Hukum Lantai Masjid Terbuat Dari Bahan Najis. Yang namanya masjid tidak akan lepas dari yang namanya lantai, ketika ini setiap bangunan berlantaikan keramik begitu juga masjid. Dimana kita tentu banyak yang tidak tahu bagaimana proses pembuatan keramik ini.
Lalu bagaimana jikalau dalam pembuatan tegel atau kramik termasuk air, pasir, semen terkena barang najis, sehingga perlu di sucikan agar dapat di tempati shalat.
Pertanyaan :
Bagaimanakah cara mensucikan keramik atau tegel tersebut.
Jawaban :
Dengan menyiramkan air pada permukaan kramik atau tegel tersebut, dan tidak usah di sucikan lagi, boleh di tempati shalat tampa ganjal atau sajadah.
Referensi : Fathul wahab juz. 1 hal. 49 | Tausyih hal. 53
No comments:
Post a Comment