Showing posts sorted by relevance for query panduan-sistem-akreditasi-paud-non-formal. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query panduan-sistem-akreditasi-paud-non-formal. Sort by date Show all posts

Sunday, 3 February 2019

Jadi Berilmu Panduan Sistem Isu Evaluasi Ratifikasi Sispena Paud Dan Non Formal


Aplikasi SisPenA (Sistem Penilaian Akreditasi) PAUD dan PNF (pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal) ialah aplikasi penilaian pengakuan yang berbasis web, dimana sanggup terusan dimana saja, kapan saja dengan syarat terhubung dengan internet. Aplikasi ini pun tak tidak hanya sanggup diakses memakai Laptop atau komputer tetapi sanggup juga memakai handphone ataupun tablet yang resolusinya lebih kecil.

Penilaian pengakuan tetap berpedoman pada 8 standar pendidikan. yaitu: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

Untuk memudahkan terusan dan penggunaan SisPenA ini, dibuatlah tutorial atau panduannya untuk memperlihatkan pemahaman kepada Lembaga bagaimana memakai Aplikasi SisPenA PAUD dan PNF.

Langkah-langkah untuk mengakses dan memakai aplikasi SisPenA PAUD dan Non Formal


  1. Buka Browser dan ketikkan URL sispena.banpaudpnf.or.id , maka akan muncul halaman login ibarat terlihat gambar diatas.
  2. Selanjutnya masukkan user (NPSN) dan password yang dimiliki. Dan pilih level pengguna yaitu Lembaga. Untuk password default ialah NPSN juga
  3. Klik tombol Login
  4. Apabila berhasil masuk maka Sistem akan eksklusif menampilkan jendela form identitas .
  5. Untuk isian identitas sebagian besar hanya berbentuk view saja sebab data sudah di ambil dari data dapodik, lem baga sanggup mengisi email , nama penanggung jawab serta visi dan misi
  6. Pastikan form email sudah terisi, sebab email forum akan dipakai apabila lupa password.
  7. Untuk form isian kegiatan hanya untuk satuan PKBM dan LKP sedangkan untuk PAUD dan sejenisnya kegiatan sudah menempel pada NPSN masing-masing.
  8. Untuk kegiatan satuan PKBM dan LKP sanggup mendaftar atau mengisi maksimal sebanyak 2 program
  9. Setelah final mengisi lengkap profile atau identit as PNF . Klik Maka s elanjutnya akan masuk ke area pendaftaran.
  10. Didalam sajian Ini akan muncul tombol atau button sajian terdiri dari Surat Permohonan, Legalitas Lembaga, Dokumen Lampiran, Foto Pendukung, Input Evaluasi Diri.
  11. Langkah pertama registrasi pilih sajian untuk input surat Permohonan, selanjutnya klik download format apabila ingin melihat pola formatnya.
  12. Klik Save (Simpan)
  13. Setelah format tersebut dibentuk kemudian di scan, masukan kedalam aplikasi SisPenA PAUD PNF dengan mengklik Tombol Choose File kemudian tekan tombol Simpan.
  14. Apabila file sudah terkirim kedalam sistem akan tombol surat permohonan akan bermetamorfosis warna hijau . ibarat gambar dibawah ini
  15. Apabila kita klik kembali maka akan muncul goresan pena sudah terunggah,
  16. Tombol sudah terunggah akan mendownload file yang telah kita masukkan kedalam sistem. Apabila file tersebut ingin anda update maka klik kembali Choose File pada pilihannya .
  17. Selanjutnya Klik tombol sajian untuk melihat apakah legalitas forum anda sudah ada atau tidak, sebab data legalitas forum diambil dari data dapodik. Sehingga untuk merubahnya harus melalui prosedur updating data dapodik.
  18. Selanjutnya forum diharuskan untuk menginput dokumen lampiran dengan mengklik sajian .
  19. Akan muncul 8 form isian
  20. Isian tersebut di bedakan berdasar kan standar nasional pendidikan diisi dengan dokumen berformat PDF atau DOC (Dokumen) dengan cara menekan kemudian pilih dokumen anda untuk selanjutnya menentukan tombol simpan
  21. Apabila dokumen berhasil terupload maka akan akan muncul goresan pena sudah terunggah dan itu merupakan link untuk melihat dokumen yang sudah di Upload
  22. Langkah selanjutnya ialah mengupload photo pendukung terkait Lembaga semisal sarana dan prasarana , kegiatan, dan lainnya yang menggambarkan forum dengan mengklik sajian .
  23. Klik sajian Upload photo, mulai memasukkan photo
  24. Sistem menyediakan form untuk memasukan 5 buah photo. Dengan cara mengklik choose file . kemudian pilih file photo yang akan masukkan. photo yang diterima ialah berformat JPG , GIF, dan PNG dengan maximum ukuran 250 kb.
  25. Photo yang sudah berhasil di upload akan eksklusif muncul ibarat gambar dibawah ini
  26. Apabila akan merubah photo yang dimasukkan , klik kembali upload photo dan choose file di photo mana yang akan diganti, secara otomatis photo akan terganti.
  27. Untuk selanjutnya dan pecahan pentingnya ialah melaksanakan penilaian diri dengan cara mengklik sajian Input Evaluasi Diri .
  28. Muncul jendela penilaian pengakuan l embaga, sistem penilaian dimunculkan menurut instrument
  29. Setiap kategori instrument dibedakan dengan warna, merah untuk major, kuning untuk minor dan hijau untuk observed
  30. Untuk pengisian instrument sanggup dilakukan secara eksklusif pada butir butir instrument baik yang single maupun yang multiple
  31. Untuk melihat hasil perhitungan, klik tombol yang terdapat dibagian bawah. Maka perhitungan antara skor dan bobot akan otomatis terisi.
  32. Dalam penilaian penilaian diri ini Lembaga sanggup melihat setiap rubrik dari setiap instrument penilaian dengan mengklik yang terdapat di sebelah kanan .
  33. Klik pada pecahan bawah, untuk melihat seluruh rekap isian instrument yang telah diisi . Setelahnya akan muncul tabel rekap.
  34. Setelah anda yakin terhadap penilaian ini klik tombol dan akan muncul rekap nilai setiap standar, nilai maksimum yang sanggup diisi.
  35. Ceklist dan selanjutnya klik final dan kirim untuk me nyelesaikan penilaian.
  36. Menu input penilaian akan bermetamorfosis yaitu hasil penilaian yang telah di input oleh lembaga.
  37. Penilaian EDS sanggup di edit kembali selama belum di Approve oleh BAP untuk masuk ke tahap Desk Assement.
  38. Apabila kembaga akan merubah photo tampilan admin atau password, sanggup mengklik dan muncul biodatanya.

