Jika Pemilik Jurus Harimau Mati Harus Disayat. "Kullu Nafsin Dzaiqotul maut" Setiap yang bernafas akan mati, Itulah firman Allah yang sangat terkenal dan sering kita dengar, di majelis taklim atau pada waktu penguburan mayat.
Terkadang disuatu kawasan sudah mentradisi bahwa apabila ada orang meninggal punya jurus harimau, sebelum mati berwasiat biar salah satu organ tubuhnya di sayat/di lukai, dengan alasan biar supaya sehabis mati tidak jadi harimau jadi-jadian yang dapat meresahkan masyarakat banyak.
Pertanyaan :
- Bagaimana hukumnya menya-yat / meluka organ badan mayit dengan alasan di atas?
- Sahkah wasiat di sebut di atas?
Jawaban :
- Tidak boleh.
- Tidak boleh.
Referensi :
Al- Jamius Shaghir hal. 93
Nihayatuz zain hal. 150
Al- bajuri juz. 2 hal. 87
Al- Jamius Shaghir hal. 93
Nihayatuz zain hal. 150
Al- bajuri juz. 2 hal. 87
No comments:
Post a Comment