Definisi Qashar Shalat Dalam Perjalanan. Sebagaimana tertera dalam kitab-kitab fikih adalah : "meringkas shalat empat raka’at menjadi dua raka’at" Apabila melihat difinisi ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa musafir yang sudah memenuhi persyaratan untuk meng-qashar shalat hanya dapat meng-qashar shalat yang jumlah raka’atnya empat, yaitu dzuhur, ashar,isya’.
sedangkan shalat maghrib dan shalat shubuh tidak dapat di qashar.
قال تعالى : وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Dan apabila kalian bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kalian meng-qashar shalat kalian jikalau kalian takut diserang orang kafir." (QS. an-Nisa, 101)
Diperkenankannya qashar sebagaimana diterangkan ayat diatas diberi batasan bila ada perasaan takut diserang musuh. Namun yang menjadi ke-isykalan bagaimana bila tidak dalam keadaan takut? Hal ini ternyata juga pernah dipertanyakan sobat Tsa’labah kepada Sayyidina Umar bin Khaththab dalam riwayat Imam Muslim yang artinya :
Sahabat Tsa’labah bin Umayyah bertanya kepada Sahabat Umar: “Allah berfirman:
فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
Padahal insan telah benar-benar aman?” Sahabat Umar manjawab : “aku juga pernah heran perihal apa yang menjadi keherananmu, lalu saya menanyakannya kepada Rasulullah SAW. Lalu dia menjawab
هي صدقة تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقت
"Qashar itu merupakan shadaqah yang diberikan Allah kepada kalian semua, maka terimalah shadaqah-Nya" (HR.MUSLIM)
Dengan keterangan hadits diatas, jelaslah bahwa diperkenankannya melakukan qashar shalat tidak hanya tertentu pada waktu takut diserang musuh saja, namun dapat juga dilaksanakan dalam keadaan aman.
Ulama’ setuju bahwa musafir yang perjalanannya telah mencapai masafatul qashri diperbolehkan men-jamak dan meng-qashar shalatnya, baik berupa perjalanan wajib, sunnat, mubah, atau makruh.
Adapun teladan aturan perjalanan tersebut sebagai berikut :
- Wajib : menyerupai perjalanan untuk menggugurkan kewajiban haji atau untuk mencari ilmu yang wajib diketahui
- Sunnat : menyerupai perjalanan untuk silaturahmi
- Mubah : menyerupai perjalanan untuk berdagang
- Makruh : menyerupai perjalanan untuk berdagang kain kafan
- Haram : menyerupai keluarnya istri dari rumah tanpa seizin suami dll.
Demikian artikel Definisi Qashar Shalat Dalam Perjalanan, agar dapat bermanfaat...
No comments:
Post a Comment