Monday, 30 September 2019

Jadi Berakal Penggunaan Akomodasi Masjid Untuk Selain Masjid


Penggunaan Fasilitas Masjid Untuk Selain Masjid. Sering kita jumpai akomodasi masjid dipakai untuk hal-hal yang lain yang tidak ada hubungannya dengan masjid, menyerupai pengeras bunyi di gunakan untuk pengumuman informasi kematian, kambing hilang, PKK. Dan juga hambalnya di gunakan untuk bantalan tahlilan, pengajian umum dan lain sebagainya.

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menggunakan akomodasi majid untuk kepentigan umum menyerupai di atas?.
Jika tidak boleh, apa kewajiban si pengguna?.

Jawaban: a di tafsil
  • Apabila waqif mensyaratkan harus di gunakan untuk keperluan masjid, maka dilarang di gunakan untuk kepentingan umum.
  • Apabila waqif tidak menawarkan syarat, maka boleh dengan catatan; di gunakan untuk kebaikan dan tidak di bawa keluar masjid.
Jawaban: b
  • Apabila si pengguna akomodasi terebut menggunakan kesepakatan ijarah/ sumbangan maka harus mengembalikan ketempat semula
  • Apabila si pengguna akomodasi terebut menggunakan kesepakatan sewa maka harus menawarkan ongkos menyerupai halnya kesepakatan yang sah.

Referensi :
Qalyubi juz. 3 hal. 106
Hamisy Ianatut thalbin juz. 3 hal. 59-60

No comments:

Post a Comment