Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan ialah proses pengumpulan informasi / data ihwal capaian pembelajaran penerima didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis dalam bentuk evaluasi final dan ujian sekolah / madrasah dan dipakai untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
Lingkup evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, as pek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai sikap penerima didik, dan pencatatan pelaporan kepada pihak terkait dilakukan oleh satuan pendidikan. Penilaian aspek pengetahuan dan aspek keterampilan dilakukan oleh satuan pendidikan.
Bentuk Penilaian Oleh Sekolah / Madrasah
Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian final semester, evaluasi final tahun, dan ujian sekolah.
1. Penilaian Akhir Semester
Penilaian Akhir Semester (PAS) ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di final semester genap. Cakupan evaluasi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Hasil evaluasi final semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan mencar ilmu penerima didik. Hasil evaluasi ini sanggup dimanfaatkan untuk agenda remedial, pengayaan, dan pengisian rapor.
2. Penilaian Akhir Tahun
Penilaian Akhir Tahun (PAT) ialah acara yang dilakukan oleh pendidik di final semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik pada final semester genap. Cakupan evaluasi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap saja, atau sanggup merepresentasikan KD dalam kurun waktu satu tahun pelajaran (mencakup KD pada semester 1 dan semester 2).
Hasil evaluasi final tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan mencar ilmu penerima didik. Hasil evaluasi ini sanggup dimanfaatkan untuk agenda remedial, pengayaan, dan pengisian rapor.
3. Ujian Sekolah / Madrasah
Ujian Sekolah (US) ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai akreditasi terhadap prestasi mencar ilmu dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan ialah semua mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut.
Untuk beberapa mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan ihwal hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam POS Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.
Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orang bau tanah penerima didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU). Hasil ujian sekolah dipakai sebagai salah satu pertimbangan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan.
No comments:
Post a Comment