NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemdiknas yang merupakan bab dari jadwal Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi instruksi pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.
Mekanisme penentuan dan dukungan instruksi pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan dukungan instruksi pengenal identitas siswa tersebut menurut pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses dukungan instruksi identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN.
NISN siswa yang diberikan oleh Aplikasi Verval PD masih sanggup dirubah kalau pihak siswa/madrasah merasa NISN yang diberikan tersebut tidak sama dengan NISN siswa yang tercantum pada dokumen sebelumnya (Ijazah, Kartu NISN, dll) dengan mengajukan perubahan NISN kepada Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen pendukung orisinil yang mencantumkan NISN, ibarat Ijazah, Kartu NISN, SKHUN, atau Rapor (jika dokumen fotokopi harus sudah dilegalisir).
Proses pengajuan perubahan NISN dilakukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota melalui Aplikasi Verval PD (sesuai dengan ajakan dari pihak madrasah), dengan melampirkan file dokumen pendukung yang sudah di scan. Pengajuan perubahan NISN oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota tidak akan merubah NISN siswa secara langsung, alasannya pengajuan tersebut akan terlebih dahulu masuk ke Admin PDSP untuk mendapat persetujuan perubahan. Dalam prosesnya, Admin PDSP akan melaksanakan investigasi terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan dan investigasi lebih lanjut ke dalam database Arsip NISN PDSP.
Jika NISN yang diajukan belum dipakai oleh siswa lain dan dokumen pendukung yang dilampirkan sesuai, maka pengajuan akan disetujui oleh Admin PDSP dan NISN siswa yang bersangkutan akan berubah sesuai dengan pengajuan perubahan. Jika NISN yang diajukan sudah dipakai oleh siswa lain atau dokumen pendukung yang dilampirkan tidak sesuai, maka pengajuan akan ditolak oleh Admin PDSP dengan disertai alasan penolakannya, sehingga selanjutnya siswa yang bersangkutan harus tetap memakai NISN yang diperoleh dari Aplikasi Verval PD.
Perubahan nama dan tanggal lahir siswa pada database acuan NISN sanggup dilakukan kalau data siswa yang tercantum pada database acuan NISN tidak sesuai dengan dokumen resmi siswa yang bersangkutan. Pihak madrasah sanggup mengajukan perubahan data nama dan tanggal lahir siswa kepada Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung orisinil yang sesuai sebagai dasar pengajuan perubahan data yang diminta, ibarat Akte Kelahiran, Surat Keterangan Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, SKHUN, Rapor atau dokumen lain yang sejenis (jika dokumen fotokopi harus sudah dilegalisir).4.Jika dokumen pendukung tidak sesuai, Operator Kemenag Kabupaten/Kota akan menolak pengajuan perubahan data nama dan tanggal lahir siswa tersebut.
Sumber : http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/home.
No comments:
Post a Comment