Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 dimulai dengan pembentukan panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pendataan akseptor dan penetapan peserta.
Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama wacana kriteria dan proses penetapan akseptor sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
- Berstatus sebagai guru Tetap
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan manajemen pangkal (satmingkal; atau daerah kiprah induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
- Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali :
- Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Desember 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
- Mempunyai golongan IV/a.
- Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 hingga kini secara terus menerus.
- Data calon akseptor sertifikasi guru diambil menurut data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui aktivitas PADAMUNEGERI (verval per 30 April 2015)
Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS
Silahkan download berkas persyaratan registrasi sertifikasi guru. Semoga bermanfaat...
No comments:
Post a Comment