Di satu tempat pernah terjadi mati suri, tapi sebagian besar masyarakat menyampaikan mati beneran . kesudahannya masyarakat berinisiatif untuk memandikannya, namun gres akan di angkat untuk di mandikan , dari mulutnya menyerupai bergerak- gerak , semakin usang tambah cepat dan kesudahannya hidup kembali.
Pertanyaan: (1)Bagaimana status nikah dan hartanya. (2)Benarkah anggapan masyarakat bahwa malaikat salah cabut roh?.
Jawaban: (1)Status nikahnya putus dan hartanya wajib di faraid. (2)Anggapan tersebut tidak benar.
Referensi : I’anatut – Thalibin juz. 2 hal. 108 - 109 | Tanwirul qulub hal. 55 | Tafsir shawi juz. 4 hal. 290
No comments:
Post a Comment