Wudhu versi 4 madzhab. Para ulama berbeda pendapat saat menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah.
4 (empat) rukun berdasarkan Al-Hanafiyah menyampaikan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran. 7 (tujuh) rukun berdasarkan Al-Malikiyah menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu`. Sebab berdasarkan dia sekedar mengguyur anggota wudhu` dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga dia menambahkan kewajiban muwalat. 6 (enam) rukun berdasarkan As-Syafi`iyah menambahinya dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut, dihentikan terbolak balik. Istilah yang dia gunakan yaitu harus tertib. 7 (tujuh) rukun berdasarkan Al-Hanabilah menyampaikan bahwa harus niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka dihentikan terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang hingga membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu`.
Rukun / Fardla Wudhu berdasarkan 4 madzhab :
- Syafi'i : 1. niat 2. membasuh muka 3. membasuh tangan 4. mengusap kepala 5. membasuh kaki 6. tertib
- Hanafi : 1.membasuh muka, 2. membasuh tangan, 3. mengusap kepala, 4. membasuh kaki.
- Maliki : 1. niat, 2. membasuh muka, 3. membasuh tangan, 4. mengusap kepala, 5. membasuh kaki, 6. muwalat, 7. addalk (menggosok)
- Hanbali : 1. niat 2. membasuh muka 3. membasuh tangan 4. mengusap kepala 5. membasuh kaki 6. tertib.
Rincian Rukun / Fardla Wudhu
- Niat ;
Niat wudhu` yaitu ketetapan di dalam hati seseorang untuk melaksanakan serangkaian ritual yang berjulukan wudhu - Membasuh Wajah ;
Para ulama tetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu yaitu daerah tumbuhnya rambut (manabit asy-sya`ri) hingga ke dagu dan dari batas indera pendengaran kanan hingga batas indera pendengaran kiri. - Membasuh kedua tangan hingga siku ;
Secara terang disebutkan perihal keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama menyampaikan bahwa yang dimaksud yaitu bahwa siku harus ikut dibasahi - Mengusap kepala ;
Yang dimaksud dengan mengusap yaitu meraba atau menjalankan tangan ke belahan yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air.- Al-Hanafiyah menyampaikan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua belahan kepala, melainkan sekadar dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
- Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menyampaikan bahwa yang diwajib diusap pada belahan kepala yaitu seluruh belahan kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua indera pendengaran baik belakang maupun depannya.
- Asy-syafi`iyyah menyampaikan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang dipakai dia yaitu hadits Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah SAW saat berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).
- Mencuci kaki hingga mata kaki ;
Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki yaitu membasahi mata kakinya itu juga. - Tartib ;
Yang dimaksud dengan tartib yaitu mensucikan anggota wudhu secara berurutan dari yang awal hingga yang akhir.- Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah tidak merupakan belahan dari fardhu wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah. Akan halnya urutan yang disebutan di dalam Al-Quran, bagi mereka tidaklah mengisyaratkan kewajiban urut-urutan.
- bersikeras menyampaikan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan belahan dari fardhu dalam wudhu`. Sebab demikianlah selalu datangnya perintah dan pola praktek wudhu`nya Rasulullah SAW. Tidak pernah diriwayatkan bahwa dia berwudhu` dengan terbalik-balik urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua dibasahi tidak dianggap syah.
