Wednesday 30 January 2019

Jadi Berakal Konsep Islam Sebagai Rahmatan Lil Alamin


Sifat Rahmatan lil ‘Alamin yang menempel pada Nabi Muhamad SAW dalam ayat وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين, tentu meliputi kepada Islam sebagai agama yang dibawanya. Sementara ini, sering kali kita dengar pandangan-pandangan moderat yang mendapatkan suatu faham pemikiran/ideologi yang absurd dari Islam dan Aqidah Aswaja dengan alasan Islam itu sebagai agama yang Rahmatan lil ‘Alamin.

Pertanyaan :
  1. Benarkah pemaknaan/penafsiran maksud Islam sebagai agama yang Rahmatan lil ‘Alamin sebagaimana yang ada di dalam deskripsi diatas ?
  2. Benarkah membawa prinsip Islam sebagai agama rohmatan lil ‘alamin terhadap legalisasi adanya perbedaan banyak sekali agama dan fatwa yang tidak benar ?
  3. Jika tidak benar, bagaimana maksud sebetulnya perihal Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin ?

Jawaban :
  1. Penafsiran Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin sebagaimana yang ada dalam deskripsi di atas yakni tidak benar.
  2. Membawa prinsip Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin terhadap legalisasi adanya perbedaan banyak sekali agama dan fatwa yang sesat yakni tidak benar.
  3. Agama Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin itu maksudnya yakni bahwa, Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam, insan dan jin mukmin atau kafir. Namun, bagi orang mukmin menjadi rahmat dunia dan alam abadi sedangkan bagi orang kafir hanya rahmat di dunia saja, dengan arti kondusif dari ditelan oleh bumi / ambles (khasf), alih rupa (maskh) dan pembinasaan total (isti’shal). Sedangkan Islam melindunginya sesuai dengan hukum tetapi tidak membenarkan.

(تفسير الفتوحات الالهية/5/167) للإمام سليمان بن عمر العجيلي الشافعي. مطبعة دار الكتب العلمية
إن الدين عند الله الإسلام –الى ان قال- أما في عرف الشرع فا لإسلام هو الإيمان والدليل عليه وجهان ألأول (هذه الأية فإن قوله) ان الدين عند الله الإسلام (يقتضي أن يكون الدين المقبول عند الله ليس إلا الإسلام فلو كان الإيمان غير الإسلام وجب أن لا يكون الإيمان دينا مقبولا عند الله ولا شك في أنه باطل) والثاني (قوله تعالى) ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه (فلو كان الإيمان غير الإسلام وجب أن لا يكون الإيمان دينا مقبولا عند الله تعالى.
(قوله للعالمين) أي الإنس والجن أي برا وفاجرا مؤمنا وكافرا. رفع من نحو الخسف والمسخ عن الكفار وأخر عنهم عذاب الاستئصال بسببك إهـ

(حاشية الصاوي /3/110)
وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين (الأنبياء : 107)
(العالمين) الإنس والجن أي برا وفاجرا مؤمنا وكافرا لأنه رفع بسببه الخسف والمسخ وعدم الإستئصال ورحمة أيضا من حيث أنه جاء بما يرشد الخلق إلى السعادة العظمى. فمن أمن فهو رحمة له دنيا وأخرى ومن كفر فهو رحمة له في الدنيا فقط إهـ

(الإنسان الكامل ص : 133)
قال تعالى : وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين. (الأنبياء : 107) فهو صلى الله عليه وسلم رسول الرحمة الذي أرسله الله تعالى رحمة لجميع العالمين. رحمة للمؤمنين ورحمة للكافرين ورحمة للمنافقين ورحمة لجميع بنى الإنسان الرجال والنساء والصبيان ورحمة للطين والحيوان فهو رحمة عامة لجميع خلق الله تعالى. إلى أن قال ... رحمته للمؤمنين: بالهداية والإيمان والتقوى، ورحمته للمنافقين : بالأمان من القتل والسبي نظرا لظاهر إسلامهم في الدنيا، ورحمته للكفار برفع عذاب الاستئصال عنهم في الدنيا. وذلك أن الأمم السابقة كانت إذا أرسل الله تعالى فيهم رسولا فكذبوه وكفروا به جاءهم العذاب فعمهم. إهـ

نسيم الرياض المجلد السادس ص: 359
(ولهذا أي للقول بكفر من خالف ظاهر النصوص والمجمع عليه) نكفر من دان بغير ملة الإسلام (أي اتخذه دينا) من (أهل) الملل (جمع ملة وهي الدين وبينهما فرق بحسب المفهوم أو وقف فيهم أي توقف وتردد في تكفيرهم أو صحح مذهبهم أي اعتقد صحتهم كما تقدم عن بعضهم أن الايمان إنما هو عدم جحد وحدانية الله وقد تقدم بيانه وإبطاله والفرق بين التوقف والشك أن التوقف أن لا يميل إلى شيء من الطرفين والشك الميل مع الترجيح للمخالف وإن أظهر الإسلام باعتقاده والتزام أحكامه واعتقده بقلبه واعتقد إبطال كل مذهب سواه أي غير الإسلام بأن قول إنه منسوخ باطل في الواقع غير مقبول عند الله ولكن يزعم أن من أقر بالألوهية والتوحيد غير كافر كما تقدم من مذهب الجاحظ إلى أن قال ... وكذلك أي كتكفير هؤلاء يقطع ويجزم بتكفير كل من قال قولا صدر عنه يتوصل به إلى تضليل الأمة أي كونهم في ضلال عن الدين والصراط المستقيم إهـ

تفسير الفخر الرازي: المجلد 11 الجزء 22 الصحيفة 231 مطبعة دار الفكر
(المسألة الأولى) انه عليه السلام كان رحمة فى الدين وفى الدنيا؛ أما فى الدين فلأنه عليه السلام بعث والناس فى جاهلية وضلالة وأهل الكتابين كانوا فى حيرة من أمر دينهم لطول مكثهم وانقطاع تواترهم ووقوع الإختلاف فى كتبهم فبعث الله تعالى محمدا حين لم يكن لطالب الحق سبيل الى الفوز والثواب فدعاهم الى الحق وبين لهم سبيل الثواب وشرع لهم الأحكام وميز الحلال من الحرام . ثم انما ينتفع بهذه الرحمة من كانت همته طلب الحق فلا يركن الى التقليد ولا الى العناد والإستكبار وكان التوفيق قرينا له قال الله تعالى (قل هو للذين امنوا هدى وشفاء) الى قوله (وهو عليهم عمى) وأما فى الدنيا فلأنهم تخلصوا بسببه من كثير من الذل والقتال والحروب ونصروا ببركة دينه . فان قيل كيف كانت رحمة وقد جاء بالسيف واستباحة الأموال ؟ قلنا (الجواب) من وجوه (احدها) انما جاء بالسيف لمن استكبر وعاند ولم يتفكر ولم يتدبر ومن اوصاف الله الرحمن الرحيم ، ثم هو منتقم من العصاة وقال (وأنزلنا من السماء ماء مباركا) ثم قد يكون سببا للفساد (وثانيها) أن كل نبي قبل نبينا كان إذا كذبه قومه أهلك ألله المكذبين بالخسف والمسخ والغرق وأنه تعالى أخر عذاب من كذب رسولنا إلى الموت أو إلى القيامة قال تعالى (وما كان ألله ليعذبهم وأنت فيهم) ليقال أليس أنه تعالى قال (قاتلوهم يعذبهم الله بأيديكم وقال تعالى (ليعذب الله المنافقين والمنافقات) لأنا نقول تخصيص العام لايقدح فيه (وثالثها) أنه عليه السلام كان في نهاية حسن الخلق قال تعالى (وإنك لعلى خلق عظيم) وقال أبو هريرة رض "قيل لرسول الله صلعم أدع على المشركين، قال إنما بعثت رحمة ولم أبعث عذابا" وقال في رواية حذيفة "إنما أنا بشر أغضب كما يغضب البشر، فأيما رجل سببته او لعنته فاجعلها أللهم عليه صلاة يوم القيامة" (ورابعها) قال عبد الرحمن بن زيد (إلا رحمة للعالمين) يعني المؤمنين خاصة، قال الإمام أبوقاسم الأنصاري والقولان يرجعان إلى معنى واحد، لما بينا أنه كان رحمة للكل لو تدبروا في آيات الله وآيات رسوله، فأما من أعرض وإستكبر، فإنما وقع في المحنة من قبل نفسه كما قال (وهو عليهم عمى) اهـ

Referensi Hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU di PP. Sidogiri pada tanggal: 02-03 J. ULA 1426 / 09-10 JUNI 2005:
1. Al-Futuhat al-Ilahiyah, 5/167
2. Hasyiyah al-Shawi, 3/110
3. Al-Insan al-Kamil, 133
4. Nasim al Riyadl 6/359
5. Tafsir al-Fakhr al-Razi, Jilid 11 Juz 22 hal. 231. Cet. Dar al-Fikr

Jadi Berilmu Panduan Pendidikan Pramuka Ekstrakurikuler Wajib Sd Mi


Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan di Sekolah Dasar. Pedoman ini dibentuk untuk penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di sekolah dasar, Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD dan Menengah mengalami banyak sekali problematika dalam penerapannya. Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 perihal Pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Panduan Kepramukaan ini memuat tentang; Penerapan pembelajaran dengan memakai metode Kepramukaan, Menyusun dan menerapkan model blok, Menyusun dan menerapkan model aktualisasi, dan Penilaian ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.

Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 tersebut sanggup diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, penerima didik sanggup menemukan dan membuatkan potensinya, serta memperlihatkan manfaat sosial yang besar dalam membuatkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu, kegiatan ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas penerima didik yang berbeda-beda.

Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib yaitu kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan mencakup kegiatan yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan penerima didik sesuai pilihannya.

Tujuan Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan di Sekolah Dasar


Panduan ini sebagai petunjuk teknis bagi kepala sekolah, guru dan pembina pramuka dalam melakukan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kiprahnya masing-masing.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan bertujuan biar penerima didik berpengaruh huruf spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga penerima didik kelak bisa hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi penerima didik.

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 perihal penumbuhan budi pekerti dijelaskan bahwa adaptasi merupakan serangkaian kegiatan yang harus dilakukan penerima didik, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif. Salah satu tujuan dari penumbuhan budi pekerti antara lain yaitu menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya berguru yang harmonis antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut diharapkan penanganan yang serius dalam keterlaksanaan penumbuhan budi pekerti di sekolah. Penumbuhan budi pekerti memerlukan pembina yang bertanggung jawab, konsisten, berkomitmen, dan tangguh sehingga diperoleh keberhasilan pelaksanaan di sekolah. Pembina tersebut harus mempunyai metode, media, dan cara berkomunikasi yang pas sesuai dengan referensi penumbuhan budi pekerti yang diinginkan.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip profesionalitas guru yaitu mempunyai kompetensi yang diharapkan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru mencakup empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Keberhasilan dari pembelajaran di sekolah selain dipengaruhi oleh empat aspek kompetensi tersebut, faktor lingkungan sekolah juga sangat menentukan. Lingkungan sekolah yang nyaman dan inspiratif merupakan faktor penentu keberhasilan proses pembelajaran yang dialami oleh penerima didik, guru, dan tenaga kependidikan. Kenyamanan ini akan didukung oleh adaptasi sikap dan sikap positif yang seharusnya menjadi bab dari proses berguru dan budaya setiap sekolah sebagai wujud pencerminan nilai-nilai Pancasila. Pembiasaan tersebut sanggup dilaksanakan ke dalam implementasi Ekstrakuriluler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek yang dicanangkan ke dalam tujuh nilai dalam penumbuhan budi pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan huruf yaitu religius, integritas, nasionalis, mandiri, dan gotong royong. Oleh karenanya, perlu dibentuk sebuah panduan yang lebih bersifat simpel dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD dengan nafas Penumbuhan Budi Pekerti untuk penguatan pendidikan karakter.

Download Panduan Pendidikan Pramuka Ekstrakurikuler Wajib SD MI


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Unduh disini

Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib


Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting untuk mendukung ketercapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana amanat Sisdiknas. Melalui pendidikan kepramukaan dengan kekhasan metodenya, akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, menyayangi tanah air, dan menyayangi alam. Karenanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melakukan Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan melalui tiga kemasan model yang terintegrasi, yakni model blok, aktualisasi, dan reguler dengan rambu-rambu yang ditentukan.

Dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan (reinforcement) psikologis-sosial-kultural perwujudan sikap dan keterampilan Kurikulum 2013 yang secara psiko-pedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan.Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning).

Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan-kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan huruf bangsa yang berbudi pekerti luhur.

Proses pembentukan huruf penerima didik akan lebih cepat terwujud manakala mereka mendapat lebih banyak pengalaman dalam proses pembelajaran yang senyatanya. Nyata dalam sisi konteks ruang, waktu, dan isi, serta pemaknaan dari pembelajaran yang dilakukan. Semua itu sanggup diwujudkan melalui acara di luar kelas dalam kondisi yang bergotong-royong seperti, praktik langsung, bersosialisasi dalam kelompok, menghargai prestasi, dalam suasana menarik dan menyenangkan, dilandasi norma berguru yang kokoh, target-target yang terskenario, menghormati gender, dan dengan guru sebagai orang sampaumur yang bisa menguatkan makna semua proses pembelajaran.

Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, intinya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing).

KI 1, KI 2, dan KI 4 yang konsisten dan koheren/berkaitan diaktualisasikan melalui metode kepramukaan dalam kegiatan blok dan aktualisasi. Model blok bersifat wajib, berbentuk perkemahan, dan terdapat evaluasi yang bersifat umum. Model aktualisasi bersifat wajib, dilaksanakan rutin setiap ahad di luar jam pelajaran, dan terdapat evaluasi formal. KI-KD mata pelajaran yang belum tuntas di kelas, dikuatkan di luar kelas dengan kemasan metode kepramukaan. Dengan kalimat lain, metode kepramukaan sebagai pembungkus acara pembelajaran dalam kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Dengan demikian, sekolah sebagai satuan pendidikan mempunyai dua tanggung jawab. Tanggung jawab pertama, melakukan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan melalui model blok dan model aktualisasi. Tanggung jawab kedua, menjalankan training pramuka melalui satuan Gugus Depan yang berpangkalan di satuan pendidikan. Guru sebagai pengampu mata pelajaran berkewajiban menguatkan sikap dan keterampilan penerima didik melalui ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan secara sistematis dan terencana.

Jadi Pintar Pemetaan Kd Kurikulum 2013 Revisi 2018 Sd Mi Kelas 1 2 3 4 5 6


Download KD atau Kompetensi dasar kurikulum 2013 revisi 2018 semua kelas 1 2 3 4 5 dan 6 terbaru ini kami bagikan dalam bentuk format ms excel untuk mempermudah para teman guru dalam proses evaluasi untuk setiap pembelajaran.

Pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2018 Lengkap Semua Kelas untuk semester 1 dan 2 Jenjang SD / MI semua kelas 1 2 3 4 5 dan 6 ini terdiri dari file-file yang sanggup di unduh menyerupai berikut ini:

Pemetaan KD Kelas 1 SD/MI
Pemetaan KD Kelas 2 SD/MI
Pemetaan KD Kelas 3 SD/MI
Pemetaan KD Kelas 4 SD/MI
Pemetaan KD Kelas 5 SD/MI
Pemetaan KD Kelas 6 SD/MI

KELAS 4

KD PPKN

3.1 Memahami makna kekerabatan simbol dengan sila-sila Pancasila
3.2 Mengidentifikasi pelaksanaan kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari
3.3 Menjelaskan manfaat keberagaman karakteristik individu dalam kehidupan sehari-hari
3.4 Mengidentifikasi banyak sekali bentuk keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang terikat persatuan dan kesatuan

4.1 Menjelaskan makna kekerabatan simbol dengan sila-sila Pancasila sebagai satu kesatuan dalam kehidupan sehari-hari
4.2 Menyajikan hasil identifikasi pelaksanaan kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari
4.3 Mengemukakan manfaat keberagaman karakteristik individu dalam kehidupan sehari-hari
4.4 Menyajikan banyak sekali bentuk keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang terikat persatuan dan kesatuan

Pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2018 SD MI Kelas 1 2 3 4 5 6


KD Bahasa Indonesia

3.1 Mencermati gagasan pokok dan gagasan pendukung yang diperoleh dari teks lisan, tulis, atau visual
3.2 Mencermati keterhubungan antargagasan yang didapat dari teks lisan, tulis, atau visual
3.3 Menggali informasi dari seorang tokoh melalui wawancara memakai daftar pertanyaan
3.4 Membandingkan teks petunjuk penggunaan dua alat yang sama dan berbeda
3.5 Menguraikan pendapat eksklusif ihwal isi buku sastra (cerita, dongeng, dan sebagainya)
3.6 Menggali isi dan amanat puisi yang disajikan secara mulut dan tulis dengan tujuan untuk kesenangan
3.7 Menggali pengetahuan gres yang terdapat pada teks nonfiksi
3.8 Membandingkan hal yang sudah diketahui dengan yang gres diketahui dari teks nonfiksi
3.9 Mencermati tokoh-tokoh yang terdapat pada teks fiksi
3.10 Membanding-kan akhlak setiap tokoh pada teks fiksi

