Wednesday 30 January 2019

Jadi Berakal Administrasi Persiapan Legalisasi Paud Tk Ra Dan Pnf


Manajemen Persiapan Akreditasi PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF ini sengaja saya bagikan dalam bentuk MS Power Point sebagai rujukan persiapan ratifikasi PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF. Dengan impian sanggup mendorong Satuan PNF (pendidikan non formal) semoga selalu berupaya meningkatkan mutu aktivitas PAUD dan PNF secara berkelanjutan, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional.

Selain itu, ratifikasi juga sanggup menunjukkan peluang untuk memanfaatkan semua warta hasil ratifikasi yang handal dan akurat sebagai umpan balik dalam upaya meningkatkan kinerja satuan PAUD dan PNF.

Visi DAN Misi BAN PAUD dan PNF

VISI
Menjadi forum yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam ratifikasi aktivitas dan satuan PAUD dan PNF

MISI

  1. Meningkatkan ketersediaan layanan ratifikasi PAUD dan PNF;
  2. Meningkatkan keterjangkauan layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  3. Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  4. Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  5. Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  6. Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan ratifikasi PAUD dan PNF

Baca juga:
Panduan Penilaian ratifikasi SisPenA PAUD
Instrumen kelengkapan ratifikasi RA

Persyaratan Umum Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


  1. Mengajukan permohonan ratifikasi kepada BAN PAUD PNF secara online (mengisi sispena)
  2. Memiliki Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional dariLembaga Pemerintah yang berwenang
  3. Memiliki akte Pendirian dari Notaris atau SK Pimpinan Instansi/Lembaga/Institusi yang berwenang di atasnya
  4. Program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal 1 tahun
  5. Lembaga mempunyai NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional)
  6. Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana)

Persyaratan Khusus Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


  1. Jumlah akseptor didik minimal 10 anak pada tahun aliran terakhir untuk seluruh jenis aktivitas (TK,KB, TPA, SPS), Prioritas TK/RA/BA dan KB
  2. Memiliki pendidik minimal berijazah S1 (untuk TK/RA/BA) dan SLTA (untuk KB, TPA, SPS)
  3. Memiliki minimal 1 (satu) pendidik yang bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijazah D-IV atau S1 dalam bidang PAUD dan Kependidikan lain atau Psikologi (dari Prodi Terakreditasi, ditunjukkan dengan Ijazah yang dilegalisir)

Perangkat instrumen ratifikasi PAUD RA Taman Kanak-kanak dan PNF


  1. Kisi-kisi instrumen akreditasi
  2. Instrumen akreditasi
  3. Rubrik evaluasi akreditasi
  4. Form evaluasi akreditasi

Download Manajemen Persiapan Akreditasi RA


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download Manajemen Persiapan Akreditasi RA

Kriteria Penilaian Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


Program dan Satuan PAUD dan PNF dinyatakan Terakreditasi jikalau memenuhi kriteria berikut:

  1. Memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56, dengan syarat :
    • -100% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR tidak ada yang mempunyai skor 0 di 8 standar.
    • -75% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR dilarang kurang dari skor 2 pada seluruh butir instrumen yg berstatus major di 8 standar.
    • -Skor pada butir pertanyaan Standar Isi, Proses dan Pendidik yang berstatus MAJOR di dilarang kurang dari skor 2.
  2. Program dan satuan PAUD dan PNF Tidak Terakreditasi, jikalau tidak memenuhi ketiga kriteria di atas.

Itulah sekilas wacana Manajemen Persiapan Akreditasi PAUD, semoga sanggup menunjukkan manfaat untuk meningkatkan kualitas PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF. Amin...

No comments:

Post a Comment