Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, saya akan share warta perihal salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tunjangan Profesi ialah sumbangan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Khusus ialah sumbangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di kawasan khusus.
Tambahan Penghasilan ialah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil kawasan yang belum bersertifikat pendidik (tunjangan non sertifikasi) yang memenuhi kriteria sebagai akseptor komplemen penghasilan.
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pemikiran bagi Kementerian dan Pemda dalam menawarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Guru PNSD sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang menerima kiprah tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Download/unduh Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah silahkan klik pada tautan tersemat di bawah ini:
No comments:
Post a Comment