorang telah meninggal dunia. Padahal, berdasarkan mereka, pengamalan suatu ibadah harus disertai dengan niat dan keikhlasan, dan hal itu mustahil sanggup dilakukan oleh orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, meskipun kewajiban tersebut dinyatakan telah gugur bagi orang yang sudah meninggal, dia tetap akan dikenakan hukuman kelak pada hari final zaman alasannya ialah dia tidak menunaikan kewajiban saat masih hidup.

Terkait : aturan dalam bermadzhab dalam kajian fiqih

Hal ini tentu saja merupakan keputusan Allah SWT. Pendapat madzhab ini tentunya bila sebelumnya jenazah tidak berwasiat kepada jago waris untuk membayarnya. Namun, bila sang jenazah berwasiat, maka wajib bagi jago waris untuk menunaikannya.

Jumhur Ulama

Jumhur ulama yang menyatakan bahwa jago waris wajib untuk menunaikan utang pewaris terhadap Allah beralasan bahwa hal tersebut sama saja menyerupai utang kepada sesama manusia. Menurut jumhur ulama, hal ini merupakan amalan yang tidak memerlukan niat lantaran bukan termasuk ibadah mahdhah, tetapi termasuk hak yang menyangkut harta peninggalan pewaris. Karena itu wajib bagi jago waris untuk menunaikannya, baik pewaris mewasiatkan ataupun tidak.

Asy-syafi'iyah

Menurut pandangan ulama madzhab Syafi'i hal tersebut wajib ditunaikan sebelum memenuhi hak yang berkaitan dengan hak sesama hamba.

Al-Malikiyah

Madzhab Maliki beropini bahwa hak yang bekerjasama dengan Allah wajib ditunaikan oleh jago warisnya sama menyerupai mereka diwajibkan menunaikan utang piutang pewaris yang berkaitan dengan hak sesama hamba. Hanya saja madzhab ini lebih mengutamakan semoga mendahulukan utang yang berkaitan dengan sesama hamba daripada utang kepada Allah.

Al-Hanabilah

Ulama madzhab Hambali menyamakan antara utang kepada sesama hamba dengan utang kepada Allah. Keduanya wajib ditunaikan secara bersamaan sebelum seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada setiap jago waris.

Semoga artikel Hutang Piutang Menurut Pendapat 4 Madzhab ini bermanfaat.

No comments:

Post a Comment