Baitul Maal wat Tanwil (BMT) ialah koperasi simpan pinjam berbasis syariah sehingga semua transaksi berpedoman pada fiqih syariat Islam. Seperti halnya BMT Sidogiri, sekarang warga NU juga mempunyai koperasi syariah untuk memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan simpan pinjam dengan kesepakatan sesuai dengan ketentuan syariah. BMT NU telah membuka cabang gres di jalan raya tlanakan km 08 pamekasan jawa timur.
Dibukanya koperasi BMT NU syariah ini diprakarsai oleh KH. Abd. Hamid Zubair selaku ketua MWC NU Tlanakan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Selain itu, juga untuk kesejahteraan NU (Nahdlatul Ulama) sebagai aset berharga untuk keberlangsungan Nahdlatul Ulama kedepan dalam mensyiarkan syariat islam Ahlus Sunnah wal Jamaah ala Madzahibil Arba'ah.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
- Membangun dan menyebarkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, supaya menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
- Berusaha untuk mewujudkan dan menyebarkan perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama menurut azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Sebagai perantara antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga sanggup memaksimalkan pemanfaatan harta.
- Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga bisa berhubungan melaksanakan kontrol terhadap koperasi secara efektif
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
- Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Koperasi syariah merupakan tubuh perjuangan koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya menurut syariah islam.
No comments:
Post a Comment