- Al-Muwalat / Tidak Terputus ;
Maksudnya yaitu tidak adanya jeda yang usang saat berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya berdasarkan para ulama yaitu selama belum hingga mengering air wudhu`nya itu. - Ad-Dalk ;
Yang dimaksud dengan ad-dalk yaitu mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu sehabis dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban berdasarkan jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah mewajibkannya. Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak sanggup dikatakan membasuh menyerupai yang dimaksud dalam Al-Quran.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU`
No | Batalnya Wudhu | Hanafiyah | Malikiyah | Syafi'iyah | Hanabilah |
---|---|---|---|---|---|
1 | Keluarnya sesuatu dari qubul/dubur | Batal | Batal bila lazim | Batal | Batal |
2 | Tidur tidak tamakkun | Batal | Batal bila pulas | Batal | Batal mutlak |
3 | Hilang akal | Batal | Batal | Batal | Batal |
4 | Menyentuh kemaluan | Tidak batal | Batal | Batal | Batal |
5 | Menyentuh kulit lawan jenis | Tidak batal | Batal bila syahwat | Batal | Batal bila syahwat |
6 | Batal | Tidak batal | Tidak batal | Tidak batal | Tidak batal |
- Keluarnya sesuatu lewat dua lubang qubul atau dubur ;
Menurut al-Malikiyah keluar sesuatu yang tidak lazim menyerupai batu, darah atau benjol tidak membatalkan wudhu’ bila sesuatu tersebut terbentuk didalam usus (bukan alasannya yaitu menelan batu) - Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun (posisi tetap) di atas bumi (tidak memungkinkan keluar sesuatu dari dubur);
- Menurut al-Hanabalah tidur membatalkan wudhu’ secara mutlaq.
- Menurut al-Malikiyah tidur pulas sanggup membatalkan wudhu’ baik tamakkun atau tidak, sementara tidur tidur ringan tidak membatalkan wudlu’
- Hilang Akal Karena Mabuk, Tidur Atau Sakit
- Menyentuh Kemaluan dengan telalapak tangan ;
Menurut Madzhab Hanafi menyentuh kemaluan dengan tangan tidak batal wudu’. - Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram ;
- Menurut as-Syafi’i membatalkan wudu’ tampa lapis selain rambut, kuku dan gigi.
- Menurut al-Hanafiyah tidak batal wudu’ sama sekali.
- Menurut al-Malikiyah membatalkan wudhu’ apabila dengan nafsu atau bermaksud berangasan walaupun dengan lapis tipis, baik kulit, rambut.
- Menurut al-Hanabalah membatalkan wudhu’ dengan syahwat, Ajnabi atau Muhrim. Tidak batal wudu’ bagi yang di sentuh.
- Keluarnya Sesuatu dari badan, menyerupai darah, benjol dan semacamnya, akhir luka atau lainnya.
Catatan :
- Mereka setuju bahwa Murtad juga menjadikan batalnya wudu’ kecuali al Hanafiyah.
- Namun al Hanafiyah beropini Ketawa dalam solat juga menjadikan batal wudu’.
- makan daging kambing atau unta berdasarkan al-Hanabalah termasuk yang membatalkan wudu’, dan juga memandikan jenazah.
- Ragu terhadap hadats membatalkan wudu’ berdasarkan al-Malikiyah.
- Sebelum pindah madzhab baca dulu Aturan Dalam Bermadzhab
Air Mustakmal :
Pada dasarnya Madahibil Arba’ah (4 madzhab) berpandangan sama perihal Air Musta’mal yaitu air yang berpisah/ menites dari tubuh yang dipakai untuk mengangkat hadats, atau untuk menghilangkan najis selama sifat-sifat air tidak berubah.
- Bersuci dengan cara memasukkan anggota tubuh ke dalam air sedikit (kurang dari 2 Qullah =190 Liter/ wadah berukuran 85 cm2 [syafi’i] ) maka air tersebut dihukumi Musta’mal sehabis diangkatnya anggota tubuh.
- Air Musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak sanggup mensucikan. Artinya air itu suci tidak menghilangkan najis, sanggup dipakai dalam memasak dsb. tapi tidak sanggup dipakai lagi mensucikan, Demikian berdasarkan al-Madahib kecuali Malikiyah.
- Menurut al-Malikiyah Air musta’mal hukumnya suci dan mensucikan, Artinya, sanggup dan sah dipakai lagi untuk berwudu` atau mandi bersuci, tetapi makruh apabila masih ada air yang tidak musta’mal
- Menurut as-Syafi’I Air musta’mal yang mencapai dua Qullah dengan sendirinya menjadi air suci dan mensucikan.
No comments:
Post a Comment