4.1 Menata informasi yang didapat dari teks menurut keterhubungan antargagasan ke dalam kerangka tulisan
4.2 Menyajikan hasil pengamatan ihwal keterhubungan antargagasan ke dalam tulisan
4.3 Melaporkan hasil wawancara memakai kosakata baku dan kalimat efektif dalam bentuk teks tulis
4.4 Menyajikan petunjuk penggunaan alat dalam bentuk teks tulis dan visual memakai kosakata baku dan kalimat efektif
4.5 Mengomunikasikan pendapat eksklusif ihwal isi buku sastra yang dipilih dan dibaca sendiri secara mulut dan tulis yang didukung oleh alasan
4.6 Melisankan puisi hasil karya eksklusif dengan lafal, intonasi, dan ekspresi yang sempurna sebagai bentuk ungkapan diri
4.7 Menyampaikan pengetahuan gres dari teks nonfiksi ke dalam goresan pena dengan bahasa sendiri
4.8 Menyampaikan hasil membandingkan pengetahuan usang dengan pengetahuan gres secara tertulis dengan bahasa sendiri
4.9 Menyampaikan hasil identifikasi tokoh-tokoh yang terdapat pada teks fiksi secara lisan, tulis, dan visual
4.10 Menyajikan hasil membanding-kan akhlak setiap tokoh pada teks fiksi secara lisan, tulis, dan visual

KD Matematika

3.1 Menjelaskan pecahan-pecahan senilai dengan gambar dan model konkret
3.2 Menjelaskan banyak sekali bentuk pecahan (biasa, campuran, desimal, dan persen) dan kekerabatan di antaranya
3.3 Menjelaskan dan melaksanakan penaksiran dari jumlah, selisih, hasil kali, dan hasil bagi dua bilangan cacah maupun pecahan dan desimal
3.4 Menjelaskan faktor dan kelipatan suatu bilangan
3.5 Menjelaskan bilangan prima
3.6 Menjelaskan dan memilih faktor persekutuan, faktor komplotan terbesar (FPB), kelipatan persekutuan, dan kelipatan komplotan terkecil (KPK) dari dua bilangan berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
3.7 Menjelaskan dan melaksanakan pembulatan hasil pengukuran panjang dan berat ke satuan terdekat
3.8 Menganalisis sifat-sifat segibanyak beraturan dan segibanyak tidak beraturan
3.9 Menjelaskan dan memilih keliling dan luas persegi, persegipanjang, dan segitiga serta kekerabatan pangkat dua dengan akar pangkat dua
3.10 Menjelaskan kekerabatan antar garis (sejajar, berpotongan, berhimpit) memakai model konkret
3.11 Menjelaskan data diri penerima didik dan lingkungannya yang disajikan dalam bentuk diagram batang
3.12 Menjelaskan dan memilih ukuran sudut pada bangkit datar dalam satuan baku dengan memakai busur derajat

4.1 Mengidentifikasi pecahan-pecahan senilai dengan gambar dan model konkret
4.2 Mengidentifikasi banyak sekali bentuk pecahan (biasa, campuran, desimal, dan persen) dan kekerabatan di antaranya
4.3 Menyelesaikan problem penaksiran dari jumlah, selisih, hasil kali, dan hasil bagi dua bilangan cacah maupun pecahan dan desimal
4.4 Mengidentifikasi faktor dan kelipatan suatu bilangan
4.5 Mengidentifikasi bilangan prima
4.6 Menyelesaikan problem yang berkaitan dengan faktor persekutuan, faktor komplotan terbesar (FPB), kelipatan persekutuan, dan kelipatan komplotan terkecil (KPK) dari dua bilangan berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
4.7 Menyelesaikan problem pembulatan hasil pengukuran panjang dan berat ke satuan terdekat
4.8 Mengidentifikasi segibanyak beraturan dan segibanyak tidak beraturan
4.9 Menyelesaikan problem berkaitan dengan keliling dan luas persegi, persegipanjang, dan segitiga termasuk melibatkan pangkat dua dengan akar pangkat dua
4.10 Mengidentifikasi kekerabatan antar garis (sejajar, berpotongan, berhimpit) memakai model konkret
4.11 Mengumpulkan data diri penerima didik dan lingkungannya dan menyajikan dalam bentuk diagram batang
4.12 Mengukur sudut pada bangkit datar dalam satuan baku dengan memakai busur derajat

KD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

3.1 Menganalisis kekerabatan antara bentuk dan fungsi cuilan tubuh pada binatang dan tumbuhan
3.2 Membandingkan siklus hidup beberapa jenis makhluk hidup serta mengaitkan dengan upaya pelestariannya
3.3 Mengidentifikasi macam-macam gaya, antara lain: gaya otot, gaya listrik, gaya magnet, gaya gravitasi, dan gaya gesekan
3.4 Menghubungkan gaya dengan gerak pada insiden di lingkungan sekitar
3.5 Mengidentifikasi banyak sekali sumber energi, perubahan bentuk energi, dan sumber energi alternatif (angin, air, matahari, panas bumi, materi bakar organik, dan nuklir) dalam kehidupan sehari-hari
3.6 Menerapkan sifat-sifat suara dan keterkaitannya dengan indera pendengaran
3.7 Menerapkan sifat-sifat cahaya dan keterkaitannya dengan indera penglihatan
3.8 Menjelaskan pentingnya upaya keseimbangan dan pelestarian sumber daya alam di lingkungannya

4.1 Menyajikan laporan hasil pengamatan ihwal bentuk dan fungsi cuilan tubuh binatang dan tumbuhan
4.2 Membuat sketsa siklus hidup beberapa jenis mahluk hidup yang ada di lingkungan sekitarnya, dan slogan upaya pelestariannya
4.3 Mendemonstrasikan manfaat gaya dalam kehidupan sehari-hari, contohnya gaya otot, gaya listrik, gaya magnet, gaya gravitasi, dan gaya gesekan
4.4 Menyajikan hasil percobaan ihwal kekerabatan antara gaya dan gerak
4.5 Menyajikan laporan hasil pengamatan dan penelusuran informasi ihwal banyak sekali perubahan bentuk energi
4.6 Menyajikan laporan hasil percobaan ihwal sifat-sifat bunyi
4.7 Menyajikan laporan hasil percobaan ihwal sifat-sifat cahaya
4.8 Melakukan kegiatan upaya pelestarian sumber daya alam bersama orang-orang di lingkungannya

Contoh Pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2018 SD MI Kelas 1 2 3 4 5 6


KD Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

3.1 Mengidentifikasi karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan/maritim dan agraris serta pengaruhnya terhadap kehidupan ekonomi, sosial, budaya, komunikasi, serta transportasi.
3.2 Menganalisis bentuk bentuk interaksi insan dengan lingkungan dan pengaruhnya terhadap pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Indonesia.
3.3 Menganalisis tugas ekonomi dalam upaya menyejahterakan kehidupan masyarakat di bidang sosial dan budaya untuk memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
3.4 Mengidentifikasi faktor-faktor penting penyebab penjajahan bangsa Indonesia dan upaya bangsa Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya.

4.1 Menyajikan hasil identifikasi karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan/maritim dan agraris serta pengaruhnya terhadap kehidupan ekonomi, sosial, budaya, komunikasi, serta transportasi.
4.2 Menyajikan hasil analisis ihwal interaksi insan dengan lingkungan dan pengaruhnya terhadap pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Indonesia.
4.3 Menyajikan hasil analisis ihwal tugas ekonomi dalam upaya menyejahterakan kehidupan masyarakat di bidang sosial dan budaya untuk memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
4.4 Menyajikan hasil identifikasi mengenai faktor-faktor penting penyebab penjajahan bangsa Indonesia dan upaya bangsa Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya.

KD Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK)

3.1 Memahami variasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam permainan bola besar sederhana dan atau tradisional*
3.2 Memahami variasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam permainan bola kecil sederhana dan atau tradisional*
3.3 Memahami variasi gerak dasar jalan, lari, lompat, dan lempar melalui permainan/olahraga yang dimodifikasi dan atau olahraga tradisional
3.4 Menerapkan gerak dasar lokomotor dan non-lokomotor untuk membentuk gerak dasar seni beladiri
3.5 Memahami banyak sekali bentuk kegiatan kebugaran jasmani melalui banyak sekali latihan; daya tahan, kekuatan, kecepatan, dan kelincahan untuk mencapai berat tubuh ideal
3.6 Menerapkan variasi dan kombinasi banyak sekali pola gerak mayoritas (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan mendarat) dalam kegiatan senam lantai
3.7 Menerapkan variasi gerak dasar langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan) tanpa/dengan musik dalam kegiatan gerak berirama
3.8 Memahami gerak dasar satu gaya renang
3.9 Memahami jenis cidera dan cara penanggulangannya secara sederhana dikala melaksanakan kegiatan fisik dan dalam kehidupan sehari-hari
3.10 Menganalisis sikap terpuji dalam pergaulan sehari-hari (antar teman sebaya, orang yang lebih tua, dan orang yang lebih muda)

