Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Juknis (Petunjuk Teknis) Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon bahwasannya dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dibutuhkan sanggup meningkatkan martabat dan kiprahnya sebagai distributor pembelajaran dan pada gilirannya sanggup meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan akta pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Berkaitan dengan akta pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan semenjak tahun 2007 melalui kegiatan sertifikasi guru dalam jabatan sesudah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan aturan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh akta pendidik, mulai tahun 2016 pelaksanaan sertifikasi guru melalui Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG) mengalami beberapa perubahan prosedur pelaksanaan PLPG, diantaranya teknis pelaksanaan, kurikulum, syarat kelulusan, dan ujian kompetensi yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu ujian final PLPG, dan Uji Kompetensi Guru (UKG)/Ujian Tulis Nasional (UTN).
Selanjutnya pada tahun 2017 ini dilakukan penyempurnaan kurikulum, antara lain memasukkan pembekalan penerima dalam bentuk berguru berdikari di bawah bimbingan mentor ke dalam struktur kurikulum PLPG dan perubahan jumlah jam pelajaran (JP) untuk pendalaman materi, sehingga dengan perubahan ini dibutuhkan diperoleh guru yang mempunyai kompetensi yang tinggi sesuai dengan tuntutan sebagai guru profesional.
Download selengkapnya Buku 2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Download selengkapnya Buku 2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment