Mencabut Rumput atau Pohon di Kuburan. Telah menjadi kebiasaan di desa- desa tiap menjelang hari raya masyarakat bergotong - royong untuk membersihkan kuburan dan sekitarnya.
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya membersihkan atau mencabut rumput/pohon yang di tanam secara khusus di antara dua nisan.
Jawaban: di tafsil
- Boleh; a). bila yang mencabut penanamnya sendiri walaupun masih hijau. b). bila rumput / tumbuhan tersbut tidak berada di atas kuburan atau sudah kering.
- Makruh : bila yang di cabut tumbuh – tumbuhan liar walaupun masih hijau.
- Haram : bila tumbuh – tumbuhan tersebut masih hijau dan ada yang menanamnya.
Referensi :
Bujairimi alal iqna’ juz. 3 hal. 300
Muraqil falah hal. 171
Bariqah mahmudiah li abi aid al hadimi juz. 4 hal. 84
Bujairimi alal iqna’ juz. 3 hal. 300
Muraqil falah hal. 171
Bariqah mahmudiah li abi aid al hadimi juz. 4 hal. 84
No comments:
Post a Comment