4.1 Mempraktikkan variasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam permainan bola besar sederhana dan atau tradisional
4.2 Mempraktikkan variasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam permainan bola kecil sederhana dan atau tradisional
4.3 Mempraktikkan variasi pola dasar jalan, lari, lompat, dan lempar melalui permainan/olahraga yang dimodifikasi dan atau olahraga tradisional
4.4 Mempraktikkan gerak dasar lokomotor dan non lokomotor untuk membentuk gerak dasar seni beladiri
4.5 Mempraktikkan banyak sekali kegiatan kebugaran jasmani melalui banyak sekali bentuk latihan; daya tahan, kekuatan, kecepatan, dan kelincahan untuk mencapai berat tubuh ideal
4.6 Mempraktikkan variasi dan kombinasi banyak sekali pola gerak mayoritas (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan mendarat) dalam kegiatan senam lantai
4.7 Mempraktikkan variasi gerak dasar langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan) tanpa/dengan musik dalam kegiatan gerak berirama
4.8 Mempraktikkan gerak dasar satu gaya renang
4.9 Mendemonstrasikan cara penanggulangan jenis cidera secara sederhana dikala melaksanakan kegiatan fisik dan dalam kehidupan sehari-hari.
4.10 Mendemonstrasikan sikap terpuji dalam pergaulan sehari-hari (antar teman sebaya, orang yang lebih tua, dan orang yang lebih muda

KD Seni Budaya dan Prakarya (SBDP)

3.1 mengetahui gambar dan bentuk tiga dimensi
3.2 mengetahui tanda tempo dan tinggi rendah nada
3.3 mengetahui gerak tari kreasi daerah
3.4 mengetahui karya seni rupa teknik tempel

4.1 menggambar dan membentuk tiga dimensi
4.2 menyanyikan lagu dengan memperhatikan tempo dan tinggi rendah nada
4.3 meragakan gerak tari kreasi daerah
4.4 menciptakan karya kolase, montase, aplikasi, dan mozaik

Download Pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2018 SD MI Kelas 1 2 3 4 5 6


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Pemetaan KD Kelas 1
Pemetaan KD Kelas 2
Pemetaan KD Kelas 3
Pemetaan KD Kelas 4
Pemetaan KD Kelas 5
Pemetaan KD Kelas 6

Demikian dari saya, biar dokumen pola Pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2018 SD MI semua kelas ini sanggup menawarkan manfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

Referensi: https://gurusd.web.id

Jadi Cerdik Pandangan Islam Ihwal Aturan Sms Gelap Yang Sering Meresahkan


Pandangan Islam Tentang Hukum SMS Gelap Yang Sering Meresahkan. Seiring berkembangnnya teknologi dizaman now menyerupai kini ini, dan maraknya demam media umum menciptakan seseorang banyak yang salah tingkah. Share sana-sini tanpa mengetahui kebenaran sumbernya dari mana yang penting sanggup share, terlebih lagi seringnya mendapat pesan via SMS atau whatsapp dari orang tak dikenal dengan pesan yang tidak jelas.

Hukum SMS gelap atau pesan yang tidak terang yang kami maksud yaitu pesan yang banyak menjadikan keresahan bahkan kekerasan, sebab di samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, ancamaan atau SMS berhadiah, juga menjadikan ketakutan-ketakutan psikologis sebab dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat menyerupai Rasulullah saw., para wali, habib, kyai, ayat-ayat Al-Qur’an dll. Semua tiba dari pengirim yang sms tak dikenal.

Fenomena menyerupai ini menimbulkan banyak masyarakat yang termakan dengan iming-iming atau khawatir dengan ancaman-ancaman dalam SMS, sehingga menentukan berspekulasi mencari laba atau mencari selamat dengan menuruti perintah dalam SMS tersebut untuk menyebarkannya kembali.

baca juga:
Buka HP ketika khutbah berlangsung
Menggunakan akomodasi masjid

Sebagai referensi pesan tersebut menyerupai berikut ini:

"Tanzilal 'azizir rahim litundzira qauman ma undzira abauhum fahum ghafilun".
Kirim ayat surat yasin ini minimal ke 10 orang, insya Allah 2 jam lalu kau akan mendengar kabar baik dan mendapat kebahagiaan, Demi Allah ini amanah dari Habib Muh bin Hasan al-Athas Pekalongan. Mohon jangan dihapus sebelum disebarkan ke 10 orang. Jika tidak kau akan mendapat sesuatu yang tidak diinginkan.


Pertanyaan:

  1. Bagaimana aturan mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman bagi akseptor SMS menyerupai dalam deskripsi?
  2. Bagaimana aturan membuatkan kembali SMS tersebut?

Jawaban:

  1. Haram, sebab termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya baik secara adat, logika atau syariat.
  2. Haram, sebab membuatkan isu yang belum terang kebenarannya dan berpotensi menjadikan keresahan masyarakat.

1. بريقة محمودية ألجزء الأول صحـ 274
( وعد التطير من الموهوم يوهم الجواز) بل يدل لقوله (كقرينيه) أي الكي والرقية (بل هو حرام اختلف في كونه كفرا) لنسبة التأثير إلى غيره تعالى (ذكره قاضي خان وغيره) قيل عن البزازية صاحت الطير فقال رجل يموت المريض أو خرج إلى السفر فرجع لصياح العقعق كفر عند بعضهم وقيل لا وهو الأصح كما نقل عن عمدة المفتي لأنه على وجه التفاؤل والأحاديث في منع الطيرة كثيرة نحو { لا عدوى ولا طيرة ولا هامة ولا صفر ولا غول } ونحو { الطيرة شرك } (فظهر أن الطب ليس بفرض) ولا واجب (بل هو مستحب عندنا) وقد سبق من الأحاديث { لكل داء دواء فإذا أصيب دواء الداء برئ بإذن الله تعالى } . عن النووي في شرح مسلم فيه استحباب الدواء وهو مذهب أصحابنا وجمهور السلف وعامة الخلف . قال القاضي في هذه الأحاديث صحة علم الطب وجوازه واستحبابه ورد لمنكر التداوي كغلاة الصوفية لأن فاعل الكل هو الله تعالى والتداوي من قدر الله . ويحتج بهذه الأحاديث ومثله الأمر بالدعاء وقتال الكفار والتجنب عن التهلكة والقصاص والدية على القاتل مع أن الأجل واحد لا يتقدم ولا يتأخر . (وقال الغزالي رحمه الله تعالى في الإحياء إنه) أي الطب (فرض كفاية) لعل هذا إشارة إلى فائدة لفظ عندنا آنفا لكن قد سمعت سابقا كونه كذلك عندنا أيضا أي الحنفية كما في التتارخانية .
2. أنوار البروق في أنواع ال

Referensi hasil keputusan bahtsul masail FMPP XXI se jawa timur dalam rangka peringatan 1 era PP. Lirboyo, 03 Juni 2010.

  1. Buraiqah Mahmudiyyah juz 1 hal. 274
  2. Anwar Al Buruq juz 4 hal. 263
  3. Al Fatawi Al Haditsiyyah juz 1 hal. 469
  4. Fath Al Bari juz 1 Hal. 80
  5. Faidl al Qadir juz 6 hal. 30
  6. Fath Al ‘Aly juz 1 hal. 209
  7. Buraiqah Mahmudiyyah juz 3 hal. 124
  8. Faidl al Qadir juz 5 hal. 2
  9. Az Zawajir “aniqtirafil Kaba-ir juz 2 hal. 169- 176
  10. Al Fiqh Al Islami juz 4 hal. 388

Jadi Cerdik Pandangan Islam Ihwal Aturan Sms Gelap Yang Sering Meresahkan


Pandangan Islam Tentang Hukum SMS Gelap Yang Sering Meresahkan. Seiring berkembangnnya teknologi dizaman now menyerupai kini ini, dan maraknya demam media umum menciptakan seseorang banyak yang salah tingkah. Share sana-sini tanpa mengetahui kebenaran sumbernya dari mana yang penting sanggup share, terlebih lagi seringnya mendapat pesan via SMS atau whatsapp dari orang tak dikenal dengan pesan yang tidak jelas.

Hukum SMS gelap atau pesan yang tidak terang yang kami maksud yaitu pesan yang banyak menjadikan keresahan bahkan kekerasan, sebab di samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, ancamaan atau SMS berhadiah, juga menjadikan ketakutan-ketakutan psikologis sebab dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat menyerupai Rasulullah saw., para wali, habib, kyai, ayat-ayat Al-Qur’an dll. Semua tiba dari pengirim yang sms tak dikenal.

Fenomena menyerupai ini menimbulkan banyak masyarakat yang termakan dengan iming-iming atau khawatir dengan ancaman-ancaman dalam SMS, sehingga menentukan berspekulasi mencari laba atau mencari selamat dengan menuruti perintah dalam SMS tersebut untuk menyebarkannya kembali.

baca juga:
Buka HP ketika khutbah berlangsung
Menggunakan akomodasi masjid

Sebagai referensi pesan tersebut menyerupai berikut ini:

"Tanzilal 'azizir rahim litundzira qauman ma undzira abauhum fahum ghafilun".
Kirim ayat surat yasin ini minimal ke 10 orang, insya Allah 2 jam lalu kau akan mendengar kabar baik dan mendapat kebahagiaan, Demi Allah ini amanah dari Habib Muh bin Hasan al-Athas Pekalongan. Mohon jangan dihapus sebelum disebarkan ke 10 orang. Jika tidak kau akan mendapat sesuatu yang tidak diinginkan.