Download Panduan Sistem Informasi Penilaian Akreditasi (SisPenA) PAUD dan Non Formal


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Panduan SisPenA PAUD dan Non Formal

Demikian dari kami ihwal Panduan Sistem Informasi Penilaian Akreditasi (SisPenA) PAUD dan Non Formal, agar sanggup memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Berakal Administrasi Persiapan Legalisasi Paud Tk Ra Dan Pnf


Manajemen Persiapan Akreditasi PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF ini sengaja saya bagikan dalam bentuk MS Power Point sebagai rujukan persiapan ratifikasi PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF. Dengan impian sanggup mendorong Satuan PNF (pendidikan non formal) semoga selalu berupaya meningkatkan mutu aktivitas PAUD dan PNF secara berkelanjutan, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional.

Selain itu, ratifikasi juga sanggup menunjukkan peluang untuk memanfaatkan semua warta hasil ratifikasi yang handal dan akurat sebagai umpan balik dalam upaya meningkatkan kinerja satuan PAUD dan PNF.

Visi DAN Misi BAN PAUD dan PNF

VISI
Menjadi forum yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam ratifikasi aktivitas dan satuan PAUD dan PNF

MISI

  1. Meningkatkan ketersediaan layanan ratifikasi PAUD dan PNF;
  2. Meningkatkan keterjangkauan layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  3. Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  4. Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  5. Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  6. Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan ratifikasi PAUD dan PNF

Baca juga:
Panduan Penilaian ratifikasi SisPenA PAUD
Instrumen kelengkapan ratifikasi RA

Persyaratan Umum Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


  1. Mengajukan permohonan ratifikasi kepada BAN PAUD PNF secara online (mengisi sispena)
  2. Memiliki Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional dariLembaga Pemerintah yang berwenang
  3. Memiliki akte Pendirian dari Notaris atau SK Pimpinan Instansi/Lembaga/Institusi yang berwenang di atasnya
  4. Program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal 1 tahun
  5. Lembaga mempunyai NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional)
  6. Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana)

Persyaratan Khusus Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


  1. Jumlah akseptor didik minimal 10 anak pada tahun aliran terakhir untuk seluruh jenis aktivitas (TK,KB, TPA, SPS), Prioritas TK/RA/BA dan KB
  2. Memiliki pendidik minimal berijazah S1 (untuk TK/RA/BA) dan SLTA (untuk KB, TPA, SPS)
  3. Memiliki minimal 1 (satu) pendidik yang bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijazah D-IV atau S1 dalam bidang PAUD dan Kependidikan lain atau Psikologi (dari Prodi Terakreditasi, ditunjukkan dengan Ijazah yang dilegalisir)

