Monday 14 October 2019

Jadi Berilmu Kriteria Akseptor Jadwal Bsm / Indonesia Pintar


Karena Program Bantuan Siswa Miskin sangat penting untuk kelanjutan pendidikan generasi mendatang, maka dengan adanya Program ini dibutuhkan tidak ada lagi berita/cerita wacana belum dewasa yang putus sekolah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam Juknis BSM 2015.

Penerima manfaat Program Indonesia Pintar yaitu siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) hingga kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) hingga kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) hingga kelas XII (dua belas). Adapun kriterianya yaitu sebagai berikut:

  • Siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Siswa yang tidak mempunyai KIP tetapi orang tuanya mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai akseptor BSM tahun 2014;
  • Siswa yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetapi orang tuanya mempunyai KPS/KKS dan belum terdaftar sebagai akseptor BSM Tahun 2014;

Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah sanggup mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapat manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tetapi tidak mempunyai KIP/KKS/KPS/KKS dengan kriteria sebagai berikut :
Petunjuk Teknis Program Bantuan Siswa Miskin/ Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2015

  • Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan);
  • Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
  • Siswa Yatim dan/atau Piatu;
  • Siswa yang berasal dari rumah tangga yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
  • Siswa korban musibah peristiwa alam;
  • Siswa terancam putus sekolah alasannya yaitu kesulitan biaya, atau;
  • Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan mempunyai lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun). Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) akseptor KIP yang tidak terdaftar dimadrasah (putus sekolah) harus mendaftarkan diri kembali ke Madrasah untuk mendapat Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.

No comments:

Post a Comment