Pertanyaan:

  1. Bagaimana aturan mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman bagi akseptor SMS menyerupai dalam deskripsi?
  2. Bagaimana aturan membuatkan kembali SMS tersebut?

Jawaban:

  1. Haram, sebab termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya baik secara adat, logika atau syariat.
  2. Haram, sebab membuatkan isu yang belum terang kebenarannya dan berpotensi menjadikan keresahan masyarakat.

1. بريقة محمودية ألجزء الأول صحـ 274
( وعد التطير من الموهوم يوهم الجواز) بل يدل لقوله (كقرينيه) أي الكي والرقية (بل هو حرام اختلف في كونه كفرا) لنسبة التأثير إلى غيره تعالى (ذكره قاضي خان وغيره) قيل عن البزازية صاحت الطير فقال رجل يموت المريض أو خرج إلى السفر فرجع لصياح العقعق كفر عند بعضهم وقيل لا وهو الأصح كما نقل عن عمدة المفتي لأنه على وجه التفاؤل والأحاديث في منع الطيرة كثيرة نحو { لا عدوى ولا طيرة ولا هامة ولا صفر ولا غول } ونحو { الطيرة شرك } (فظهر أن الطب ليس بفرض) ولا واجب (بل هو مستحب عندنا) وقد سبق من الأحاديث { لكل داء دواء فإذا أصيب دواء الداء برئ بإذن الله تعالى } . عن النووي في شرح مسلم فيه استحباب الدواء وهو مذهب أصحابنا وجمهور السلف وعامة الخلف . قال القاضي في هذه الأحاديث صحة علم الطب وجوازه واستحبابه ورد لمنكر التداوي كغلاة الصوفية لأن فاعل الكل هو الله تعالى والتداوي من قدر الله . ويحتج بهذه الأحاديث ومثله الأمر بالدعاء وقتال الكفار والتجنب عن التهلكة والقصاص والدية على القاتل مع أن الأجل واحد لا يتقدم ولا يتأخر . (وقال الغزالي رحمه الله تعالى في الإحياء إنه) أي الطب (فرض كفاية) لعل هذا إشارة إلى فائدة لفظ عندنا آنفا لكن قد سمعت سابقا كونه كذلك عندنا أيضا أي الحنفية كما في التتارخانية .
2. أنوار البروق في أنواع ال

Referensi hasil keputusan bahtsul masail FMPP XXI se jawa timur dalam rangka peringatan 1 era PP. Lirboyo, 03 Juni 2010.

  1. Buraiqah Mahmudiyyah juz 1 hal. 274
  2. Anwar Al Buruq juz 4 hal. 263
  3. Al Fatawi Al Haditsiyyah juz 1 hal. 469
  4. Fath Al Bari juz 1 Hal. 80
  5. Faidl al Qadir juz 6 hal. 30
  6. Fath Al ‘Aly juz 1 hal. 209
  7. Buraiqah Mahmudiyyah juz 3 hal. 124
  8. Faidl al Qadir juz 5 hal. 2
  9. Az Zawajir “aniqtirafil Kaba-ir juz 2 hal. 169- 176
  10. Al Fiqh Al Islami juz 4 hal. 388

Jadi Berakal Perangkat / Instrumen Legalisasi Ma Sma


Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri atas delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya.

Standar nasional pendidikan tersebut meliputi: (1). standar isi, (2). standar proses, (3). standar kompetensi lulusan, (4). standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5). standar sarana dan prasarana, (6). standar pengelolaan, (7). standar pembiayaan, dan (8). standar evaluasi pendidikan.

Sedangkan Perangkat Akreditasi SMA/MA terdiri atas: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh alasannya ialah itu, sebelum menentukan tanggapan pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi.

Download Perangkat / Instrumen Akreditasi MA SMA


Selengkapnya dapat anda download pada link berikut ini:
Download Instrumen Akreditasi MA SMA

Demikian dari aku ihwal Instrumen Akreditasi MA SMA, agar dapat menawarkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Jadi Berakal Perangkat / Instrumen Legalisasi Ma Sma


Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri atas delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya.

Standar nasional pendidikan tersebut meliputi: (1). standar isi, (2). standar proses, (3). standar kompetensi lulusan, (4). standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5). standar sarana dan prasarana, (6). standar pengelolaan, (7). standar pembiayaan, dan (8). standar evaluasi pendidikan.

Sedangkan Perangkat Akreditasi SMA/MA terdiri atas: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh alasannya ialah itu, sebelum menentukan tanggapan pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi.

Download Perangkat / Instrumen Akreditasi MA SMA


Selengkapnya dapat anda download pada link berikut ini:
Download Instrumen Akreditasi MA SMA

Demikian dari aku ihwal Instrumen Akreditasi MA SMA, agar dapat menawarkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Jadi Berakal Administrasi Persiapan Legalisasi Paud Tk Ra Dan Pnf


Manajemen Persiapan Akreditasi PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF ini sengaja saya bagikan dalam bentuk MS Power Point sebagai rujukan persiapan ratifikasi PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF. Dengan impian sanggup mendorong Satuan PNF (pendidikan non formal) semoga selalu berupaya meningkatkan mutu aktivitas PAUD dan PNF secara berkelanjutan, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional.

Selain itu, ratifikasi juga sanggup menunjukkan peluang untuk memanfaatkan semua warta hasil ratifikasi yang handal dan akurat sebagai umpan balik dalam upaya meningkatkan kinerja satuan PAUD dan PNF.

Visi DAN Misi BAN PAUD dan PNF

VISI
Menjadi forum yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam ratifikasi aktivitas dan satuan PAUD dan PNF

MISI

  1. Meningkatkan ketersediaan layanan ratifikasi PAUD dan PNF;
  2. Meningkatkan keterjangkauan layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  3. Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  4. Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  5. Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  6. Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan ratifikasi PAUD dan PNF

Baca juga:
Panduan Penilaian ratifikasi SisPenA PAUD
Instrumen kelengkapan ratifikasi RA

Persyaratan Umum Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


  1. Mengajukan permohonan ratifikasi kepada BAN PAUD PNF secara online (mengisi sispena)
  2. Memiliki Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional dariLembaga Pemerintah yang berwenang
  3. Memiliki akte Pendirian dari Notaris atau SK Pimpinan Instansi/Lembaga/Institusi yang berwenang di atasnya
  4. Program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal 1 tahun
  5. Lembaga mempunyai NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional)
  6. Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana)

Persyaratan Khusus Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


  1. Jumlah akseptor didik minimal 10 anak pada tahun aliran terakhir untuk seluruh jenis aktivitas (TK,KB, TPA, SPS), Prioritas TK/RA/BA dan KB
  2. Memiliki pendidik minimal berijazah S1 (untuk TK/RA/BA) dan SLTA (untuk KB, TPA, SPS)
  3. Memiliki minimal 1 (satu) pendidik yang bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijazah D-IV atau S1 dalam bidang PAUD dan Kependidikan lain atau Psikologi (dari Prodi Terakreditasi, ditunjukkan dengan Ijazah yang dilegalisir)

Perangkat instrumen ratifikasi PAUD RA Taman Kanak-kanak dan PNF


  1. Kisi-kisi instrumen akreditasi
  2. Instrumen akreditasi
  3. Rubrik evaluasi akreditasi
  4. Form evaluasi akreditasi

Download Manajemen Persiapan Akreditasi RA


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download Manajemen Persiapan Akreditasi RA

Kriteria Penilaian Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


Program dan Satuan PAUD dan PNF dinyatakan Terakreditasi jikalau memenuhi kriteria berikut:

  1. Memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56, dengan syarat :
    • -100% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR tidak ada yang mempunyai skor 0 di 8 standar.
    • -75% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR dilarang kurang dari skor 2 pada seluruh butir instrumen yg berstatus major di 8 standar.
    • -Skor pada butir pertanyaan Standar Isi, Proses dan Pendidik yang berstatus MAJOR di dilarang kurang dari skor 2.
  2. Program dan satuan PAUD dan PNF Tidak Terakreditasi, jikalau tidak memenuhi ketiga kriteria di atas.

Itulah sekilas wacana Manajemen Persiapan Akreditasi PAUD, semoga sanggup menunjukkan manfaat untuk meningkatkan kualitas PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF. Amin...

Jadi Berakal Administrasi Persiapan Legalisasi Paud Tk Ra Dan Pnf


Manajemen Persiapan Akreditasi PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF ini sengaja saya bagikan dalam bentuk MS Power Point sebagai rujukan persiapan ratifikasi PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF. Dengan impian sanggup mendorong Satuan PNF (pendidikan non formal) semoga selalu berupaya meningkatkan mutu aktivitas PAUD dan PNF secara berkelanjutan, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional.

Selain itu, ratifikasi juga sanggup menunjukkan peluang untuk memanfaatkan semua warta hasil ratifikasi yang handal dan akurat sebagai umpan balik dalam upaya meningkatkan kinerja satuan PAUD dan PNF.

Visi DAN Misi BAN PAUD dan PNF

VISI
Menjadi forum yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam ratifikasi aktivitas dan satuan PAUD dan PNF

MISI

  1. Meningkatkan ketersediaan layanan ratifikasi PAUD dan PNF;
  2. Meningkatkan keterjangkauan layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  3. Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  4. Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  5. Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan ratifikasi PAUD dan PNF
  6. Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan ratifikasi PAUD dan PNF

Baca juga:
Panduan Penilaian ratifikasi SisPenA PAUD
Instrumen kelengkapan ratifikasi RA

Persyaratan Umum Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


  1. Mengajukan permohonan ratifikasi kepada BAN PAUD PNF secara online (mengisi sispena)
  2. Memiliki Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional dariLembaga Pemerintah yang berwenang
  3. Memiliki akte Pendirian dari Notaris atau SK Pimpinan Instansi/Lembaga/Institusi yang berwenang di atasnya
  4. Program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal 1 tahun
  5. Lembaga mempunyai NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional)
  6. Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana)

Persyaratan Khusus Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


  1. Jumlah akseptor didik minimal 10 anak pada tahun aliran terakhir untuk seluruh jenis aktivitas (TK,KB, TPA, SPS), Prioritas TK/RA/BA dan KB
  2. Memiliki pendidik minimal berijazah S1 (untuk TK/RA/BA) dan SLTA (untuk KB, TPA, SPS)
  3. Memiliki minimal 1 (satu) pendidik yang bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijazah D-IV atau S1 dalam bidang PAUD dan Kependidikan lain atau Psikologi (dari Prodi Terakreditasi, ditunjukkan dengan Ijazah yang dilegalisir)

Perangkat instrumen ratifikasi PAUD RA Taman Kanak-kanak dan PNF


  1. Kisi-kisi instrumen akreditasi
  2. Instrumen akreditasi
  3. Rubrik evaluasi akreditasi
  4. Form evaluasi akreditasi

Download Manajemen Persiapan Akreditasi RA


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download Manajemen Persiapan Akreditasi RA

Kriteria Penilaian Akreditasi RA Taman Kanak-kanak PAUD dan PNF


Program dan Satuan PAUD dan PNF dinyatakan Terakreditasi jikalau memenuhi kriteria berikut:

  1. Memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56, dengan syarat :
    • -100% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR tidak ada yang mempunyai skor 0 di 8 standar.
    • -75% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR dilarang kurang dari skor 2 pada seluruh butir instrumen yg berstatus major di 8 standar.
    • -Skor pada butir pertanyaan Standar Isi, Proses dan Pendidik yang berstatus MAJOR di dilarang kurang dari skor 2.
  2. Program dan satuan PAUD dan PNF Tidak Terakreditasi, jikalau tidak memenuhi ketiga kriteria di atas.

Itulah sekilas wacana Manajemen Persiapan Akreditasi PAUD, semoga sanggup menunjukkan manfaat untuk meningkatkan kualitas PAUD Taman Kanak-kanak RA dan PNF. Amin...

Jadi Akil Pola Jurnal Membaca Harian Aktivitas Gerakan Literasi Di Sekolah


Contoh Jurnal Membaca Harian Program Gerakan Literasi di Sekolah. Gerakan Literasi Sekolah ialah kemampuan mengakses, memahami, dan memakai sesuatu secara cerdas melalui banyak sekali aktivitas, antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara.

Gerakan Literasi Sekolah merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk mengakibatkan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik.

Gerakan Literasi Sekolah mempunyai tujuan untuk menumbuh kembangkan akal pekerti penerima didik melalui pembudayaan ekosistem literasi sekolah yang diwujudkan dalam Gerakan Literasi Sekolah supaya mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Contoh Format Jurnal Membaca Harian Program Gerakan Literasi di Sekolah


Selain itu, Gerakan Literasi Sekolah juga bertujuan untuk:

  1. Menumbuh kembangkan budaya literasi di sekolah.
  2. Meningkatkan kapasitas warga dan lingkungan sekolah supaya literat.
  3. Menjadikan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan dan ramah anak supaya warga sekolah bisa mengelola pengetahuan.
  4. Menjaga keberlanjutan pembelajaran dengan menghadirkan bermacam-macam buku bacaan dan mewadahi banyak sekali seni manajemen membaca.

Gerakan Literasi Sekolah di SD/MI dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing sekolah. Kesiapan ini meliputi kesiapan kapasitas fisik sekolah (ketersediaan fasilitas, sarana, prasarana literasi), kesiapan warga sekolah (peserta didik, tenaga guru, orang tua, dan komponen masyarakat lain), dan kesiapan sistem pendukung lainnya (partisipasi publik, proteksi kelembagaan, dan perangkat kebijakan yang relevan).

Untuk memastikan keberlangsungannya dalam jangka panjang, GLS SD dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu tahap pembiasaan, pengembangan, dan pembelajaran.

Download Contoh Jurnal Membaca Harian Program Gerakan Literasi di Sekolah


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download jurnal membaca
Rekapitulasi jurnal membaca

Demikian dari saya perihal Contoh Jurnal Membaca Harian semoga bisa membantu guru atau pihak sekolah / madrasah yang membutuhkan.

Jadi Arif Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah Mi Mts Ma Smak


Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) terdiri atas 10 poin penting yaitu: Tujuan dan manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode dan Komponen Penilaian, Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Contoh Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, dan Penyebutan Nilai Kinerja Kepala Madrasah. Dan semua sengaja saya bagikan dalam bentuk format MS power point untuk presentasi.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.

Tujuan Penilaian Kepala Madrasah


  1. Menjaring gosip materi pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah; 
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah; 
  3. Menghimpun gosip sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
  4. Menjamin objektivitas pelatihan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah;
  5. Menyediakan gosip sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya. 
  6. Menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan.

Baca juga:
Aplikasi PKG dan PKKM 2018
Contoh Laporan PKG

Manfaat Penilaian Kepala Madrasah


  1. Kepala madrasah sanggup mengetahui nilai kinerjanya selama melakukan kiprah sebagai kepala madrasah dan menyebabkan contoh untuk meningkatkan keprofesiannya secara sanggup bangun diatas kaki sendiri maupun melalui sistem pembinaan.
  2. Kepala madrasah sanggup memakai hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sanggup memakai hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya.
  4. Kantor Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional. 

Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Penilaian Tahunan (dilaksanakan pada tahun pertama s.d. tahun ketiga masa jabatan). Dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Madrasah.
  2. Penilaian Empat Tahunan (Penilaian Akhir Periode Jabatan). Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri:
    • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag
    • Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis Kankemenag Kab./Kota
    • Pengawas Sekolah pada Madrasah
    • Guru
    • Tenaga Kependidikan
    • Komite Madrasah

Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Usaha Pengembangan Madrasah;
  2. Pelaksanaan kiprah manajerial;
  3. Pelaksanaan kiprah pengembangan kewirausahaan;
  4. Pelaksanaan kiprah supervisi pada guru dan tenaga kependidikan;
  5. Hasil Kerja Kepala Madrasah (dinilai hanya pada periode selesai jabatan)

Periode dan Komponen Penilaian


  1. Penilaian Kinerja Tahunan
    • Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara terencana diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala madrasah
    • Penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota.
    • Komponen penilaian tahunan
  2. Penilaian Kinerja Empat Tahunan
    • Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4 (empat) tahun, semenjak seorang kepala madrasah diangkat sebagai kepala madrasah.
    • Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan pribadi dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2) Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) tenaga kependidikan, dan (6) komite madrasah.
    • Komponen Penilaian. Selain Komponen Penilaian Kinerja Tahunan ditambah komponen penilaian Hasil Kerja Kepala Madrasah berikut ini: Prestasi Peserta Didik, Prestasi Pendidik, Prestasi Madrasah , Prestasi Kepala Madrasah.

Kompetensi Pengembangan Madrasah Kepala Madrasah


  1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan.
  2. Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  3. Mengelola korelasi antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian santunan ide, sumber belajar, dan pembiayaan.
  4. Mengelola proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan isyarat dan tujuan Pendidikan nasional
  5. Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
  6. Mengelola sistem gosip madrasah dalam mendukung penyusunan kegiatan dan pengambilan keputusan.
  7. Memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi madrasah

Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah


  1. Menyusun perencanaan madrasah untuk aneka macam tingkatan perencanaan.
  2. Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
  3. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
  4. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.
  5. Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  6. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
  7. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  8. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  9. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
  10. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kegiatan madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Kompetensi Kewirausahaan Kepala Madrasah


  1. Menciptakan penemuan yang bermanfaat dan sempurna bagi pengembangan madrasah
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
  3. Memiliki motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
  4. Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi madrasah
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik

Kompetensi Supervisi Kepala Madrasah


  1. Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  4. Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah MA SMAK


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download

Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
  2. Perangkat Administrasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah:
    • Data Penilaian (Identitas dll)
    • Instrumen Penilaian (digunakan untuk menilai kinerja kepala madrasah)
    • Format Rekapitulasi Hasil Penilaian (bukti fisik hasil penilian kinerja kamad)

Demikian dari saya ihwal Juknis Penilaian Kepala Madrasah, biar sanggup menunjukkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Jadi Arif Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah Mi Mts Ma Smak


Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) terdiri atas 10 poin penting yaitu: Tujuan dan manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode dan Komponen Penilaian, Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Contoh Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, dan Penyebutan Nilai Kinerja Kepala Madrasah. Dan semua sengaja saya bagikan dalam bentuk format MS power point untuk presentasi.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.

