Monday, 2 December 2019

Lebih Arif Struktur Keanggotaan, Kiprah Dan Tanggung Jawab Tim Administrasi Bos Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam mengelola BOS di tahun pelajaran 2017/2018 atau masih pada tahun anggaran 2017 yaitu memakai administrasi berbasis sekolah. BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menawarkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan penilaian setiap tahun;
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKAS memuat BOS;
b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.


Struktur Keanggotaan, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah

1. Struktur Keanggotaan

Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

a.   Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b.   Anggota :
1)   Bendahara;
2)   1 (satu) orang dari unsur orang bau tanah penerima didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
3)   Penanggung jawab pendataan.

2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah

Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:

a.   mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.   memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
c.   memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data penerima didik yang ada;
d.   menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
e.   memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f.    menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
g.   bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
h.   menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS;
i.    memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
j.    untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

Perwakilan orang bau tanah dalam Tim BOS Sekolah mempunyai fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.

Dalam melaksanakan kiprah dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:

a.   bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;
b.   dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada penerima didik di sekolah yang bersangkutan.

Demikian share informasi Struktur Keanggotaan, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah yang saya rangkum dari Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 wacana Juknis BOS. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

No comments:

Post a Comment