Menunda Pemandian dan Penguburan Mayat. Sudah mentradisi di masyarakat jikalau ada orang meninggal tidak eksklusif di mandikan dan atau di makamkan dengan beberapa alasan; Karena anaknya ingin melihat orang tuanya secara langsung, atau Karena masih menunggu kuliner atau hidangan yang akan di sedekahkan kepada orang yang melayat.
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya menunda memandikan atau menguburkan mayit dengan alasan ibarat di atas?
Jawaban: Menunda memandikan atau menguburkan mayit dengan alasan ibarat di atas hukumnya haram alasannya tidak termasuk udzur syar'i (hal yang dapat menggugurkan)
Referensi : Nuzhatul Muttaqin sysrah Riyadussholihin, juz I hal 810
No comments:
Post a Comment