Tujuan Penilaian Kepala Madrasah


  1. Menjaring gosip materi pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah; 
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah; 
  3. Menghimpun gosip sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
  4. Menjamin objektivitas pelatihan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah;
  5. Menyediakan gosip sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya. 
  6. Menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan.

Baca juga:
Aplikasi PKG dan PKKM 2018
Contoh Laporan PKG

Manfaat Penilaian Kepala Madrasah


  1. Kepala madrasah sanggup mengetahui nilai kinerjanya selama melakukan kiprah sebagai kepala madrasah dan menyebabkan contoh untuk meningkatkan keprofesiannya secara sanggup bangun diatas kaki sendiri maupun melalui sistem pembinaan.
  2. Kepala madrasah sanggup memakai hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sanggup memakai hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya.
  4. Kantor Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional. 

Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Penilaian Tahunan (dilaksanakan pada tahun pertama s.d. tahun ketiga masa jabatan). Dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Madrasah.
  2. Penilaian Empat Tahunan (Penilaian Akhir Periode Jabatan). Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri:
    • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag
    • Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis Kankemenag Kab./Kota
    • Pengawas Sekolah pada Madrasah
    • Guru
    • Tenaga Kependidikan
    • Komite Madrasah

Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Usaha Pengembangan Madrasah;
  2. Pelaksanaan kiprah manajerial;
  3. Pelaksanaan kiprah pengembangan kewirausahaan;
  4. Pelaksanaan kiprah supervisi pada guru dan tenaga kependidikan;
  5. Hasil Kerja Kepala Madrasah (dinilai hanya pada periode selesai jabatan)

Periode dan Komponen Penilaian


  1. Penilaian Kinerja Tahunan
    • Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara terencana diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala madrasah
    • Penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota.
    • Komponen penilaian tahunan
  2. Penilaian Kinerja Empat Tahunan
    • Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4 (empat) tahun, semenjak seorang kepala madrasah diangkat sebagai kepala madrasah.
    • Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan pribadi dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2) Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) tenaga kependidikan, dan (6) komite madrasah.
    • Komponen Penilaian. Selain Komponen Penilaian Kinerja Tahunan ditambah komponen penilaian Hasil Kerja Kepala Madrasah berikut ini: Prestasi Peserta Didik, Prestasi Pendidik, Prestasi Madrasah , Prestasi Kepala Madrasah.

Kompetensi Pengembangan Madrasah Kepala Madrasah


  1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan.
  2. Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  3. Mengelola korelasi antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian santunan ide, sumber belajar, dan pembiayaan.
  4. Mengelola proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan isyarat dan tujuan Pendidikan nasional
  5. Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
  6. Mengelola sistem gosip madrasah dalam mendukung penyusunan kegiatan dan pengambilan keputusan.
  7. Memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi madrasah

Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah


  1. Menyusun perencanaan madrasah untuk aneka macam tingkatan perencanaan.
  2. Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
  3. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
  4. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.
  5. Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  6. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
  7. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  8. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  9. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
  10. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kegiatan madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Kompetensi Kewirausahaan Kepala Madrasah


  1. Menciptakan penemuan yang bermanfaat dan sempurna bagi pengembangan madrasah
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
  3. Memiliki motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
  4. Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi madrasah
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik

Kompetensi Supervisi Kepala Madrasah


  1. Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  4. Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah MA SMAK


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download

Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
  2. Perangkat Administrasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah:
    • Data Penilaian (Identitas dll)
    • Instrumen Penilaian (digunakan untuk menilai kinerja kepala madrasah)
    • Format Rekapitulasi Hasil Penilaian (bukti fisik hasil penilian kinerja kamad)

Demikian dari saya ihwal Juknis Penilaian Kepala Madrasah, biar sanggup menunjukkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Jadi Arif Tutorial Aplikasi Sibos Arif Kemenag Online Format Pdf


Berikut ini panduan aplikasi SIBOSPINTAR yaitu sistem isu bos dan progam indonesia berilmu yang bertujuan untuk melaksanakan validasi Data akseptor BOS dan PIP.

Sistem Aplikasi SIBOS PINTAR dikembangkan untuk membantu forum madrasah melaksanakan pendataan siswa madrasah, lebih khususnya dalam rangka pengumpulan data pengusulan masuk Program Indonesia Pintar.

Panduan Aplikasi SIBOS Pintar Kemenag Online PDF


Sistem Aplikasi SIBOS_PINTAR mempunyai 4 modul utama, yaitu :

  1. Modul Administrasi Nasional
  2. Modul Administrasi Propinsi
  3. Modul Administrasi Kabupaten
  4. Modul Administrasi Lembaga Madrasah

baca juga:
Juknis BSM Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan terbaru PDF

Bagi staf manajemen pada level Nasional, ke 4 modul tersebut sanggup diakses, dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak sanggup / tidak diijinkan melaksanakan 3 hal berikut :

  1. menambahkan direktur madrasah baru
  2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.

Download Tutorial Aplikasi SIBOS Pintar Kemenag Online


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download

Bagi staf pada level Propinsi, 3 modul yaitu level propinsi, kabupaten, forum madrasah tersebut sanggup diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak sanggup / tidak diijinkan melaksanakan 3 hal berikut :

  1. menambahkan direktur madrasah baru
  2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.

Bagi staf pada level Kabupaten, 2 modul yaitu level kabupaten, dan forum madrasah tersebut sanggup diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak sanggup / tidak diijinkan melaksanakan 2 hal berikut :

  1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.

Bagi staf pada level Lembaga Madrasah, hanya sanggup mengakses modul Lembaga Madrasah, dan hanya staf pada Lembaga Madrasah yang sanggup melaksanakan 2 hal berikut :

  1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.

Itulah dari saya User Manual Aplikasi SIBOS Pintar Kemenag Online, supaya bermanfaat...

Jadi Arif Tutorial Aplikasi Sibos Arif Kemenag Online Format Pdf


Berikut ini panduan aplikasi SIBOSPINTAR yaitu sistem isu bos dan progam indonesia berilmu yang bertujuan untuk melaksanakan validasi Data akseptor BOS dan PIP.

Sistem Aplikasi SIBOS PINTAR dikembangkan untuk membantu forum madrasah melaksanakan pendataan siswa madrasah, lebih khususnya dalam rangka pengumpulan data pengusulan masuk Program Indonesia Pintar.

Panduan Aplikasi SIBOS Pintar Kemenag Online PDF


Sistem Aplikasi SIBOS_PINTAR mempunyai 4 modul utama, yaitu :

  1. Modul Administrasi Nasional
  2. Modul Administrasi Propinsi
  3. Modul Administrasi Kabupaten
  4. Modul Administrasi Lembaga Madrasah

baca juga:
Juknis BSM Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan terbaru PDF

Bagi staf manajemen pada level Nasional, ke 4 modul tersebut sanggup diakses, dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak sanggup / tidak diijinkan melaksanakan 3 hal berikut :

  1. menambahkan direktur madrasah baru
  2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.

Download Tutorial Aplikasi SIBOS Pintar Kemenag Online


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download

Bagi staf pada level Propinsi, 3 modul yaitu level propinsi, kabupaten, forum madrasah tersebut sanggup diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak sanggup / tidak diijinkan melaksanakan 3 hal berikut :

  1. menambahkan direktur madrasah baru
  2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.

Bagi staf pada level Kabupaten, 2 modul yaitu level kabupaten, dan forum madrasah tersebut sanggup diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak sanggup / tidak diijinkan melaksanakan 2 hal berikut :

  1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.

Bagi staf pada level Lembaga Madrasah, hanya sanggup mengakses modul Lembaga Madrasah, dan hanya staf pada Lembaga Madrasah yang sanggup melaksanakan 2 hal berikut :

  1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.

Itulah dari saya User Manual Aplikasi SIBOS Pintar Kemenag Online, supaya bermanfaat...

Jadi Bakir Peningkatan Kompetensi Manajerial Dan Tugas Kepala Madrasah


Peningkatan Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah dan Peran Kepala Madrasah dalam Penjaminan Mutu Madrasah. Kompetensi Kepala Madrasah menyerupai tertuang dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 yakni kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi sosial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi kepribadian.

Kemampuan mendayagunakan sumberdaya pendidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel untuk  terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran yang bermutu dalam rangka pencapaian standar kompetensi nasional.

