BOP RA merupakan aktivitas pemerintah berupa tunjangan dana eksklusif kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP RA merupakan biaya penyelenggaran dan/atau pengelolaan pendidikan RA yang sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dan personalia
Secara umum tujuan aktivitas BOP RA
Mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung aktivitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Secara khusus tujuan aktivitas BOP RA
- Membantu biaya operasional RA.
- Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
- Meningkatkan angka partisipasi bergairah pada siswa RA
- Mewujudkan keberpihakan Pemerintah bagi siswa RA bagi keluarga tidak bisa dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang bisa pada RA untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu
Syarat penyaluran dana BOP pada RA
- RA memberikan Rencana Kegiatan Anggaran RA (RKARA);
- Diterbitkannya Surat Keputusan PPK perihal Penetapan RA Penerima Bantuan Operasional Pendidikan RA yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
- Atas nama KPA, PPK menciptakan Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kepala RA sebagai akseptor dana BOP yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak;
- PPK mengesahkan/menyetujui pengiriman dana BOP kepada RA yang dituangkan dalam bentuk kuitansi/bukti penerimaan pada tahap pencairan
- Kepala RA menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada PPK;
- Kepala RA menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada PPK.
- PPK melaksanakan pengujian dokumen permohonan pencairan dana BOP yang diajukan RA sesuai dengan Petunjuk Teknis. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOP, PPK memberikan info kepada RA untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
- PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesudah semua syarat penyaluran dana BOP sudah lengkap dan final dilaksanakan.
Penyaluran dana BOP pada RA
- Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN menurut pengajuan SPP dari PPK
- Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOP dari RA harus dilampiri:
- Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana.
- Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah final dilaksanakan.
- Surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
- Bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.
Komponen penggunaan dana BOP RA
- Pengembangan perpustakaan
- Pembelian alat peraga edukatif
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
- Langganan daya dan jasa
- Kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru
- Biaya pemantauan dan pendeteksian tumbuh kembang anak
- Biaya peningkatan gizi anak atau tunjangan makanan tambahan
- Penyusunan dan pelaporan
- Pembelian perangkat pengolahan data
- Perawatan sarana dan prasarana RA
- Pengembangan profesi guru
- Pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS
Larangan penggunaan dana BOP RA
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOP RA atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru ;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris raudhatul athfal);
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
No comments:
Post a Comment