Di sebutkan dalam kitab ianatut-thalibin halaman 221 juz.2 imam Ibnu hajar menganjurkan sebaiknya kita berniat puasa sebulan penuh, mengikuti pendapat imam maliki biar puasanya tetap sah, bila sewaktu-waktu niatnya terlupakan.
Pertayaan :
- Apakah hal tersebut tidak dikatan talfik (menyatukan dua pendapat imam madzhab)
- Bagaimana caranya mengikuti pendapat imam selain madzhab Syafi’I ibarat usulan Imam Ibnu hajar perihal niat puasa Ramadlan mengikuti pendapat imam maliki.
Jawaban:
- Tidak alasannya yakni imam Ibnu hajar menganjurkan biar taqlid.
- Harus mengikuti hukum bermadzhab.
Referensi : I’anatut thalibin juz.2 hal. 101-102
No comments:
Post a Comment