VerVal PTK di padamu negeri pada semester ganjil yang menjadi syarat keaktifan VerVal kepala sekolah.
Pada semester genap ini untuk guru / ptk dapat melaksanakan verifikasi atau validasi data ptk di padamu negeri :
- kepala sekolah harus mencetak/mengajukan format S25a ke admin kabupaten
- Admin/operator sekolah sudah melengkapi semua isian. baik informasi sekolah, kurikulum, jadwal, siswa, dll.
Nah untuk mencetak format S25a silahkan ikuti langkah berikut :
- Login PTK milik kepala sekolah - klik PTK
- klik pada bab "keaktifan diri"
Pada bab "Rekap Data Sekolah" data siswa, data guru dan data staf harus berwarna hijau. maka apabila ada bab yang berwarna merah itu ada beberapa kemungkinan diantaranya :
- Ada guru yang di non-aktifkan tetapi tidak di ejekan ke admin kabupaten (hanya admin sekolah saja)
- Ini yang banyak terjadi ; Guru / PTK belum aktif /VerVal pada semester ganjil (tidak mengajukan S12 ke admin kabupaten / permanen S12) / belum cetak S13.
Jika data tersebut sudah berwarna hijau, silahkan klik "Ajukan VerVal" lalu berkasnya di ejekan ke admin kabupaten dan selesai...
No comments:
Post a Comment