Monday 14 October 2019

Jadi Cendekia Aplikasi Skp Untuk Personal Guru Pns


Aplikasi SKP untuk personal guru PNS. SKP (sasaran kerja pegawai) merupakan salah satu dari sistem evaluasi prestasi kerja PNS. Maka setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan menyusun SKP sebagai pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, yang disusun menurut tanggungjawab dan wewenangnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 dengan petunjuk operasionalnya Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Kewajiban Menyusun SKP bagi PNS mulai berlaku semenjak 1 Januari 2014. (telat deh artikelnya.. hehe)

Penyusunan SKP bagi PNS disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kiprah jabatan, yang berisi perihal acara apa yang akan dilakukan, berapa hasil yang akan dicapai, berapa dan bagaimana kualitas yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai, dan atau berapa biaya yang akan digunakan. Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilaksanakan, dinyatakan dengan sasaran sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas, kualitas; waktu dan sanggup disertai biaya.

Penyusunan SKP bagi PNS jabatan fungsional tertentu (JFT) ibarat dokter, guru, pengawas sekolah, jaksa, penghulu, arsiparis, medik veteriner, penyuluh pertanian, agen, diplomat, dokter giigi, satpol PP, dsb., SKP disusun menurut butir-butir acara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur JFT tersebut.

SKP diwajibkan kepada seluruh PNS, kecuali bagi mereka yang memenuhi kriteria ini:

  1. PNS yang dipekerjakan pada negara sahabat/lembaga internasional PBB/lembaga swasta yang ditentukan pemerintah
  2. PNS memasuki MPP
  3. PNS Tugas Belajar - evaluasi menurut laporan Akademik dari PT/Sekolah daerah pelaksanaan kiprah belajar.
  4. PNS yang melakukan Cuti Di Luar Tanggungan Negara,
  5. PNS yang (diangkat) menjadi Pejabat Negara (Kepala Negara/Daerah/Desa/Hakim)

Aplikasi SKP Untuk Personal Guru PNS

Makara kesimpulannya, SKP merupakan subsistem dalam evaluasi prestasi kerja PNS. SKP diwajibkan atas seluruh PNS kecuali PNS yang memenuhi kriteria di atas. Semoga bermanfaat...

File ini saya peroleh dari guru PNS di sekolah daerah saya bekerja, saya hanya edit sedikit tampilannya.

No comments:

Post a Comment