Monday 14 October 2019

Jadi Bakir 3 Prinsip Pemerintah Dalam Pencairan Pinjaman Profesi


Tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi guru PNS atau Non-PNS, di sekolah negeri ataupun swasta. Akan dicairkan secara twiwulan atau pertiga bulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan triwulan IV pada bulan November. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 ihwal Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Baca : alokasi anggaran pendidikan tahun 2015

Mengingat hal tersebut, pemerintah menerapkan tiga asas dalam menyalurkan donasi profesi ini, yaitu:

  1. Tepat sasaran; diberikan kepada guru yang berhak, yang memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, memenuhi 24 jam tatap muka per ahad dan ijazah yang linier (serumpun) dengan bidang sertifikasinya.
  2. Tepat jumlah, berarti jumlah donasi yang disalurkan harus senilai dengan satu kali honor pokok guru. Untuk guru PNS, honor pokok ini juga harus diperhatikan alasannya ialah honor pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya. Sedangkan untuk guru swasta harus sesuai honor inpassing. Inpassing ialah penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah.
  3. Asas terakhir ialah sempurna waktu; yakni bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah kawasan melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.

Jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah, bukan ke Kemendikbud. Kecuali jikalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu gres dapat ditanyakan ke pusat. Karena saat seorang guru PNS sudah mendapat SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Referensi : https://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/4611

No comments:

Post a Comment