Seperti kita ketahui bahwa amanat pasal 31 ayat 4 undang-undang dasar 1945 yang berbunyi "Negara Memprioritaskan Anggaran Pendidikan Yang Sekurang-kurangnya Dua Puluh Persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Memenuhi Kebutuhan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional.”
Sambil menunggu ditetapkannya UU wacana perubahan APBN tahun 2015 wacana alokasi anggaran pendidikan ditetapkan dalam Rapat Paripurna mencapai Rp408,5 triliun atau 20,59 persen dari total belanja negara, yang dianggarkan melalui belanja Pemerintah Pusat Rp154,3 triliun serta yang melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, sebesar Rp254,1 triliun.
Hal ini meningkat dari perencanaan yang diusulkan dalam Nota Keuangan RAPBN-P 2015 adalah alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20,39 persen dari Belanja Negara pada RAPBN-P 2015 dengan nominal Rp406.704,0 miliar. Dalam akun twitter anonim @wikiDPR juga mengamini komitmen paripurna tersebut dan menyebutkan anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada APBN-P 2015 sebesar Rp 52,07 triliun.
Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat pada fungsi pendidikan dalam RAPBN-P 2015 diperkirakan sebesar Rp153.839,2 miliar sehingga mengalami kenaikan sekitar 0,5 triliun pada APBN-P 2015. Kenaikan tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2015 adalah Rp146.392,8 miliar. Menurut Nota Keuangan RAPBN-P 2015, meningkatnya alokasi anggaran pada fungsi pendidikan, sebagai upaya pemenuhan kewajiban dasar yang harus disediakan Pemerintah, adalah pemenuhan akan hak warga negara untuk mendapat jalan masuk pendidikan melalui ekspansi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan menambah 10,5 juta siswa yang dilaksanakan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Perlu diketahui alokasi anggaran pada fungsi pendidikan mempunyai sasaran yang diharapkan, yaitu:
- Meningkatnya taraf pendidikan penduduk
- Meningkatnya rata-rata usang sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas
- Meningkatnya angka melek abjad penduduk pada kelompok usia 15 tahun ke atas
- Meningkatnya angka partisipasi murni (APM) SD/MI dan APM SMP/MTs
- Meningkatnya angka partisipasi agresif (APK) SMA/SMK/MA/Paket C dan APK PT (usia 19-23 tahun)
- Meningkatnya kualitas dan relevansi pendidikan; dan
- Meningkatnya kualifikasi dan kompetensi guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
Sementara Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang direncanakan pada RAPBN-P 2015 sebesar Rp254.252,3 miliar mengalami penurunan lantaran ditetapkan sebesar Rp 254.180,9 miliar pada APBN-P 2015. Hal ini sudah terprediksi dalam Nota Keuangan RAPBN-P 2015 dimana penurunan tersebut disebabkan oleh adanya pembiasaan anggaran pendidikan yang diperkirakan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pendidikan akhir lebih rendahnya penerimaan dari SDA migas.
Seperti diberitakan di metrotvnews.com bahwa Pendidikan masih menjadi sektor dengan alokasi dana terbesar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Sebagaimana amanat konstitusi, anggaran pendidikan harus sebesar 20% dari APBN.
Berdasarkan nilainya, anggaran pendidikan pada tahun besok meningkat dari tahun ini. Jika pada 2014, anggaran pendidikan mencapai Rp375,4 triliun, pada tahun besok pemerintah berencana menggelontorkan Rp404,0 triliun untuk sektor tersebut.
Diantara ratusan triliun itu, pemerintah mengalokasikan anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp67,2 triliun serta Kementerian Agama Rp50,5 triliun. Selain itu, Presiden juga ingin meningkatkan lagi ketersediaan derma siswa miskin dan beasiswa bagi mahasiswa miskin atau yang dikenal dengan Bidikmisi pada tahun besok.
Berapa Gaji Guru Pada APBN-P 2015?
Sejauh ini saya belum tahu niscaya terkait penghasilan Guru baik pusat maupun didaerah pada APBN-P 2015, paling tidak klarifikasi berikut sanggup menunjukkan citra awal. Berdasarkan sumber yang disebutkan diatas, tunjangan profesi Guru PNS muncul pada alokasi Pendidikan melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dalam komponen ‘Dana Transfer Lainnya’ yang sebesar sekitar Rp 104,1 triliun pada APBN-P 2015 dengan rincian sebagai berikut:
- Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp70.252.670.000.000,00 (tujuh puluh triliun dua ratus lima puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp1.096.000.000.000,00 (satu triliun sembilan puluh enam miliar rupiah);
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp31.298.300.000.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah);
- Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp1.664.510.000.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh empat miliar lima ratus sepuluh juta rupiah); dan
- Dana Proyek Pemda dan Desentralisasi (P2D2) sebesar Rp99.580.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Dana yang akan dikelola oleh Pemda setempat ini, setalah dikonfirmasi pada Nota Keuangan RAPBN-P 2015 tidak mengalami perubahan pada APBN-P 2015 atau masih tetap sama pada ketika perencanaannya. Untuk ketentuan dalam pelaksanannya akan diterbitkan Peraturan Presiden terkait segera sesudah UU APBN-P 2015 ditetapkan.
Tentunya, pemerintah dalam hal ini mempunyai alasan berpengaruh dalam menyusun sketsa dana pendidikan APBN-P 2015 dan sasaran serta sasaran apa saja yang akan dicapai. Kami ulangi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 45 anggaran pendidikan pada APBN-P 2015 20,59 persen jikalau dibandingkan dengan belanja negara dimana sebelumnya diprediksi pada RAPBN-P 2015 sebesar 20,39 persen dari Belanja Negara dengan nominal Rp408,5 triliun.
Dengan angka sebesar itu apakah cukup untuk mencukupi kebutuhan pendidikan Dasar Warga Negara Indonesia sesuai amanat UU 1945? terutama mereka yang ada di daerah? bagaimana kah penyalurannya dan pelaksanaanya? Pertanyaan ini tidak hanya ditujukan kepada pemerintah, tetapi merupakan kewajiban kita bersama untuk mengawal dana pendidikan. Mari kita kawal bersama!
No comments:
Post a Comment