Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagaimana sudah kita ketahui bersama terkait dengan minimnya akseptor ujian seleksi CPNS pada tahun 2018 ini yang mana untuk tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga menjadikan terbatasnya jumlah kelulusan akseptor Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, mempertimbangkan bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas semoga fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat sanggup lebih baik sehingga pada tanggal 19 November 2018 MenPAN-RB menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Berikut isi dari PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur menurut Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD gugusan Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD gugusan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada akseptor SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah akseptor SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b dan Pasal 4 aksara a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis gugusan jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b. apabila terdapat akseptor yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. apabila terdapat akseptor yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan akseptor dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Pasal 6
(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b dan Pasal 4 aksara b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai akseptor SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah akseptor SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibentuk akseptor SKB kelompok kedua yang berasal dari akseptor lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c. jumlah akseptor SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi gugusan dengan jumlah akseptor pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat akseptor pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat akseptor pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi gugusan dengan jumlah akseptor pada kelompok pertama, keseluruhan akseptor dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi gugusan sebanyak selisih antara jumlah alokasi gugusan dengan jumlah akseptor pada kelompok pertama.
Pasal 7
(1) Tata cara pengisian gugusan yang belum terpenuhi sesudah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
a. dalam hal kebutuhan gugusan umum belum terpenuhi, sanggup diisi dari akseptor yang mendaftar pada gugusan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas gugusan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan gugusan umum pada aksara a masih belum terpenuhi, sanggup diisi dari akseptor yang mendaftar pada gugusan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD gugusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara a dan berperingkat terbaik;
c. dalam hal kebutuhan gugusan khusus belum terpenuhi, sanggup diisi dari akseptor yang mendaftar pada gugusan umum dan gugusan khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas gugusan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan gugusan khusus pada aksara c belum terpenuhi, sanggup diisi dari akseptor yang mendaftar pada gugusan umum dan gugusan khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD gugusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara a dan berperingkat terbaik;
e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat gugusan yang belum terpenuhi, sanggup diisi dari akseptor yang mendaftar pada gugusan lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi gugusan yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas gugusan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat gugusan yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada aksara e, sanggup diisi dari akseptor yang mendaftar pada gugusan lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi gugusan yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD gugusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian gugusan yang belum terpenuhi.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2018
Silahkan download/unduh selengkapnya PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 pada tautan yang tersedia di bawah ini, semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment