Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Nilai Minimal / Nilai Ambang Batas (Passing Grade) pada seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 2 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2017 tersebut disebutkan bahwasa seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 mencakup 3 macam jenis tes, yaitu:
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 2 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2017 tersebut disebutkan bahwasa seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 mencakup 3 macam jenis tes, yaitu:
a. tes karateristik pribadi;
b. tes intelegensia umum; dan
c. tes wawasan kebangsaan.
Adapun pada Pasal 3 ditentukan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada pasal 2 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Selanjutnya pada Pasal 4 disebutkan bahwasannya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi penerima yang mendaftar pada jenis formasi:
a. cumlaude/dengan pujian;
b. penyandang disabilitas;
c. putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;
Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pasal 4 di atas didasarkan pada pemeringkatan/rangking. Adapun pada Pasal 5 ditetapkan untuk gugusan jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk gugusan untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
Penjelasan Passing Grade Test CPNS 2017 Yang Telah Ditetapkan Pemerintah
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) no 22/2017, pemerintah memutuskan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017. Passing grade tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/09). "Untuk sanggup mengikuti seleksi tahap berikutnya, penerima SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," ujarnya.
Namun, lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade sanggup mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga penerima yang lolos passing grade, yakni yang mempunyai rangking tiga besar. Makara jikalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak sanggup ikut seleksi tahap berikutnya, terperinci Herman.
Ditambahkan, seorang penerima yang menerima nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos jikalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, jikalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, ia tetap lolos passing grade.
Karena itu, Herman mengimbau biar penerima seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). "Jangan hingga hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa passing grade ini tidak berlaku untuk penerima seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi penerima dari kelompok disabilitas. "Untuk ketiga kelompok itu akan memakai perangkingan," imbuh Herman.
Selain itu, berdasarkan Permen PANRB No. 22/2017 ini, untuk gugusan jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk gugusan untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking. (ags/HUMAS MENPANRB) - https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/7377-pemerintah-tetapkan-passing-grade-test-cpns-2017
Download selengkapnya Permen PANRB No. 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017 sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment