Sebagaimana klarifikasi haid pada artikel sebelumnya bahwa paling sedikitnya haid ialah sehari semalam (24 jam) sedangkan paling banyaknya haid ialah 15 hari meskipun darahnya tidak berturut-turut atau dapat dikatakan keluarnya darah bertahap (berceceran).
Misalnya keluar darah berceceran selama 15 hari dan kalau dikumpulkan mencapai 24 jam (paling sedikitnya haid) maka dikatakan haid. Namun kalau darah tersebut tidak hingga 24 jam maka tidak dikatakan haid sebab tidak mencapai paling sedikitnya haid. Makara semua kewajiban ibadah menyerupai shalat atau puasa wajib qadha’. Jika keluarnya darah melebihi 15 hari juga tidak dapat dikatakan haid tapi istihadhah. Penjelasannya akan aku bahas pada artikel selanjutnya sebab menghitung darah istihadhah termasuk kasus yang paling sulit.
Seperti yang aku katakan diatas bahwa kebiasaan haid ialah 6 hingga 7 hari meskipun darah tidak berturut-turut asalkan mencapai 24 jam, kalau tidak hingga 24 jam tidak dinamakan haid.
Paling sedikitnya muslimah haid pada sempurnanya umur 9 tahun, kalau kurang dari 9 tahun maka tidak dinamakan haid. Jika untuk mencapai 9 tahun kurang 15 hari (paling banyaknya haid) atau lebih sedikit, maka dapat dikatakan haid. Namun kalau 9 tahun kurang 16 hari tidak dikatakan haid.
Misalnya ada anak perempuan berumur 9 tahun kurang 18 hari, maka 3 hari sebelumnya bukan haid dan 15 hari setelahnya termasuk haid. Masih bingung? Begini ya anggap saja berumur 9 tahun tepat pada tanggal 30, keluar darah tanggal 12. Maka pada tanggal 12, 13 dan 14 bukan haid, yang dikatakan haid hanya tanggal 15 – 30 saja.
Adapun waktu suci (tidak keluar darah) yang memisah pada waktu 15 hari (paling banyaknya haid) juga dikatakan haid menyerupai ada seorang perempuan haid 5 hari, suci 5 hari, kemudian haid lagi 5 hari. Dengan syarat:
- Waktu suci dan haid tidak melebihi 15 hari sebab kalau melebihi 15 hari tidak dikatakan haid (dihukumi istihadhah);
- Darah yang keluar tidak kurang dari paling sedikitnya haid (24 jam);
- Bukan suci yang memisah antara dua haid.
Paling sedikitnya suci yang memisah antara 2 haid ialah 15 hari, jadi dihentikan kurang dari 15 hari. Misalnya ada perempuan haid tanggal 1 hingga 5, dan suci pada tanggal 6 hingga 20, kemudian pada tanggal 21 – 25 keluar darah lagi. Dalam pola ini, tanggal 1 – 6 dikatakan haid tanggal 6 – 20 dikatakan suci yang memisah antara 2 haid, dan tanggal 21 – 25 dikatakan haid lagi atau haid kedua.
Jika masa suci kurang dari 15 hari maka aturan darah pertama mengikuti darah yang kedua asalkan tidak melebihi 15 hari. Contoh; ada perempuan keluar darah 15 hari (darah pertama) kemudian putus (tidak keluar darah) selama 5 hari kemudian keluar darah lagi (darah kedua), maka darah kedua tidak dinamakan haid sebab melebihi 15 hari dan masa suci kurang dari 15 hari.
Masa suci yang memisah antara 2 haid harus mencapai 15 hari sebab perempuan normalnya keluar darah dalam setiap bulannya, sedangkan paling banyaknya haid 15 hari.
Beda halnya dengan masa suci yang memisah antara haid dan nifas maka tidak disyaratkan mencapai 15 hari. Contoh; menyerupai perempuan hamil (boleh jadi perempuan hamil mengalami haid sekitar 1000:1) sebelum melahirkan dan suci (tidak keluar darah) 1 hari kemudian melahirkan dan nifas, maka darah sebelum melahirkan dinamakan darah haid. Atau ada orang nifas selama 60 hari kemudian suci selama 1 hari kemudian keluar darah lagi, maka darah tersebut dinamakan darah haid.
Kebanyakan ketika ini perempuan tidak menghitung darah yang keluar sama sekali, kalau keluar darah berapapun lamanya semuanya dinamakan darah haid. Seperti problem yang pernah dialami teman aku yang mengeluarkan darah selama 4 bulan tidak beraturan alias berantakan. Apakah semua itu dinamakan haid semua? Makara perhatikanlah darah yang keluar, dapat jadi haid atau istihadhah.
No comments:
Post a Comment