Memandikan Mayat Yang Bukan Muhrim. Sudah mentradisi di masyarakat apabila ada orang yang meninggal, masyarakat berbondong –bondang untuk memandikannya, bahkan orang yang bukan muhrim ikut memandikan sehingga terjadi perdebatan di antara mereka; ada yang menyampaikan dihentikan ada yang menyampaikan boleh.
Pertanyaan:
- Bagaimana hukumnya memandikan jenazah bagi orang yang bukan muhrim.
- Bagaimana status wudhu’nya mayit apabila di sentuh orang yang bukan muhrim.
Jawaban:
- Haram.
- Tidak batal.
Referensi :
Muhaddab juz. 1 hal. 127
Tuhfatul muhtaj juz. 3 hal. 109
I’anatut – Thalibin juz. 1 hal. 63
Muhaddab juz. 1 hal. 127
Tuhfatul muhtaj juz. 3 hal. 109
I’anatut – Thalibin juz. 1 hal. 63
No comments:
Post a Comment