Bagaimana Merawat Mayat Korban Mutilasi. Sering kita dengar info mengenaskan di media massa dan media elektronik wacana maraknya kasus mutilasi atau pembunuhan dengan cara di potong-potong dan di pisah-pisah sehingga untuk menyatukan anggota tubuhnya sangat kesulitan.
Pertanyaan: Bagaimana caranya merawat mayit yang jadi korban mutilasi tersebut .
Jawaban: Merawat mayit yang menjadi korban mutilasi sama dengan mayit yang lain (yang masih utuh); adalah wajib di mandikan, di kafani, di sholati, dan di makamkan.
Referensi :
Iqna’ / hamisy albujairimi juz. 1 hal. 247
Hasyiyah alqolyubi juz. 1 hal. 337
Iqna’ / hamisy albujairimi juz. 1 hal. 247
Hasyiyah alqolyubi juz. 1 hal. 337
No comments:
Post a Comment