Perangkat instrumen ratifikasi PAUD RA Taman Kanak-kanak dan PNF


  1. Kisi-kisi instrumen akreditasi
  2. Instrumen akreditasi
  3. Rubrik evaluasi akreditasi
  4. Form evaluasi akreditasi

Download Manajemen Persiapan Akreditasi RA


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download Manajemen Persiapan Akreditasi RA

Kriteria Penilaian Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


Program dan Satuan PAUD dan PNF dinyatakan Terakreditasi jikalau memenuhi kriteria berikut:

  1. Memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56, dengan syarat :
    • -100% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR tidak ada yang mempunyai skor 0 di 8 standar.
    • -75% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR dilarang kurang dari skor 2 pada seluruh butir instrumen yg berstatus major di 8 standar.
    • -Skor pada butir pertanyaan Standar Isi, Proses dan Pendidik yang berstatus MAJOR di dilarang kurang dari skor 2.
  2. Program dan satuan PAUD dan PNF Tidak Terakreditasi, jikalau tidak memenuhi ketiga kriteria di atas.

Itulah sekilas wacana Manajemen Persiapan Akreditasi PAUD, semoga sanggup menunjukkan manfaat untuk meningkatkan kualitas PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF. Amin...

Jadi Berakal Administrasi Persiapan Legalisasi Paud Tk Ra Dan Pnf


Manajemen Persiapan Akreditasi PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF ini sengaja saya bagikan dalam bentuk MS Power Point sebagai rujukan persiapan ratifikasi PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF. Dengan impian sanggup mendorong Satuan PNF (pendidikan non formal) semoga selalu berupaya meningkatkan mutu aktivitas PAUD dan PNF secara berkelanjutan, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional.

Selain itu, ratifikasi juga sanggup menunjukkan peluang untuk memanfaatkan semua warta hasil ratifikasi yang handal dan akurat sebagai umpan balik dalam upaya meningkatkan kinerja satuan PAUD dan PNF.

Visi DAN Misi BAN PAUD dan PNF

VISI
Menjadi forum yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam ratifikasi aktivitas dan satuan PAUD dan PNF

MISI

  1. Meningkatkan ketersediaan layanan ratifikasi PAUD dan PNF;
  2. Meningkatkan keterjangkauan layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  3. Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  4. Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  5. Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  6. Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan ratifikasi PAUD dan PNF

Baca juga:
Panduan Penilaian ratifikasi SisPenA PAUD
Instrumen kelengkapan ratifikasi RA

Persyaratan Umum Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


  1. Mengajukan permohonan ratifikasi kepada BAN PAUD PNF secara online (mengisi sispena)
  2. Memiliki Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional dariLembaga Pemerintah yang berwenang
  3. Memiliki akte Pendirian dari Notaris atau SK Pimpinan Instansi/Lembaga/Institusi yang berwenang di atasnya
  4. Program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal 1 tahun
  5. Lembaga mempunyai NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional)
  6. Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana)

Persyaratan Khusus Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


  1. Jumlah akseptor didik minimal 10 anak pada tahun aliran terakhir untuk seluruh jenis aktivitas (TK,KB, TPA, SPS), Prioritas TK/RA/BA dan KB
  2. Memiliki pendidik minimal berijazah S1 (untuk TK/RA/BA) dan SLTA (untuk KB, TPA, SPS)
  3. Memiliki minimal 1 (satu) pendidik yang bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijazah D-IV atau S1 dalam bidang PAUD dan Kependidikan lain atau Psikologi (dari Prodi Terakreditasi, ditunjukkan dengan Ijazah yang dilegalisir)

Perangkat instrumen ratifikasi PAUD RA Taman Kanak-kanak dan PNF


  1. Kisi-kisi instrumen akreditasi
  2. Instrumen akreditasi
  3. Rubrik evaluasi akreditasi
  4. Form evaluasi akreditasi

Download Manajemen Persiapan Akreditasi RA


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download Manajemen Persiapan Akreditasi RA

Kriteria Penilaian Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


Program dan Satuan PAUD dan PNF dinyatakan Terakreditasi jikalau memenuhi kriteria berikut:

  1. Memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56, dengan syarat :
    • -100% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR tidak ada yang mempunyai skor 0 di 8 standar.
    • -75% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR dilarang kurang dari skor 2 pada seluruh butir instrumen yg berstatus major di 8 standar.
    • -Skor pada butir pertanyaan Standar Isi, Proses dan Pendidik yang berstatus MAJOR di dilarang kurang dari skor 2.
  2. Program dan satuan PAUD dan PNF Tidak Terakreditasi, jikalau tidak memenuhi ketiga kriteria di atas.

Itulah sekilas wacana Manajemen Persiapan Akreditasi PAUD, semoga sanggup menunjukkan manfaat untuk meningkatkan kualitas PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF. Amin...