Monday 30 September 2019

Jadi Akil Syarat-Syarat Qashar Shalat Di Dalam Perjalanan


Qashar shalat bisa dilakukan apabila telah mencapai syarat berikut :

1. Perjalanan jauh


yakni perjalanan yang mencapai jarak 2 marhalah/16 farsakh (48 mil) atau lebih. Jika diukur dengan ukuran modern, maka kalangan ulama berbeda pendapat sebagai berikut : Menurut dominan ulama, 2 marhalah yakni 120 km. Menurut Al-Jurdani dalam Fathul ‘Allam yakni 89,40 km. Menurut Majdul Hamawi yakni 82,5 km. Menurut Syaikh Daibul Buqha yakni 81 km. Menurut Syaikh Al-Kurdi dalam Tanwirul Qulub yakni 80,640 km

Perjalanan sejauh dua marhalah ini tidak meninjau waktu, dengan artian, apabila dua marhalah bisa dilalui dalam waktu yang singkat, musafir tetap diperbolehkan meng-qashar shalatnya. Demikian pula, perhitungan jauh tersebut diukur keberangkatannya saja, tidak dihitung dengan pulangnya.

2. Tahu bahwa qashar diperbolehkan


Makara orang yang tidak tahu jikalau qashar itu diperbolehkan, maka qasharnya tidak sah, lantaran dianggap main-main dalam melaksanakan ibadah, ibarat orang yang hanya ikut-ikutan melaksanakan shalat dua raka’at.

3. Perjalanan mubah


Perjalanan mubah ini meliputi perjalanan yang wajib, sunat, dan makruh. Apabila perjalanan misafir yakni perjalanan maksiat, maka dihentikan melaksanakan qashar shalat, lantaran tujuan syara’ memperbolehkan qashar yakni dalam rangka rukhsah (member keringanan hukum). Sedangkan rukhsah tidak bisa dikaitkan dengan kemaksiatan.

Adapun musafir yang tergolong maksiat ada tiga :

  1. العاصي بالسفر
    Artinya yakni tujuan pokok atau sebagian besar dari perjalanan tersebut untuk maksiat. Seperti tujuan mau nonton konser, wanita keluar rumah dalam keadaan nusyuz (menentang suaminya), juga bepergiannya orang yang punya hutang yang sudah jatuh tempo, padahal ia bisa untuk membayarnya. Walaupun tujuan maksiat digabung dengan yang tidak maksiat ibarat nonton konser sambil silaturrahim, dll.

    Musafir yang bepergian dengan tujuan ibarat ini tidak diperbolehkan meng-qashar shalatnya, kecuali ditengah perjalanannya bertaubat dan bersedia merubah tujuan maksiatnya. Dengan catatan sisa perjalanannya masih mencapai dua marhalah, lantaran awal safarnya dihitung dari daerah ia bertaubat.
  2. العاصي بالسفر في السفر
    Adalah orang yang bepergian dengan tujuan baik namun ditengah perjalanan niatnya berkembang menjadi maksiat. Seperti orang yang bepergian untuk silaturrahim, namun ditengah perjalanan niatnya dirubah dengan tujuan nonton konser. Musafir ibarat ini dihentikan meng-qashar shalatnya kecuali ia bertaubat.
  3. العاصي في السفر
    Adalah orang yang bepergian dengan tujuan baik namun ditengah perjalanan melaksanakan kemaksiatan dengan tanpa merubah niat asal. Seperti tujuan orang mencari ilmu, namun ditengah perjalanan beliau mampir kerumah pacarnya. Musafir ibarat ini diperbolehkan meng-qashar shalatnya secara mutlak.

4. Memiliki tujuan yang jelas


Artinya diperbolehkannya musafir melaksanakan qashar apabila mempunyai tujuan yang terperinci dan tahu bahwa daerah yang dituju mencapai dua marhalah walaupun tidak memilih tujuan secara khusus. Seperti orang pamekasan hendak pergi ke pasuruan, dimana orang tersebut tahu bahwa jarak pamekasan dengan pasuruan sudah mencapai dua marhalah, meskipun tanpa menentuka pasuruan bab mana yang akan dituju.

5. Tidak berma’mum kepada orang yang menyempurnakan shalatnya


6. Niat qashar ketika takbiratul ihram


7. Tetapnya perjalanan hingga simpulan shalat


Adalah ketika musafir melaksanakan qashar, beliau harus tetap berstatus sebagai musafir, tidak mukim, sehingga apabila dipertengahan shalatnya si musafir tidak berstatus musafir lagi, baik niat mukim ditengah-tengah shalatnya atau ragu apakah beliau niat mukim atau tidak, maka musafir tersebut wajib menyempurnakan shalatnya.

8. Menjaga hal-hal yang sanggup menafikan niat qashar


Sehingga apabila dalam pertengahan shalatnya ragu, apakah beliau niat qashar atau tidak, maka seketika itu juga beliau harus menyempurkan shalatnya.

No comments:

Post a Comment