Dalam aturan berjamaah yang di sunahkan di belakang imam itu yaitu orang – orang dewasa, kemudian anak –anak, huntsa, kemudian para wanita, namun yang terjadi di sebagian Mushalla – mushalla atau masjid jamaah wanitanya di tempatkan di sebelah kiri jamaah laki-laki dengan di pisah tabir dari kain.
Pertanyaan : (1) Bagaimana aturan shalatnya ma’mum laki-laki yang posisinya lebih belakang dari pada ma’mum perempuan di sampingnya. (2) Apakah mendapat fadlilahnya berjamaah penempatan jamaah perempuan menyerupai di atas.
Jawaban: (1) Shalatnya sah. (2) Di tafsil; a. Menghilangkan fadlilahnya berjamaah. b. Tidak menghilangkan fadlilahnya berjamaah, akan tetapi menghilangkan fadlilahnya shaf.
Referensi : Ianatut thalibin juz. 2 hal. 25 - Qolyubi juz, 1 hal. 238-239 - Turmusy juz. 3 hal. 62
No comments:
Post a Comment