Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut: Tujuan pendidikan dasar yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, etika mulia, serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, etika mulia, serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah kejuruan yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, etika mulia, serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
- Kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- Kelompok mata pelajaran estetika
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban berguru bagi penerima didik pada satuan pendidikan. Di samping itu bahan muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk membuatkan kompetensi yang diubahsuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bab dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus membuatkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri yaitu kegiatan yang bertujuan menunjukkan kesempatan kepada penerima didik untuk membuatkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap penerima didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang sanggup dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri sanggup dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan duduk perkara diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier penerima didik. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan antara lain melalui kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus penerima didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif ibarat pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar
Dalam sistem paket dipakai oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban berguru dalam sistem kredit semester (SKS) sanggup dipakai oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban berguru dalam sistem kredit semester (SKS) dipakai oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran
Untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun fatwa sanggup dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban berguru yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran komplemen mempertimbangkan kebutuhan penerima didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu
Untuk penugasan terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan penerima didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktek
Dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka
penugasan terstruktur, dan kegiatan berdikari tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang memakai sistem satuan kredit semester (sks) mengikuti hukum sebagai berikut.
- Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur.
- Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan berdikari tidak terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan berguru setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus memilih kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata penerima didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diperlukan meningkatkan kriteria ketuntasan berguru secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap simpulan tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), penerima didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi simpulan untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus Ujian Nasional.
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
- Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK sanggup memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang meliputi kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
- Pendidikan kecakapan hidup sanggup merupakan bab integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
- Pendidikan kecakapan hidup sanggup diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global yaitu pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi info dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi penerima didik.
- Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan sanggup memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global sanggup merupakan bab dari semua mata pelajaran dan juga sanggup menjadi mata pelajaran muatan lokal.
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal sanggup diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah sanggup menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan penerima didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
No comments:
Post a Comment