Hukum Membacakan Talqin di Bulan Ramadlan. Sudah mentradisi di masyarakat apabila ada orang meninggal di bulan romadlan atau bukan di laksanakan tajhizul mayyit sebagaimana semestinya , dan terkadang di lakukan hal – hal yang di sunahkan seperti: di bacakan surat yasin, sholawat, tahlil, dan sebagainya bahkan di bacakan talqin walaupun meninggal di bulan Ramadlan dan di antara mereka ada yang junub tetapi tidak ikut membaca Al – Qur’an melainkan membaca terjemahan Al – Qur’an atau makna Al – Qur’an sebab takut haram.
Pertanyaan :
- Apakah masih di sunnahkan membaca talqin di bulan mulia sebab berdasarkan keterangan, orang yang meninggal di bulan mulia tidak di Tanya.
- Bagaimana hukumnya membaca ayat Al- Qu’an sehabis fatihah dalam sholat janazah.
- Bagaimana hukumnya orang junub membaca terjemahan Al- Qu’an atau makna Al- Qur’ an.
Jawaban:
- Tetap di sunnahkan, kecuali berdasarkan imam zarkasi.
- Terjadi hilaf ulama ada yang menyampaikan sunnah ada yang menyampaikan tidak sunnah.
- Tidak boleh.
Referensi :
I’anatut Thalibin juz. 2 hal. 140
Muhaddab juz.1 hal. 133 | Al- bajuri juz. 1 hal. 151
I’anatut Thalibin juz. 2 hal. 140
Muhaddab juz.1 hal. 133 | Al- bajuri juz. 1 hal. 151
No comments:
Post a Comment