Monday 14 October 2019

Jadi Berakal Fungsi Santunan Kkg Pai Untuk Meningkatkan Kualitas Guru


Bidang penilaian atau penilaian pendidikan merupakan aspek yang tidak kalah penting untuk dikembangkan di masa depan. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai seorang guru yakni keterampilan dalam merancang dan melakukan penilaian, baik yang menyangkut ranah sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik).

Berdasarkan fakta yang ada, masih banyak guru termasuk Guru PAI yang masih perlu dilatih dalam bidang penilaian pendidikan, khususnya penilaian sikap.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Guru PAI dalam memahami banyak sekali kompetensi yakni pemberdayakan KKG PAI yang ada di kabupaten/kota KKG merupakan kelompok kerja atau musyawarah guru yang difungsikan sebagai wadah untuk menyebarkan profesionalisme guru.

Kelompok ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru yang professional. Oleh alasannya yakni itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama memprogramkan pemberdayaan KKG PAI dengan keinginan meningkatnya motivasi para guru PAI dalam pengembangan kompetensi dan profesionalisme.

Agar kiprah KKG sebagai kelompok atau organisasi profesional maksimal maka harus diberdayakan pada segala bidang, menyerupai dari segi pengelolaan atau management, perencanaan program, pelaksanaan program, penilaian program, pengembangan program, dan seni administrasi training GPAI, sehingga sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah menjadi lebih bermakna.

Melihat kiprah KKG PAI SD tingkat Kab/Kota sangat strategies dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru PAI SD, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam merasa perlu untuk memberi support kepada organisasi profesi tersebut biar lebih berdaya dan memberi pencerahan kepada KKG PAI SD biar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD Tingkat Kabupaten/Kota.

Pemberian dana bantuan pemberdayaan KKG PAI SD ini didasari oleh beberapa alasan, antara lain :

Pertama
Keberadaan KKG PAI SD tingkat Kab/Kota di seluruh Indonesia hingga dengan ketika ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan. Kendalanya, antara lain KKG tidak mempunyai sumber pendanaan yang bisa menggerakkan agenda maupun acara yang telah dibentuk masing-masing. KKG juga pada umumnya tidak mempunyai sarana, peralatan, maupun media pembelajaran yang diharapkan untuk menunjang kegiatan-kegiatan dalam KKG.

Kedua
Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 Bab II Pasal 2 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanatkan biar pengelolaan Pendidikan Agama Islam bisa membentuk insan Indonesia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intra dan antar umat beragama.

Pendidikan Agama Islam juga diharapkan bisa mewujudkan berkembangnya kemampuan penerima didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Agama Islam yang menyelaraskan penguasaan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Sesuai amanat pasal 3, dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 bab ketiga pasal 3 ayat 2 yang lain disebutkan bahwa setiap penerima didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

Ketiga
Untuk mewujudkan tujuan dan fungsi Pendidikan Agama Islam (PAI) di SD perlu dipersiapkan suatu pengelolaan PAI yang betul-betul terencana, terarah, sesuai kebutuhan dan potensi sekolah, sehingga berdampak positif terhadap hasil berguru penerima didik.

Pengelolaan hasil pembelajaran PAI yang berkualitas dipengaruhi oleh banyak sekali faktor di antaranya : kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, tata kelola, dan penerima didik itu sendiri. Dari sekian banyak faktor, pendidik atau guru yakni faktor yang paling dominan, alasannya yakni dalam proses pembelajaran guru atau pendidik merupakan subject dan pelaku utamanya.

Keempat
Peran dan fungsi guru dalam system dan proses pendidikan sangat penting. Karena itu, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 perihal guru dan dosen mensyaratkan biar guru pada setiap satuan pendidikan minimal berkualifikasi S.1 atau D.4.

Di samping itu, guru wajib lulus mengikuti agenda sertifikasi untuk memastikan bahwa guru tersebut professional. Bagi guru PAI yang sudah berkualifikasi S.1 dan sudah lulus sertifikasi, pada tahap berikutnya mempunyai kewajiban untuk setiap ketika meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kompetensinya sehingga terjamin kinerjanya tetap baik sesuaidengan kebutuhan dan perkembangan.

Kelima
Secara eksplisit tujuan pendidikan nasional begitu luas, ideal, dan nuansa agamisnya sangat kuat. Hal tersebut, memposisikan pentingnya PAI, sekaligus menempatkan guru agama khususnya guru mata pelajaran PAI di SD pada peran, fungsi, tugas, dan tanggungjawab yang relative lebih berat dibanding guru mata pelajaran lainnya.

Pembelajaran PAI tidak hanya sekedar menawarkan pengetahuan, tetapi lebih dari itu harus bisa menanamkan dan membiasakan sikap, karakter, kepribadian, dan prilaku terpuji. Karena itu pula, guru PAI perlu mempunyai kesadaran dan keikhlasan yang lebih pula untuk menjalankan instruksi etiknya sebagai guru, terutama kesadaran untuk menyebarkan dan meningkatkan mutu profesinya baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bahu-membahu dengan guru PAI lainnya.

Keenam
Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 16 Tahun 2010 perihal Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, mengamanatkan biar guru agama (PAI) mempunyai sejumlah kompetensi yang mencakup 6 (enam) kompetensi, yaitu : Kompetensi pedagogic, Kompetensi kepribadian, Kompetensi sosial, Kompetensi professional, Kompetensi kepemimpinan, dan Kompetensi spiritual. Dengan adanya kompetensi tersebut, diharapkan guru Pendidikan Agama Islam tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer of knowledge, tetapi juga sebagai qudwah hasanah yang digugu dan ditiru sikap dan perilakunya sebagai cerminan pengejawantahan nilai-nilai fatwa Islam.

Ketujuh
ecara kuantitas jumlah Guru PAI SD yang berstatus PNS dan Non PNS, secara nasional kurang lebih ada 127.797 orang. Secara kualitas, kondisi Guru PAI ketika ini pada umumnya relatif masih rendah, dan harus terus ditingkatkan. Kualitas yang dimaksud, antara lain wawasan dan kompetensi sebagai Guru PAI, serta kompetensi dalam menyebarkan RPP, menyebarkan materi ajar, implementasi pembelajaran, dan kemampuan mendesain instrumen penilaian pembelajaran.

Dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah perihal Kurikulum-2013 ketika ini, guru dituntut haruslebih kreatif, inovatif, dan profesional. Guru harus bisa mendesain perencanaan, melakukan dan menciptakan penilaian yang lebih baik dibanding dengan guru masa kemudian sebelum diberlakukannya Kurikulum-2013.

Kedelapan
Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI secara teknis telah menetapkan bahwa perlu ada agenda berkelanjutan perihal training terhadap guru PAI SD terkait dengan peningkatan wawasan dan kompetensinya yang diformat sesuai dengan tujuan pembelajaran PAI, kebutuhan guru PAI, dan juga situasi, kondisi, dan potensi yang berkembang di sekolah. Program training berkelanjutan dimaksud yakni pemberian pertolongan operasional dalam rangka memberdayaan dan pencerahan bagi KKG PAI SD tingkat Kab/Kota.

No comments:

Post a Comment