Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan di Sekolah Dasar. Pedoman ini dibentuk untuk penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di sekolah dasar, Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD dan Menengah mengalami banyak sekali problematika dalam penerapannya. Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 perihal Pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Panduan Kepramukaan ini memuat tentang; Penerapan pembelajaran dengan memakai metode Kepramukaan, Menyusun dan menerapkan model blok, Menyusun dan menerapkan model aktualisasi, dan Penilaian ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.
Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 tersebut sanggup diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, penerima didik sanggup menemukan dan membuatkan potensinya, serta memperlihatkan manfaat sosial yang besar dalam membuatkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu, kegiatan ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas penerima didik yang berbeda-beda.
Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib yaitu kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan mencakup kegiatan yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan penerima didik sesuai pilihannya.
Tujuan Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan di Sekolah Dasar
Panduan ini sebagai petunjuk teknis bagi kepala sekolah, guru dan pembina pramuka dalam melakukan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kiprahnya masing-masing.
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan bertujuan biar penerima didik berpengaruh huruf spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga penerima didik kelak bisa hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi penerima didik.
Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 perihal penumbuhan budi pekerti dijelaskan bahwa adaptasi merupakan serangkaian kegiatan yang harus dilakukan penerima didik, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif. Salah satu tujuan dari penumbuhan budi pekerti antara lain yaitu menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya berguru yang harmonis antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut diharapkan penanganan yang serius dalam keterlaksanaan penumbuhan budi pekerti di sekolah. Penumbuhan budi pekerti memerlukan pembina yang bertanggung jawab, konsisten, berkomitmen, dan tangguh sehingga diperoleh keberhasilan pelaksanaan di sekolah. Pembina tersebut harus mempunyai metode, media, dan cara berkomunikasi yang pas sesuai dengan referensi penumbuhan budi pekerti yang diinginkan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip profesionalitas guru yaitu mempunyai kompetensi yang diharapkan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru mencakup empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Keberhasilan dari pembelajaran di sekolah selain dipengaruhi oleh empat aspek kompetensi tersebut, faktor lingkungan sekolah juga sangat menentukan. Lingkungan sekolah yang nyaman dan inspiratif merupakan faktor penentu keberhasilan proses pembelajaran yang dialami oleh penerima didik, guru, dan tenaga kependidikan. Kenyamanan ini akan didukung oleh adaptasi sikap dan sikap positif yang seharusnya menjadi bab dari proses berguru dan budaya setiap sekolah sebagai wujud pencerminan nilai-nilai Pancasila. Pembiasaan tersebut sanggup dilaksanakan ke dalam implementasi Ekstrakuriluler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek yang dicanangkan ke dalam tujuh nilai dalam penumbuhan budi pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan huruf yaitu religius, integritas, nasionalis, mandiri, dan gotong royong. Oleh karenanya, perlu dibentuk sebuah panduan yang lebih bersifat simpel dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD dengan nafas Penumbuhan Budi Pekerti untuk penguatan pendidikan karakter.
Download Panduan Pendidikan Pramuka Ekstrakurikuler Wajib SD MI
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Unduh disini
Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib
Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting untuk mendukung ketercapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana amanat Sisdiknas. Melalui pendidikan kepramukaan dengan kekhasan metodenya, akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, menyayangi tanah air, dan menyayangi alam. Karenanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melakukan Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan melalui tiga kemasan model yang terintegrasi, yakni model blok, aktualisasi, dan reguler dengan rambu-rambu yang ditentukan.
Dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan (reinforcement) psikologis-sosial-kultural perwujudan sikap dan keterampilan Kurikulum 2013 yang secara psiko-pedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan.Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning).
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan-kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan huruf bangsa yang berbudi pekerti luhur.
Proses pembentukan huruf penerima didik akan lebih cepat terwujud manakala mereka mendapat lebih banyak pengalaman dalam proses pembelajaran yang senyatanya. Nyata dalam sisi konteks ruang, waktu, dan isi, serta pemaknaan dari pembelajaran yang dilakukan. Semua itu sanggup diwujudkan melalui acara di luar kelas dalam kondisi yang bergotong-royong seperti, praktik langsung, bersosialisasi dalam kelompok, menghargai prestasi, dalam suasana menarik dan menyenangkan, dilandasi norma berguru yang kokoh, target-target yang terskenario, menghormati gender, dan dengan guru sebagai orang sampaumur yang bisa menguatkan makna semua proses pembelajaran.
Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, intinya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing).
KI 1, KI 2, dan KI 4 yang konsisten dan koheren/berkaitan diaktualisasikan melalui metode kepramukaan dalam kegiatan blok dan aktualisasi. Model blok bersifat wajib, berbentuk perkemahan, dan terdapat evaluasi yang bersifat umum. Model aktualisasi bersifat wajib, dilaksanakan rutin setiap ahad di luar jam pelajaran, dan terdapat evaluasi formal. KI-KD mata pelajaran yang belum tuntas di kelas, dikuatkan di luar kelas dengan kemasan metode kepramukaan. Dengan kalimat lain, metode kepramukaan sebagai pembungkus acara pembelajaran dalam kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Dengan demikian, sekolah sebagai satuan pendidikan mempunyai dua tanggung jawab. Tanggung jawab pertama, melakukan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan melalui model blok dan model aktualisasi. Tanggung jawab kedua, menjalankan training pramuka melalui satuan Gugus Depan yang berpangkalan di satuan pendidikan. Guru sebagai pengampu mata pelajaran berkewajiban menguatkan sikap dan keterampilan penerima didik melalui ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan secara sistematis dan terencana.
No comments:
Post a Comment