Showing posts sorted by relevance for query definisi-qashar-shalat-dalam-perjalanan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query definisi-qashar-shalat-dalam-perjalanan. Sort by date Show all posts

Monday, 30 September 2019

Jadi Pintar Definisi Qashar Shalat Dalam Perjalanan


Definisi Qashar Shalat Dalam Perjalanan. Sebagaimana tertera dalam kitab-kitab fikih adalah : "meringkas shalat empat raka’at menjadi dua raka’at" Apabila melihat difinisi ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa musafir yang sudah memenuhi persyaratan untuk meng-qashar shalat hanya dapat meng-qashar shalat yang jumlah raka’atnya empat, yaitu dzuhur, ashar,isya’.

sedangkan shalat maghrib dan shalat shubuh tidak dapat di qashar.

قال تعالى : وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

"Dan apabila kalian bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kalian meng-qashar shalat kalian jikalau kalian takut diserang orang kafir." (QS. an-Nisa, 101)

Diperkenankannya qashar sebagaimana diterangkan ayat diatas diberi batasan bila ada perasaan takut diserang musuh. Namun yang menjadi ke-isykalan bagaimana bila tidak dalam keadaan takut? Hal ini ternyata juga pernah dipertanyakan sobat Tsa’labah kepada Sayyidina Umar bin Khaththab dalam riwayat Imam Muslim yang artinya :

Sahabat Tsa’labah bin Umayyah bertanya kepada Sahabat Umar: “Allah berfirman:

فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

Padahal insan telah benar-benar aman?” Sahabat Umar manjawab : “aku juga pernah heran perihal apa yang menjadi keherananmu, lalu saya menanyakannya kepada Rasulullah SAW. Lalu dia menjawab

هي صدقة تصدق الله  بها عليكم فاقبلوا صدقت

"Qashar itu merupakan shadaqah yang diberikan Allah kepada kalian semua, maka terimalah shadaqah-Nya" (HR.MUSLIM)

Dengan keterangan hadits diatas, jelaslah bahwa diperkenankannya melakukan qashar shalat tidak hanya tertentu pada waktu takut diserang musuh saja, namun dapat juga dilaksanakan dalam keadaan aman.

Ulama’ setuju bahwa musafir yang perjalanannya telah mencapai masafatul qashri diperbolehkan men-jamak dan meng-qashar shalatnya, baik berupa perjalanan wajib, sunnat, mubah, atau makruh.

Adapun teladan aturan perjalanan tersebut sebagai berikut :

  1. Wajib : menyerupai perjalanan untuk menggugurkan kewajiban haji atau untuk mencari ilmu yang wajib diketahui
  2. Sunnat : menyerupai perjalanan untuk silaturahmi
  3. Mubah : menyerupai perjalanan untuk berdagang
  4. Makruh : menyerupai perjalanan untuk berdagang kain kafan
  5. Haram : menyerupai keluarnya istri dari rumah tanpa seizin suami dll.

Demikian artikel Definisi Qashar Shalat Dalam Perjalanan, agar dapat bermanfaat...

Jadi Arif Rukhshah Safar Atau Fasilitas Perjalanan Musafir


Rukhshah Safar atau Kemudahan Perjalanan Musafir. Setelah artikel sebelumnya mengulas perihal definisi shalat jamak dan qashar, kali ini saya menyebarkan perihal rukhshah shalat dalam perjalanan atau fasilitas dalam melakukan shalat sekalipun dalam perjalanan.

Rukhshah dalam safar dibagi dua ;

  1. Rukhshah yang khusus untuk perjalanan jauh adalah :
    • Qashar shalat
    • Jamak shalat
    • Berbuka pada bulan ramadlan apabila keluar dari desanya sebelum terbit fajar
    • Mengusap muzah selama 3 hari 3 malam
  2. Rukhshah yang dapat dilakukan dalam perjalanan jauh atau erat :
    • Makan bangkai bagi orang yang sangat terpaksa
    • Shalat sunat diatas kendaraan
    • Meninggalkan shalat jum’at apabila keluar dari desanya sebelum terbit fajar
    • Tidak usah qadla’ qasm (gilir) terhadap istri yang lain saat bepergian dengansalah satu istri dengan menggunakan undian
    • Bepergian dengan membawa barang titipan alasannya ada udzur
    • Bepergian dengan membawa barang pinjaman