Sumber daya yang dimiliki madrasah yakni peserta didik/siswa, PTK/guru, sarana prasarana, sumber belajar, anggaran, dan waktu.

baca juga:
Contoh manajemen sekolah/madrasah

Berikut Kompetensi manajerial kepala madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan


  1. Planning: menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk banyak sekali tingkatan perencanaan
  2. Organizing: berbagi organisasi sekolah/madrasah sesuai kebutuhan
  3. Leading: memimpin sekolah/madrasah (dalam rangka pendayaagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal
  4. Change management: mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/menuju organisasi pembelajaran yang efektif (learning organization)
  5. School culture: membuat budaya dan iklim sekolah/madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran anak didik
  6. Human resource management: mengelola guru dan staff dalam rangka pendayagunaan sumberdaya insan secara optimal
  7. Asset management: mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. Social relation: mengelola kekerabatan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan, ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah
  9. Student development: mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik gres (fair recruitment system) dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
  10. Curriculum development: mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai arah dan tujuan pendidikan nasional
  11. Financial management: mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  12. School administration: mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
  13. Organizational development: mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah
  14. Management information system: mengelola sistem gosip sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan kegiatan dan pengambilan keputusan
  15. Educational technology: memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah
  16. Monitoring and evaluation system: melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kegiatan sekolah/madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya
  17. Quality assurance system: berbagi sistem penjaminan mutu internal madrasah dalam upaya meningkatkan mutu madrasah berkelanjutan

Sistem penjaminan mutu madrasah di Indonesia terdiri atas:

  • Sistem penjaminan mutu internal (SPMI)
  • Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi.

baca juga:
Standar pelayanan minimal SD MI
Tutorial instrumen standar pelayanan minimal

SPMI yakni kebijakan, sistem, dan mekanisme yang dibangun oleh madrasah untuk memantau dan memperbaiki penyelenggaraan layanan pendidikan, sesuai visi dan misi madrasah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

SPME melalui pengukuhan yakni kebijakan, sistem dan mekanisme yang dibangun oleh BAN-S/M untuk menilai dan memilih kelayakan madrasah menurut kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Jadi Bakir Peningkatan Kompetensi Manajerial Dan Tugas Kepala Madrasah


Peningkatan Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah dan Peran Kepala Madrasah dalam Penjaminan Mutu Madrasah. Kompetensi Kepala Madrasah menyerupai tertuang dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 yakni kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi sosial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi kepribadian.

Kemampuan mendayagunakan sumberdaya pendidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel untuk  terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran yang bermutu dalam rangka pencapaian standar kompetensi nasional.

Sumber daya yang dimiliki madrasah yakni peserta didik/siswa, PTK/guru, sarana prasarana, sumber belajar, anggaran, dan waktu.

baca juga:
Contoh manajemen sekolah/madrasah

Berikut Kompetensi manajerial kepala madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan


  1. Planning: menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk banyak sekali tingkatan perencanaan
  2. Organizing: berbagi organisasi sekolah/madrasah sesuai kebutuhan
  3. Leading: memimpin sekolah/madrasah (dalam rangka pendayaagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal
  4. Change management: mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/menuju organisasi pembelajaran yang efektif (learning organization)
  5. School culture: membuat budaya dan iklim sekolah/madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran anak didik
  6. Human resource management: mengelola guru dan staff dalam rangka pendayagunaan sumberdaya insan secara optimal
  7. Asset management: mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. Social relation: mengelola kekerabatan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan, ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah
  9. Student development: mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik gres (fair recruitment system) dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
  10. Curriculum development: mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai arah dan tujuan pendidikan nasional
  11. Financial management: mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  12. School administration: mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
  13. Organizational development: mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah
  14. Management information system: mengelola sistem gosip sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan kegiatan dan pengambilan keputusan
  15. Educational technology: memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah
  16. Monitoring and evaluation system: melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kegiatan sekolah/madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya
  17. Quality assurance system: berbagi sistem penjaminan mutu internal madrasah dalam upaya meningkatkan mutu madrasah berkelanjutan

Sistem penjaminan mutu madrasah di Indonesia terdiri atas:

  • Sistem penjaminan mutu internal (SPMI)
  • Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi.

baca juga:
Standar pelayanan minimal SD MI
Tutorial instrumen standar pelayanan minimal

SPMI yakni kebijakan, sistem, dan mekanisme yang dibangun oleh madrasah untuk memantau dan memperbaiki penyelenggaraan layanan pendidikan, sesuai visi dan misi madrasah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

SPME melalui pengukuhan yakni kebijakan, sistem dan mekanisme yang dibangun oleh BAN-S/M untuk menilai dan memilih kelayakan madrasah menurut kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Jadi Cerdik Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah


Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah. PMA Nomor 58 Tahun 2017 yang sudah mengatur ihwal Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab kepala madrasah serta Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah mulai dari Persyaratan, Kompetensi, Pengangkatan, Masa Tugas, dan Pemberhentian.

Selain itu, PMA Nomor 58 Tahun 2017 juga mengatur ihwal Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah, Penilaian Kineja, Penilaian Prestasi Kerja, Tim Penilai Kinerja, Periode Penilaian Kinerja, Hasil Penilaian Kinerja, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

baca juga:
PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
Aturan Baru Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah meliputi:

  1. Persyaratan Umum Kepala Madrasah
  2. Persyaratan Khusus Kepala Madrasah
  3. Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah
  4. Rekrutmen Calon Kepala Madrasah
  5. Pendidikan dan Pelatihan Kepala Madrasah
  6. Pemerolehan Sertifikat
  7. Pengangkatan Kepala Madrasah
  8. Masa Tugas Kepala Madrasah
  9. Pemberhentian Kepala Madrasah

Syarat Umum Calon Kepala Madrasah Negeri
  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Al qur’an;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau non-kependidikan dari akademi tinggi yang terakreditasi;
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau kiprah aksesori lainnya;
  5. memiliki sertifikat pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika pertama kali diangkat;
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
  8. memiliki golongan ruang paling rendah III/c sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai memiliki golongan ruang paling rendah III/b;
  9. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki evaluasi Pretasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  12. memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  13. diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.

Syarat Umum Calon Kepala Madrasah Swasta

  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau non-kependidikan dari akademi tinggi yang terakreditasi;
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau kiprah aksesori lainnya;
  5. memiliki akta pendidik bagi guru PNS sedangkan bagi guru bukan PNS diutamakan yang mempunyai akta pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika pertama kali diangkat;
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
  8. untuk guru PNS mempunyai golongan ruang paling rendah III/c, untuk guru bukan PNS diutamakan mempunyai golongan atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan minimal III/c yang dibuktikan dengan keputusan inpassing, sedangkan untuk calon Kepala Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai golongan ruang paling rendah III/b;
  9. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki evaluasi Pretasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  12. memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  13. diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.

baca juga:
Contoh laporan PKG oleh kepala madrasah
Aplikasi PKG terbaru 2018


Syarat Khusus Kepala Madrasah Negeri

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
  3. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi;
  4. Fotocopy SK pangkat dan golongan ruang terakhir yang telah dilegalisasi;
  5. Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik;
  7. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
  8. Fotocopy KTP;
  9. Fotocopy evaluasi Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Fotocopy Penilaian Kinerja Guru 2 (dua) tahun terakhir;
  11. Fotocopy piagam/dokumen lain yang mendukung;
  12. Surat Keterangan melakukan kiprah mengajar dari Kepala Madrasah;
  13. Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah;
  14. Rekomendasi dari Kepala Madrasah;
  15. Rekomendasi dari Pengawas Madrasah.

Syarat Khusus Kepala Madrasah Swasta

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
  3. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS bagi guru PNS atau fotocopy SK GTY (Guru Tetap Yayasan) bagi guru bukan PNS yang telah dilegalisasi;
  4. Fotocopy SK pangkat dan golongan ruang terakhir bagi guru PNS atau SK Inpassing bagi guru bukan PNS (jika memiliki) yang telah dilegalisasi;
  5. Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik bagi guru PNS;
  7. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
  8. Fotocopy KTP;
  9. Fotocopy evaluasi Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir bagi guru PNS;
  10. Fotocopy Penilaian Kinerja Guru 2 (dua) tahun terakhir;
  11. Fotocopy piagam/dokumen lain yang mendukung;
  12. Surat Keterangan melakukan kiprah mengajar dari Kepala Madrasah;
  13. Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.

Download Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah
Dihitung untuk jangka waktu 2 tahun ke depan dengan memperhitungkan data:

  1. Jumlah penambahan madrasah (a)
  2. Jumlah proyeksi pengurangan madrasah (b)
  3. Jumlah proyeksi pemberhentian kepala madrasah (c)

Kompetensi Kepala Madrasah

  1. Dalam rangka membekali calon kepala madrasah yang lulus rekrutmen pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial, maka diharapkan aktivitas Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon kepala madrasah.
  2. Program Diklat calon kepala madrasah dilaksanakan berhubungan dengan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama
  3. Pola Diklat ialah : in – on – in
  4. Bagi calon kepala madrasah yang lulus dari Diklat akan mendapat akta kepala madrasah sesuai jenjangnya;
  5. Kepala madrasah negeri yang sedang menjabat dan belum mempunyai akta maka diberikan kesempatan hingga dengan 16 November 2020.

Demikian dari saya ihwal Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah, biar bisa memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...